Jumat, Agustus 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Info Daerah

Bambang Listi Law Firm: Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai dan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

Chairul Husen by Chairul Husen
4 Mei 2025
in Info Daerah
0
Bambang Listi Law Firm: Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai dan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Pemalang| (GMOCT)- Indonesia kaya akan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, namun aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab mengancam kelestariannya. Pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang Vanamei menjadi isu krusial yang membutuhkan perhatian serius dan penegakan hukum yang tegas. Informasi ini diperoleh GMOCT, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, dari media online Kabarsbi, salah satu anggotanya.

Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai

You might also like

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

Reklamasi ilegal, penambangan pasir, penebangan mangrove, dan pembuangan limbah ke laut merupakan pelanggaran hukum serius. Regulasi terkait meliputi:

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014: Pasal 73 mengancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar bagi yang merusak wilayah pesisir tanpa izin.

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (PPLH): Pasal 98 dan 99 memberikan sanksi pidana penjara 3-10 tahun (sengaja) atau 1-3 tahun (kelalaian), serta denda yang bervariasi, bagi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

– KUHP: Pasal 406 dan 412 mengatur pidana penjara 2 tahun 8 bulan hingga lebih, untuk pemakaian tanah tanpa izin.

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014: Pasal 35 ayat (1) melarang pemanfaatan ruang di wilayah pesisir tanpa izin.

– Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/Prp/160: Melarang pemakaian tanah tanpa izin.

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023: Bersama Pasal 385 KUHP, mengancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta bagi yang memakai tanah negara tanpa hak.

Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

Budidaya udang Vanamei yang intensif tanpa pengelolaan limbah yang baik menyebabkan pencemaran serius. Limbah tambak tinggi BOD dan COD, menurunkan kadar oksigen dan mengancam biota laut. Dampaknya meliputi penurunan kualitas air, kematian biota laut, konflik sosial, risiko kesehatan, dan gangguan pariwisata. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (PPLH) mengatur tanggung jawab penanggung jawab usaha:

– Pasal 53: Wajib melakukan pemulihan lingkungan.

– Pasal 54: Pemulihan meliputi penghentian pencemaran, isolasi, dekontaminasi, pembersihan, rehabilitasi, dan restorasi lingkungan.

– Pasal 100: Ancaman pidana penjara 3 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar bagi pembuangan limbah tanpa izin ke wilayah pesisir.

Pernyataan Advokat Bambang Listi Hutapea, S.H.

“Kasus pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang Vanamei memerlukan perhatian serius. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat akan pelestarian lingkungan sangat penting. Saya mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran hukum dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melindungi lingkungan kita,” ujar Bambang Listi Hutapea, S.H., pemilik Bambang Listi Law Firm.

Kesimpulan

Pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang merupakan ancaman serius. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk melindungi kekayaan alam Indonesia. Konsultasi hukum sangat dianjurkan bagi yang terlibat dalam aktivitas di wilayah pesisir.

#NoViralNoJustice #SaveLaut #SaveLingkungan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Tags: JusticeNoViral
Previous Post

Berikan Himbauan Kamtibmas & Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parung Panjang Polres Bogor Polda Jabar Melaksanakan Silaturahmi tukang Ojek

Next Post

Bhabinkamtibmas & TNI Polsek Parung Bersinergi Menjalin Kedekatan Dengan Masyarakat Desa Biinaan

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

by Tegar News
7 Agustus 2026
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
Info Daerah

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

by Chairul Husen
6 Agustus 2026
KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor
Info Daerah

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

by Tegar News
6 Agustus 2026
GMOCT Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Penegakan Hukum Demi Masa Depan Kabupaten Limapuluh Kota
Info Daerah

GMOCT Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Penegakan Hukum Demi Masa Depan Kabupaten Limapuluh Kota

by Tegar News
5 Agustus 2026
Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) Provinsi Lampung, Mengucapkan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamsel
Info Daerah

Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) Provinsi Lampung, Mengucapkan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamsel

by Tegar News
5 Agustus 2026
Next Post
Bhabinkamtibmas & TNI Polsek Parung Bersinergi Menjalin Kedekatan Dengan Masyarakat Desa Biinaan

Bhabinkamtibmas & TNI Polsek Parung Bersinergi Menjalin Kedekatan Dengan Masyarakat Desa Biinaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pasca Viral Kasus Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, GMOCT Pantau Proses Hukum dan Administrasi, Staf BPN Kutim ” Kami Belum Mengetahui Berkas PT Emas “

Pasca Viral Kasus Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, GMOCT Pantau Proses Hukum dan Administrasi, Staf BPN Kutim ” Kami Belum Mengetahui Berkas PT Emas “

25 Februari 2026
HUT Bhayangkara ke-79: Rakyat Kuningan Menunggu Taring APH Menggigit Kasus Dugaan Korupsi

HUT Bhayangkara ke-79: Rakyat Kuningan Menunggu Taring APH Menggigit Kasus Dugaan Korupsi

2 Juli 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

7 Agustus 2026
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
Info Daerah

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

6 Agustus 2026
KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor
Info Daerah

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

6 Agustus 2026
Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya
Politik

Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya

6 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News