Tegarnews.co.id – Jakarta, 10 Oktober 2026 | Hujan gerimis baru saja menyapu aspal basah di kawasan Menteng. Di ruang kerja yang temaram, lampu meja berkerudung hijau menyoroti setumpuk dokumen berstempel merah: DKPP. Jumat, 9 Oktober 2026. Hari di mana bayang-bayang masa lalu kembali menagih janji.
Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia baru saja melempar granat ke jantung birokrasi pemilu. Seluruh komisioner KPU dan Bawaslu resmi diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Target mereka jelas: pertanggungjawaban moral dan etik atas buntu serta liku pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 yang hingga kini masih menyisakan bara di balik sekam.
Di atas meja, pena merah Ibnu Syamsu Hidayat melingkari satu pasal kunci: Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal ini mengatur syarat pendidikan capres-cawapres, termasuk celah-celah administratif yang memungkinkan ijazah dan bukti kelulusan diverifikasi.
Namun, ada bau amis yang dicium para pelapor. Ada jarak yang mencurigakan antara materi yang dibahas dalam uji publik serta rapat dengar pendapat (RDP) di Senayan, dengan aturan final yang disahkan setelah meja harmonisasi. Semacam pasal siluman yang lolos di tikungan tajam. KPU dituduh bermain mata dengan prosedur, sementara Bawaslu yang seharusnya menjadi watchd*g penjaga keadilan dituding tidur lelap saat verifikasi dokumen pendidikan itu berjalan.
Kini, para komisioner itu dipanggil menghadap “pengadilan moral” penyelenggara pemilu. Heddy Lugito, sang penjaga gawang DKPP, mengonfirmasi laporan telah di atas meja. Berkas-berkas itu tinggal menunggu dibuka di bawah sorotan lampu ruang sidang etik yang dingin. Para pelapor menuntut satu hal ekstrem: pemberhentian tetap. Pemecatan total bagi mereka yang dianggap mengkhianati integritas konstitusi.
Bayang-Bayang Palu Algojo: Rekam Jejak Pemecatan di DKPP
Bukan kali ini saja DKPP menjadi algojo bagi pengkhianat marwah demokrasi. Dalam arsip-arsip kelam pengadilan etik, palu lembaga ini pernah menghantam keras para petinggi KPU yang, lewat skandal suap, pelanggaran prosedur, hingga noda moral, terpaksa dilengserkan dengan sanksi pemberhentian tetap:
Skandal Suap Wahyu Setiawan (2020): Komisioner KPU RI yang terseret pusaran suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI ini dicopot secara tidak hormat, membuka jalan bagi proses pidana di balik jeruji besi.
Kejatuhan Ketua KPU Arief Budiman (2021): Sang nakhoda lembaga terpaksa dipecat dari kursi ketua karena dinilai melanggar etika solidaritas dan integritas institusional.
Skandal Asusila Hasyim Asy’ari (2024): Pukulan paling telak ketika Ketua KPU RI digelandang keluar dari jabatannya akibat pelanggaran berat kode etik dan perilaku moral terhadap penyelenggara pemilu di luar negeri.
Rekaman-rekaman investigasi visual di atas merekam bagaimana panggung peradilan etik ini kerap menjadi titik balik paling menentukan dalam sejarah penegakan hukum pemilu di Indonesia.
Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar administratif. Di balik jubah-jubah putih penyelenggara pemilu, tercium aroma kompromi politik yang merangsek hingga ke sudut-sudut gelap republik ini. Apakah palu DKPP kali ini akan kembali menghantam meja keadilan untuk membersihkan kotoran di bilik suara, atau sekadar menjadi angin lalu di tengah malam yang panjang?(Rls/Red)














