Tegarnews.co.id – Jakarta, 30 Oktober 2026 | Polemik ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 (6 Oktober 2026) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah Gibran setara SMA untuk dasar penerbitan Suket Penyetaraan.
Poin Penting Putusan MK:
– MK menegaskan: Tidak ada bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA/sederajat.
– Dokumen yang dipakai untuk menerbitkan SK No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 hanyalah Certificate of Attendance UTS Insearch Sydney, transkrip nilai, dan bukti enrollment – bukan ijazah kelulusan.
– Hakim MK Arsul Sani: Syarat penyetaraan wajib 8 dokumen, termasuk ijazah/diploma/sertifikat asli. MK menilai Certificate of Attendance hanya bukti hadir, bukan bukti lulus.
– Meski begitu, amar putusan MK: Permohonan Tidak Dapat Diterima – pemohon (Denny Indrayana cs) dianggap tidak punya kedudukan hukum (legal standing) sebagai peserta Pilpres, sehingga Gibran tidak didiskualifikasi.
– MK menyerahkan ke “lembaga berwenang” untuk menilai keabsahan syarat capres/cawapres (Poin 3.6 Putusan hal 75-76) – ini yang disorot Mahfud MD.
Drama di PTUN Jakarta Kemarin (29-30 Okt 2026):
– Gugatan PTUN No. 255/G/2026/PTUN.JKT (Penggugat: PT Mercy Toga Kirana, Tergugat: Dirjen Dikmen Diksus Kemendikdasmen, Tergugat II Intervensi: Gibran) masih bergulir.
– Denny Indrayana Walk Out & Cabut Gugatan Kamis 29 Okt 2026. Alasan:
1. Putusan MK sudah final and binding, Suket sudah kehilangan “roh”-nya.
2. Tergugat (Kemendikdasmen) berkali-kali tidak hadirkan bukti dasar Suket meski diminta Ketua Majelis – hanya sodorkan UU/PP/Permen.
3. Ada kasasi serupa di MA (Subhan), sudah dimasukkan ad informandum Putusan MK.
– Tergugat & Gibran *keberatan pencabutan*, jadi sidang tetap lanjut. Petitum penggugat: Menyatakan SK 9149/D.D1/KS/2019 *batal/tidak sah*, cacat substansi, cacat prosedur, melanggar AAUPB.
Kata Pakar:
– Mahfud MD: “Yang ditemukan hanya surat keterangan disetarakan dengan keahlian, bukan ijazah. Tidak memenuhi syarat.”
– Denny Indrayana: “Penerbitan Suket tanpa objek dasar ijazah adalah cacat fatal, batal demi hukum (void ab initio). Pilihan Gibran: MUNDUR atau DIMUNDURKAN.”
– Guntur Romli (PDIP): “Ini bukan lagi administrasi, bisa masuk pidana.” PDIP disebut siapkan hak angket di DPR (info 30/10).
Status Hukum Saat Ini:
Suket secara pertimbangan MK dinyatakan tidak berbasis ijazah yang sah, tapi secara amar belum dibatalkan karena MK tolak gugatan diskualifikasi. Nasib final ada di PTUN & MA.(Rls/Red)













