Tegarnews.co.id – Bogor, 26 Oktober 2026 | Dalam pandangan praktisi hukum Endi Yusuf, SH (Advokat). Pemahaman hukum yang berkaitan dengan peristilahan dengan mafia tanah adalah kelompok terstruktur dan terorganisir yang bekerja sama secara sistematis untuk menguasai, merebut hak atas tanah milik orang lain, pemerintah atau badan hukum dengan cara-cara yang melawan hukum.
Kejahatan ini tergolong kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang melibatkan berbagai aktor penting dan menggunakan beragam modus operandi.
STRUKTUR PELAKU:
Menurut penjelasan akademisi dan penegak hukum, jaringan mafia tanah biasanya melibatkan beberapa pihak dengan peran dan spesifik:
– Sponsor: Penyandang dana utama yang membiayai aksi dan memengaruhi kebijakan atau instansi tertentu.
– Garda Depan: Warga lokal, preman, atau kelompok pengamanan yang bertugas melakukan intimidasi atau pendudukan pisik di lapangan.
– Profesi Berwenang: Oknum pejabat pertanahan, aparatur desa, advokat – notaris/ PPAT nakal, hingga aparat penegak hukum yang membantu melancarkan dokumen dan proses hukum.
Modus operandi mafia tanah menggunakan dua pendekatan besar dalam menjalankan aksinya:
– Cara Keras dan Ilegal
– Pendudukan lahan secara paksa (okupasi).
– Pemasangan plang atau patok palsu
– Intimidasi ancaman dan aksi premanisme kepada pemilik sah
LEGAL – PORMAL yang Dimanipulasi:
Pemalsuan dokumen tanah (sertifikat palsu, KTP, surat waris atau atau tanda tangan)
Gugatan sandiwara di lembaga hukum peradilan untuk menciptakan putusan hukum palsu demi melegalkan penguasaan tanah.
Menerbitkan sertifikat ganda dan transaksi jual beli fiktif
“Dalam hal ini akan menjadi fitnah apabila suatu permasalahan pertanahan semua adalah kejahatan mafia tanah,” ujarnya.(Red)











