Tegarnews.co,id-Bogor| “Ini mencurigakan. Apakah nilai proyek disiasati agar terlihat sah? Atau justru akan melonjak di tengah jalan lewat addendum dan eskalasi anggaran? Jika melebihi Rp15 miliar, itu jelas melanggar hukum,” tegas Jajang kepada wartawan, Senin (9/6).
“Selisih harga penawaran hanya sekitar 1,4% dari HPS atau lebih rendah Rp204 juta. Ini indikasi kuat adanya pengaturan tender. Kalau sehat dan kompetitif, selisihnya tak akan segitu,” tegas Jajang lagi.
“KPK harus panggil dan periksa Rudy Susmanto selaku bupati, juga jajaran Dinas Perkim. Jangan sampai praktik tender bermasalah ini dibiarkan terus-menerus. Ini bentuk pengkhianatan terhadap transparansi dan akuntabilitas publik,” tandas Jajang.[]













