Rabu, September 23, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Gema Kosgoro Banten Bongkar Vendor Bermasalah di Kantor PLN UID Banten

Chairul Husen by Chairul Husen
4 November 2025
in Info Daerah
0
Gema Kosgoro Banten Bongkar Vendor Bermasalah di Kantor PLN UID Banten
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Tangerang, 4 Nopember 2025| Manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menerima audiensi dari Gema Kosgoro Banten di kantor PLN UID Banten, Jalan Jenderal Sudirman No.1, Babakan, Kota Tangerang, Senin (4/11).

Pertemuan dihadiri oleh Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Banten Indo Gilang Nesia, bersama jajaran pejabat managemen unit induk Distribusi PLN Banten Dari pihak Gema Kosgoro hadir Egi Hendrawan (Plt Ketua), Junaidi Rusli (Dewan Pembina), serta pengamat kelistrikan Kuntadi dan Agus Suryaman.

You might also like

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

Audiensi ini membahas pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), transparansi vendor lapangan (PT GBL, PT Andika, PT Lisna), serta anomali Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL) di beberapa daerah di Banten.

Pelanggaran P2TL di Lapangan

Gema Kosgoro Banten menemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan P2TL di Banten Utara dan Selatan. Banyak pelanggan mengaku diperiksa oleh petugas non-PLN, tanpa surat tugas dan tanpa pendampingan PPNS Ketenagalistrikan atau Polri. Beberapa pelanggan juga diarahkan membayar hasil pemeriksaan ke rekening Kantor Pos Serang (Bank BJB), bukan ke rekening PLN sebagaimana diatur Pasal 7 Perdir PLN No. 0028.P/DIR/2023.

“Banyak pemeriksaan yang dilakukan sepihak tanpa pendampingan hukum. PLN bukan lembaga penegak hukum. Dalam Pasal 51 UU No. 30 Tahun 2009, penyidikan hanya boleh dilakukan oleh PPNS atau Polri. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegas Egi Hendrawan, Plt Ketua Gema Kosgoro Banten.

“Vendor yang tidak punya sertifikasi SKTTK dan izin IUJPTL harus dihentikan, diganti, dan diberi sanksi. PLN tidak boleh menyerahkan kewenangan teknis kepada pihak yang tidak sah dan melakukan pelanggaran” lanjutnya.

Sorotan Keras dari Pengamat Kelistrikan

Pengamat kelistrikan Kuntadi menilai bahwa akar masalah PLN saat ini juga terletak pada lemahnya sistem pengawasan internal terhadap proses sertifikasi dan prosedur pemutusan pelanggan.

“PLN UID Banten harus memperbaiki sistem Sertifikat Laik Operasi (SLO). Ini bukan sekadar administrasi, tapi PNBP-Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jadi, setiap penerbitan dan verifikasi SLO harus transparan dan sesuai mekanisme negara,” kata Kuntadi.

Ia juga mengkritik praktik pencabutan kWh sepihak terhadap pelanggan yang menunggak tanpa dasar hukum yang kuat.

“Pencabutan kWh karena tunggakan itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Pencabutan instalasi atau meteran hanya boleh dilakukan bila ada putusan hukum atau dasar administrasi sah. Kalau PLN melakukan pemutusan tanpa itu, berarti sistemnya bermasalah dan melanggar hak dasar pelanggan,” tegasnya.

Kuntadi menilai, praktik seperti ini bisa membuka ruang gugatan hukum terhadap PLN jika tidak segera dibenahi.

“PLN perlu memastikan setiap tindakan di lapangan punya dasar hukum, bukan sekadar perintah internal. Kalau tidak, masyarakat akan kehilangan kepercayaan,” ujarnya.

Anomali Pajak Listrik Daerah

Selain isu teknis, audiensi juga menyoroti PBJT-TL (Pajak Penerangan Jalan) di Kabupaten Serang.
Berdasarkan LHP BPK 2024, piutang PBJT-TL yang sebelumnya Rp16 miliar pada 2023 menurun tajam menjadi Rp179 juta pada 2024.

“Penurunan ini harus dijelaskan. Apakah dilunasi, dihapus, atau salah catat? Pajak tenaga listrik adalah hak daerah. Kalau setoran tidak transparan, potensi kebocoran PAD sangat besar,” ujar Egi Hendrawan.

Tanggapan PLN UID Banten

Menanggapi hal itu, Indo Gilang Nesia, Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Banten, menyampaikan apresiasi dan komitmen untuk menindaklanjuti semua masukan.

“PLN UID Banten terbuka atas kritik dan saran dari masyarakat, termasuk dari Gema Kosgoro Banten. Semua masukan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih atas kunjungannya,” ujar Indo Gilang Nesia.

Dalam kesempatan tersebut, Indo Gilang juga membuka data tiga perusahaan vendor pelaksana kegiatan P2TL di wilayah kerja UID Banten, yakni PT GBL, PT Andika, dan PT Lisna. Ketiganya disebut sebagai mitra kerja resmi PLN untuk pelaksanaan pemeriksaan lapangan dan pelayanan teknis pelanggan.

Desakan Konkret dari Gema Kosgoro

Gema Kosgoro Banten menegaskan PLN UID Banten harus segera:

1. Membuka daftar vendor PLN Se-Banten dan izin operasionalnya ke publik;

2. Mencabut kontrak dan memberi sanksi terhadap vendor yang tidak memiliki sertifikat SKTTK dan IUJPTL dan yang melakukan pelanggaran;

3. Menghentikan praktik pemutusan kWh sepihak tanpa dasar hukum;

4. Melakukan audit bersama BPKP dan Ombudsman terhadap dana P2TL dan PBJT-TL;

5. Menata ulang sistem SLO agar sesuai dengan mekanisme PNBP nasional.

“Kami menilai PLN UID Banten telah membuka ruang dialog, tapi tindakan korektif harus segera dilakukan. Tidak cukup klarifikasi, harus ada langkah nyata berupa evaluasi, sanksi, dan transparansi penuh,” tutup Egi Hendrawan.[]

Tags: BantenDistribusiIndukPLNPTUnit
Previous Post

Korps Indonesia Muda Gandeng Pemkab dan Kejari Tangerang Dorong Program Sosial dan Hukum 2026

Next Post

KH. Ma’ruf Amin Pimpin Dewan Penasehat SMSI: Dorong Media Siber Jadi Penjaga Moral Bangsa

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

by Tegar News
22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

by Tegar News
22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

by Tegar News
22 September 2026
Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

by Tegar News
22 September 2026
Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas – GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum
Info Daerah

Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas – GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum

by Tegar News
21 September 2026
Next Post
KH. Ma’ruf Amin Pimpin Dewan Penasehat SMSI: Dorong Media Siber Jadi Penjaga Moral Bangsa

KH. Ma’ruf Amin Pimpin Dewan Penasehat SMSI: Dorong Media Siber Jadi Penjaga Moral Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Gencarkan Patroli Malam, Ajak Warga Aktifkan Poskamling Demi Jaga Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Gencarkan Patroli Malam, Ajak Warga Aktifkan Poskamling Demi Jaga Kamtibmas

22 April 2026
Esensi Jurnalis Berbagi Kasih di HUT ke-2, Ketum GMOCT Apresiasi Kepedulian Sosial

Agung Sulistio VS Asep NS: Jurnalis Bukan Musuh, Tapi Penegak Kebenaran, “Jembatan Aspirasi Masyarakat”

25 Oktober 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

22 September 2026
DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci
Nasional

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci

22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

22 September 2026
Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

22 September 2026
Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

22 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News