Tegarnews.co.id – Jakarta, 7 Oktober 2026 | Gebrakan terbaru dari Kejaksaan Agung di awal Oktober 2026 ini benar-benar bikin geger. Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) yang sempat adem, mendadak “panas” lagi setelah penyidik mengumumkan klaster tersangka baru dari hasil pengembangan estafet. Kali ini, giliran persekongkolan antara oknum berseragam dan barisan bos swasta yang dibongkar habis ke publik.
Cerita pengungkapan ini bermula saat tim penyidik mengendus adanya pengondisian proyek bernilai Rp1,2 triliun. Aktor utamanya adalah Kolonel Cpl Budi Utomo, yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN. Bukannya menjaga amanah anggaran, sang oknum diduga malah menggelar karpet merah untuk memenangkan perusahaan swasta tertentu, yaitu PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Nggak main sendiri, sang Kolonel diduga bersekongkol erat dengan Andri Mulyono (Komisaris PT YAT) serta jajaran direksi swasta yang baru saja ikut dicokok, yaitu Yenna Yuniana (Direktur PT YAT), serta AA dan GB dari PT Agra Surya Energi. Mereka mengunci proyek dari hulu ke hilir—mulai dari menyetel spesifikasi motor biar pas dengan jualan mereka, hingga memanipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar angka anggarannya melambung tinggi.
Di atas meja kerja, para tersangka dengan percaya diri menyodorkan laporan bahwa 21.800 unit motor listrik sudah selesai diproduksi dan siap didistribusikan. Fakta riilnya? Pas tim Kejagung menghitung fisik di lapangan, motor yang beneran berwujud cuma 2.117 unit! Sisanya yang belasan ribu unit itu murni hasil manipulasi data.
Sebagai pelengkap drama pengungkapan ini, mata publik pun langsung terbelalak melihat deretan barang bukti baru yang dipajang di halaman depan Kejagung. Selain tumpukan uang tunai senilai Rp24,97 miliar, para tersangka klaster baru ini ketahuan mengoleksi aset yang kelewat mewah untuk ukuran pengadaan motor: dari mobil premium, satu unit helikopter Bell 505, hingga satu unit pesawat terbang komersial Textron Aviation.(Rls/Red)













