Tegarnews.co.id | JAKARTA – Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026. Kebijakan tersebut akan melibatkan berbagai platform, mulai dari perbankan, fintech, hingga marketplace seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.
Rencana itu diungkapkan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
“Kita mulai dengan transaksi yang namanya pemajakan digital, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut memungut dan harus menyetor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Hashim menyebut langkah ini untuk mendongkrak rasio penerimaan negara menjadi 18 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam tiga tahun ke depan. Ia mengklaim potensi tambahan penerimaan bisa mencapai Rp1.500 triliun per tahun jika dikelola dengan sistem IT dan AI.
Sudah Uji Coba Sejak September
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan sistem Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Payung hukumnya adalah Perpres Nomor 68 Tahun 2025 tentang SPP-TDLN dan PMK Nomor 49 Tahun 2026 yang menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara.
Sejak 25 September 2026, lima bank (BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI) dan satu fintech (LinkAja) sudah melakukan uji coba. Dalam periode 25 September – 11 Oktober 2026 tercatat 5,5 juta transaksi dengan potensi PPN sekitar Rp1,1 triliun dari nilai transaksi Rp10 triliun.
DJP menyebut sudah bertemu 30 platform potensial lain yang diminta menyiapkan sistem hingga November.
Sementara itu, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sebesar 0,5 persen dari omzet bruto penjual sudah lebih dulu berlaku mulai 1 Oktober 2026, merujuk pada kebijakan untuk Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Hingga berita ini ditulis, DJP belum merilis Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang merinci objek dan tarif khusus untuk kebijakan 9 November tersebut.(Rls/Red)













