Tegarnews.co.id – Lebak, 21 Oktober 2026 | Diduga oknum anggota Polisi Polsek Bojongmanik – Polres Lebak berinisial (RBM) melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenangan, hal itu terjadi saat oknum tersebut menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik, dengan alasan pengembangan kasus Ranmor oknum tersebut mengamankan 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat street warna hitam, bukannya melaporkan hasil tangkapannya kepada atasan, oknum tersebut malah memakai motor tersebut untuk keperluan pribadinya sendiri.
Hal ini mendapat sorotan dari salahsatu Lembaga Kabupaten Lebak. Sutisna Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pemuda Banten Reformasi (PBR) mengatakan, pihak Polsek maupun Polres Lebak harus mengusut terkait masalah ini dengan terbuka dan profesional.
” Jangan sampai nanti masyarakat menilai dan beranggapan buruk terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) jika terbukti oknum tersebut melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang, tindak tegas dong sesuai dengan aturan yang berlaku.” Ungkapnya. Rabu (21/10/2026)
Sementara itu, Oknum polisi (RBM) saat dikonfimasi melalui pesan wahatsapp menjawab melalui Voice Note (Pesan suara) mebenarkan hal tersebut, 1 unit motor Honda Beat Street warna hitam tersebut ia amankan sewaktu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik, ia berdalih motor tersebut dipakai dirinya untuk keperluan dinas.
Terpisah Kapolsek Bojongmanik IPTU Agus Iwan ketika dikonfirmasi, mengatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak mengetahui terkait penanganan kasus serta 1 unit motor tersebut.
“Saya tidak pernah nangani motor yang bentuk dan jenis seperti itu bang (menyebut wartawan) dan saya juga belum pernah dapat laporan dari anggota terkait motor itu.” tegasnya.
Perlu diketahui, jelas pada Pasal 10 s.d. Pasal 11 Perpol Nomor 7 Tahun 2022: Mengatur kewajiban dan larangan bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum. Oknum yang menggunakan barang sitaan untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai prosedur dapat dijatuhi sanksi pelanggaran kode etika kategori sedang hingga berat, dengan ancaman sanksi administratif berupa mutasi demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
(Tim/Red)













