Tegarnews.co.id – Jakarta, 7 Oktober 2026 | Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan akan mendorong proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara syarat pendidikan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Denny, yang menjadi salah satu dari 12 pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, menilai putusan MK memberikan kejelasan terkait syarat pendidikan yang dipersoalkan.
“Karena ada keterlanjuran pelantikan. Begitu ada keterlanjuran pelantikan, Mahkamah menahan diri. Mahkamah menahan diri untuk tidak masuk ke dalam proses impeachment,” ujar Denny usai sidang, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, langkah selanjutnya dapat ditempuh melalui mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Denny juga menyebut pihaknya akan membahas langkah lanjutan, termasuk mendorong proses tersebut melalui DPR.
Kuasa hukum pemohon lainnya, Refly Harun, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MK yang dijanjikan diterima dalam dua hari sebelum menentukan langkah ke DPR.
“Yang jelas kita akan menunggu dulu putusan karena kan putusannya belum diberikan kepada kita. Setelah ada putusan, itu yang akan menjadi bahan kita untuk ke DPR,” kata Refly.
Refly menyebut pihaknya akan segera menggelar rapat untuk menentukan mekanisme penyampaian aspirasi, termasuk kemungkinan menemui pimpinan DPR atau komisi terkait. Ia juga mengajak berbagai pihak untuk bergabung dalam upaya tersebut.
“Jadi bukan lagi pemohonnya 12 orang, tapi pemohon untuk impeachment ke-12 juta orang,” ujarnya.(Rls/Red)













