Tegarnews.co.id – Jakarta, 13 Oktober 2026 | Sekertaris Jenderal (Sekjen) Matahukum, Mukhsin Nasir, menanggapi wacana yang dilemparkan oleh ahli hukum tata negara Jimly Asshiddiqie terkait usulan penghapusan syarat ijazah dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres).
Mukhsin menilai, ketimbang menghapus persyaratan administratif tersebut, pemerintah dan lembaga terkait semestinya memperketat sistem verifikasi dan transparansi dokumen calon pemimpin bangsa.
“Persoalan polemik ijazah tidak seharusnya diselesaikan dengan cara menghapus syarat tersebut dari undang-undang. Solusi yang lebih tepat adalah memperketat verifikasi dan memastikan seluruh dokumen pendidikan calon dipublikasikan secara terbuka kepada publik,” ujar Mukhsin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Mukhsin menjelaskan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon Presiden dan Wakil Presiden memiliki latar sejarah serta filosofi yang mendalam terkait standar kelayakan kepemimpinan nasional. Menurutnya, penetapan batas minimal pendidikan merupakan wujud komitmen bangsa dalam menjaga kualitas kualifikasi calon pemegang tampuk kepemimpinan tertinggi.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepastian hukum jangka panjang dan mengimbau agar regulasi tidak diubah hanya demi merespons dinamika politik atau kasus-kasus tertentu secara instan.
“Negara hukum berdiri di atas standar yang jelas. Mengubah aturan hukum hanya untuk menyesuaikan masalah sesaat berisiko menciptakan preseden buruk bagi pembentukan regulasi di masa depan,” tegas Mukhsin.
Lebih lanjut, Matahukum mendorong agar proses penilaian dan validasi dokumen kependidikan para calon dapat diselesaikan secara tuntas sebelum tahapan pemilu memasuki masa krusial. Langkah tersebut dinilai penting guna menghindari kegaduhan politik berulang serta memberikan kepastian hukum dan kualitas pilihan yang bersih bagi masyarakat.(Rls/Red)
Sumber: Egi













