Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi

Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
  • visibility 87
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 5 Agustus 2025| Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak pada unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak – KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., menyatakan keprihatinannya yang amat mendalam atas tindakan Polres Jakarta Pusat yang menahan seorang ibu menyusui bersama bayinya yang baru berusia 9 bulan. Hal tersebut disampaikannya kepada media ini usai mengunjungi Polres Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2025.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ibu dari Sumedang bernama Rina (sebelumnya ditulis Rini – red) ditahan bersama bayinya oleh polisi di Polres Jakarta Pusat atas laporan warga dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan. Padahal, kasus tersebut murni terkait jual-beli pembelian kendaraan yang tidak terpenuhi atau wanprestasi karena ketidak-cocokkan harga dan jenis kendaraan.

Dari hasil pantauannya, ungkap Jurika saat berkunjung berkunjung ke Polres Jakarta Pusat, pihak kepolisian mengatakan sudah menyediakan ruang khusus untuk menyusui bagi ibu dan anaknya. Namun, faktanya lingkungan tahanan tersebut tetap tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak layak secara psikologis untuk bayi.

“Akibatnya, anak mengalami demam dan muntah, dampak langsung dari kondisi lingkungan yang tidak manusiawi bagi bayi yang seharusnya mendapatkan perlindungan optimal dan ASI eksklusif,” ujarnya dan menambahkan bahwa penahanan ini jelas melanggar prinsip-prinsip hukum perlindungan anak dan perempuan, khususnya Hak Asasi Anak.

Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar oleh aparat penegak hukum Polres Jakarta, di antaranya adalah Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Juga, Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegakkan “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penganiayaan, penyiksaan, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi”.

Ketentuan konstitusi dan perundangan di atas dijabarkan dalam lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang “Menjamin hak ibu untuk menyusui dan hak anak mendapatkan ASI eksklusif”. Bahkan dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022 disebutkan bahwa “Penahanan harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dan dapat dihindari jika tersedia jalur keadilan restoratif”.

“Dalam kasus ini, si ibu sempat mencicil dana yang dimaksud secara bertahap, yang menunjukkan itikad baik. Penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi bukan serta-merta membuktikan niat jahat (mens rea – red). Maka, penerapan pasal penggelapan masih patut diperdebatkan dan semestinya masuk dalam ranah perdata atau wanprestasi,” tegas Jurika.

Sebagai Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Jurika mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan bagi Ibu Rina dan bayinya. “Saya Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. telah secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat, serta meminta agar ibu dan anak segera dibebaskan dari ruang tahanan,” tutup Jurika.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang mendapatkan laporan awal tentang kasus tersebut mempertanyakan komitmen Polri sebagai polisi humanist, polri presisi, dan belakangangan mengusung tagline Polri untuk Masyarakat.”Semuanya hanya lips service, faktanya kosong-melompong,” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu sambil menambahkan bahwa semboyan yang lebih pas untuk Polri adalah,”Hepeng mangotor nagara on alias semua urusan pastikan sedia uang tunai”[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • IKABNAS dan Diklat BPMI Sepakat Cetak Generasi Muda Pelopor Kebangsaan di Masjid Istiqlal

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 405
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta,14 Agustus 2025| Puluhan pemuda pemimpin terpilih dari berbagai daerah memadati Masjid Istiqlal, (8/8), untuk mengikuti Pelatihan Generasi Muda Pelopor Kebangsaan (GMPK) Angkatan Pertama. Kegiatan ini menjadi penanda resmi kerja sama Bidang Diklat Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan Ikatan Keluarga Alumni Kebangsaan Lemhannas RI (IKABNAS) dalam mencetak generasi muda yang tangguh, berintegritas, dan berwawasan […]

  • Polda Jabar Hadirkan Kendaraan Dapur Lapangan untuk Warga Terdampak Banjir di Karawang

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 249
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 20 Januari 2026| Polda Jawa Barat menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana banjir dengan menghadirkan Randurlap (kendaraan dapur lapangan) bagi warga Karangligar, Kelurahan Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Bantuan tersebut diberikan kepada warga yang terdampak banjir, (19/1). Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Randurlap dikerahkan sebagai upaya […]

  • ASN Lain Ditolak Karena Usia, Pejabat Ini Lolos? GTI Desak BKN Bongkar Keadilan Ganda

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle TIM/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Jakarta, Jum’at.13 Mai 2025|Sebuah keputusan promosi jabatan di lingkungan Kementerian HAM tengah menjadi perhatian luas. Seorang pejabat dengan usia 58 tahun diketahui diangkat menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Sumatera Selatan pada Maret 2025. Padahal, menurut regulasi yang berlaku, usia tersebut telah melebihi batas maksimal untuk pengangkatan ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Fakta […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Sambangi Pos Keamanan Lingkungan Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah hukum Polsek Cisarua Polres Bogor Polda Jabar. Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua AIPTU Saepul.M melaksanakan kegiatan patroli sambang dan pengecekan pos keamanan lingkungan serta ronda malam di wilayah Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (30/05/2025). Kegiatan sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas ini merupakan salah satu bentuk […]

  • GMOCT: Pemilihan Ketua PGRI Kabupaten Kuningan Digelar Juni Mendatang, Berharap Terselenggara Demokratis dan Transparan

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 164
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat| Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan akan menggelar pemilihan Ketua PGRI periode 2025-2030 pada tanggal 15-16 Juni 2025. Pemilihan ini merupakan agenda lima tahunan yang krusial dalam menentukan arah organisasi guru terbesar di Indonesia tersebut. Proses pemilihan akan mengedepankan prinsip demokrasi, transparansi, dan kondusivitas, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah […]

  • Luapan Kali Ciliwung Rendam Kebon Pala, Dit Samapta Polda Metro Jaya Laksanakan Patroli dan Evakuasi Warga

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Banjir kembali merendam wilayah Kebon Pala, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu pagi (6/7/2025), akibat luapan Kali Ciliwung yang membawa kiriman air dari wilayah hulu Bogor. Menyikapi situasi ini, Direktorat Samapta Polda Metro Jaya langsung mengerahkan personel untuk melaksanakan patroli siaga banjir dan membantu proses evakuasi warga terdampak. Kegiatan patroli dimulai sejak […]

expand_less