Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » IPAR: Cabut Perwal Tunjangan Anggota DPRD Depok Rp 40 Juta/Bulan Dalam 5 Hari dan Kembalikan Uang Rakyat!

IPAR: Cabut Perwal Tunjangan Anggota DPRD Depok Rp 40 Juta/Bulan Dalam 5 Hari dan Kembalikan Uang Rakyat!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
  • visibility 11

Tegarnews.co.id-Depok,1 September 2025| Aksi demo atau unjuk rasa besar terkait PERWAL No 97 Tahun 2021, perihal tunjangan anggota DPRD Depok yang rencananya akan digelar tanggal 1 September, akhirnya dibatalkan. Pasalnya, beberapa inisiator aksi, yakni; Adi Suman dan Cak Anton, sudah melakukan pertemuan dengan Walikota Depok Supian Suri juga Ketua DPRD, Dandim serta Kapolres Depok.

Meskipun demikian, menurut Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) Obor Panjaitan, yang juga seorang Jurnalis Senior Nasional, keputusan dari segelintir orang tersebut, tidak bisa dianggap sebagai keputusan yang mewakili masyarakat Kota Depok yang jumlahnya lebih dari 2,1 juta jiwa.

“Pembatalan demo tidak berarti pembatalan aspirasi. Justru publik harus semakin bersuara keras. DPR RI saja yang menerima tambahan Rp 50 juta per bulan sudah bikin rakyat murka, apalagi ini DPRD lokal Depok yang tiap anggotanya sudah punya rumah, tapi masih diberikan tunjangan perumahan Rp 40 juta per bulan per orang. Ini nyata-nyata bentuk perampokan uang rakyat,” ungkap Obor Panjaitan.

Selain itu, dirinya juga mengingatkan adanya dugaan kegiatan fiktif di DPRD Depok yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, termasuk pemutaran video yang mengindikasikan anggaran sekitar Rp 1 miliar per bulannya. Saat ini, menurut Obor, laporan tersebut sedang ditangani oleh Krimsus Polda Metro Jaya dengan dirinya sebagai pelapor utama.

Untuk itu, IPAR sebagai penyampai aspirasi Masyarakat menuntut:

1. Supian Suri (Walikota Depok) dan Ketua DPRD Depok agar segera mencabut Perwal Tunjangan DPRD dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

2. Seluruh uang rakyat yang sudah terlanjur cair sejak Perwal berlaku harus dikembalikan ke kas daerah.

3. Jika tidak ada langkah konkret, IPAR bersama masyarakat akan menempuh jalur hukum dan aksi moral terbuka.

“Ini bukan sekadar soal demo atau tidak demo. Aspirasi rakyat jangan hanya ditampung, tapi harus ada solusi nyata. Publik Depok tidak boleh tunduk pada keputusan elitis yang mengabaikan suara rakyat,” pungkas Obor.[]

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korban Penipuan Sertifikat Tanah Di Kuningan Lapor Polisi, GMOCT Kawal Kasus Hingga Tuntas

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat| Mustopa bin Mahali, warga Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah ke Kepolisian Resor Kuningan pada Jumat, 16 Mei 2025. Kasus ini bermula dari upaya pelapor untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2020. Namun, sertifikat tersebut […]

  • Rangkaian Pelindo Day ke-4: Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 500 Paket Sembako ke Panti Asuhan

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Pelindo
    • visibility 34
    • 0Komentar

        Tegar news. co. id | Belawan, 8 Juli 2025  Dalam semangat perayaan Pelindo Day ke-4, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan kembali menegaskan komitmennya pada pilar Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) melalui kegiatan ‘Pelindo Berbagi’. Aksi kemanusiaan ini diwujudkan dengan menyalurkan 500 paket bantuan sembako yang menjangkau lima panti asuhan di […]

  • Senator Maya Rumantir Attended The 7th WCH ROYAL SUMMIT In Las Vegas

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Las Vegas| NV Honorary Maya Olivia Rumantir, a senator for North Sulawesi of the Indonesia Regional Representative, attended the event of the 7th WCH Royal Summit held at the Gold Coast Hotel and Casino in Las Vegas on May 27 and 28, 2025. This extraordinary summit promises two days of impactful discussions, prestigious honors, and […]

  • Bhabinkamtibmas Kelurahan Cisarua Polsek Cisarua Polres Bogor Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Pastikan Pengamanan Pendistribusian Daging Kurban

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka meningkatkan kondusifitas wilayah dan memastikan keamanan pendistribusian daging kurban, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cisarua Polsek Cisarua Polres Bogor, Aiptu Saepul.M, melaksanakan kegiatan sambang dialogis kepada warga di Kampung Cipari RT 04/04, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (07/06/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman […]

  • Bantahan Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Terkait “Transaksi Gelap Panti Rehabilitasi Swasta”

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta (GMOCT) 25 Agustus 2025| Pimpinan Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Ferdy Gunawan, menyampaikan bantahan terkait pemberitaan yang dianggap tidak akurat dan merugikan nama baik yayasan. Bantahan ini disampaikan sebagai respons atas artikel yang beredar dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak yayasan yang tayang dibeberapa media online dengan judul yang hampir sama diantaranya “Kasus Ultra: […]

  • Tindakan Tegas Petugas Pemkot Jakbar Dipertanyakan? “Batal Menyegel Bangunan Tanpa Ijin PBG di Semanan”

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Sebuah bangunan gudang di yang di duga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Semanan Raya NO.49 RT/02 RW/06 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, dan bangunan tersebut saat ini sudah mencapai tahap finishing. Sementara itu aparat Pemerintah Kota Madya Jakarta Barat belum menindak bangunan tersebut. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) NO 16 Tahun 2021 dan […]

expand_less