Tegarnews.co.id – Lampung, 25 Oktober 2026 | Dewan Pimpinan Daerah Garda Mencegah dan Mengobati DPD GMDM Provinsi Lampung. Mendukung dan memberiikan apresiasi Dinas Pendidikan (Disdikbud) Propinsi Lampung Larangan rokok dan vape di sekolah SMA/SMK.
Komitmen pemberantasan narkoba Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendapat dukungan dari berbagai pihak. Hal ini pula, kepala Dinas Disdikbud Lampung mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pelarangan total rokok dan vape di seluruh sekolah SMA/SMK se-Provinsi Lampung, karena dinilai menjadi pintu masuk peredaran narkotika cair.
Ketua DPD GMDM Lampung Ir.Okta Resi Gumantara, dalam keterangan resminya, Minggu (25/10/2026), mengatakan, Presiden Prabowo Subianto perlu menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang larangan penggunaan vape di sekolah , universitas dan institusi pemerintahan, sebelum aturan pelarangan vape dimasukkan secara permanen ke dalam revisi UU Narkotika dan Psikotropika.
Desakan itu merespons pernyataan terbuka Kapolri Jenderal Suyudi di terminal penumpang bandara Deli Belawan, Medan, Jumat (23/10/2026).
Suyudi menyebut evolusi kejahatan narkotika global telah bergeser dari bentuk padat menjadi cair, dan vape kerap dimanfaatkan sebagai sarana penyelundupan serta konsumsi terselubung.
“Isi ulang ataupun isi cartridge- cartridge di dalam vape tidak bisa kita bedakan, yang sangat tersamar, sangat terkamuflase, wujudnya cair. Antara kimia biasa dengan kimia narkotika itu tidak bisa dibedakan,” ujar Suyudi.
Suyudi mengungkap sindikat narkotika kini mengekstrak zat terlarang dengan berbagai perasa wangi buah untuk mengelabui aparat. Cairan narkotika yang dimasukkan ke cartridge vape sangat sulit dibedakan dari cairan kimia biasa.
Sudah Diusulkan Sejak di BNN
Gagasan pelarangan ini bukan baru. Saat masih menjabat Kepala BNN dengan pangkat bintang tiga, Suyudi telah melontarkannya dalam rapat bersama Komisi III DPR yang membahas RUU Narkotika dan Psikotropika pada 7 April 2026.
Saat itu BNN menemukan dari 341 sampel cairan vape yang diuji, 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, 1 sampel mengandung metamfetamin atau sabu, dan 23 sampel mengandung etomidate.
Etomidate sendiri telah resmi masuk daftar narkotika golongan II melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. Namun penindakannya masih menggunakan UU Kesehatan dengan ancaman lebih ringan.
BNN mencatat ada 1.386 zat psikoaktif baru (NPS) di dunia, dan 175 jenis di antaranya sudah beredar di Indonesia.
Suyudi juga menyinggung negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu melarang peredaran vape.
Setelah dilantik menjadi Kapolri, Suyudi kembali mendorong larangan itu. Pada 13 Oktober 2026, ia meminta MUI menerbitkan fatwa haram vape, menyusul Fatwa MUI Jawa Timur No. 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektrik pada 1 Juli 2026.
Di daerah, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah menerbitkan Instruksi Gubernur No. 188.54/3/INST/2026 tentang pelarangan vape bagi ASN, non-ASN, hingga pegawai BUMD se-Sumut.
GMDM PROVINSI LAMPUNG menilai jika Inpres diterbitkan untuk seluruh lembaga, kementerian, gubernur hingga bupati/wali kota,Terutama dunia pendidikan Dari SMP, SMA / SMK ,dan Universitas maka upaya penyelamatan jutaan masyarakat dari bahaya laten narkoba cair bisa dipercepat. (Naryoto)












