Jumat, Agustus 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

Tegar News by Tegar News
7 Agustus 2026
in Info Daerah
0
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Pekalongan, 7 Agustus 2026 | Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi resmi dari media anggota jaringannya, Kabarsbi, terkait langkah tegas Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) yang melayangkan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan beserta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Organisasi ini meminta segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah cair usaha laundry ke berbagai aliran sungai di wilayah setempat, dengan penanganan yang profesional, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Bukti keseriusan langkah tersebut terlihat dari penyampaian surat pengaduan secara langsung pada Kamis (6/8/2026), yang ditandatangani Ketua Umum DPP LPK-RI Muhamad Fais Adam, Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistio, serta Kepala Divisi Hukum DPP LPK-RI Dr. Ramjahif Pahisagorya Fiver, S.H., M.H.

You might also like

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

GMOCT Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Penegakan Hukum Demi Masa Depan Kabupaten Limapuluh Kota

Dalam surat itu, DPP LPK-RI meminta pemerintah daerah segera turun melakukan inspeksi lapangan, pengambilan sampel dan pengujian kualitas air sungai, hingga pemeriksaan kelengkapan izin usaha laundry yang dilaporkan—mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, hingga ketersediaan dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dugaan pencemaran harus dibuktikan melalui kajian ilmiah sesuai prosedur berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya terbukti ada pelanggaran, hal itu dikhawatirkan telah merusak kualitas air, merugikan ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, serta melanggar hak konstitusional setiap warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Secara peraturan, hal ini juga bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 67, Pasal 68 huruf a, b, c, dan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf e.

Sanksi yang mengancam cukup berat: sesuai Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009, pelaku yang dengan sengaja melampaui baku mutu lingkungan dapat diancam penjara paling singkat 3 tahun hingga paling lama 10 tahun, serta denda mulai Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Ketentuan pidana juga berlaku bagi pelanggaran akibat kelalaian sebagaimana diatur Pasal 99 undang-undang tersebut.

Ketua Umum DPP LPK-RI Muhamad Fais Adam menegaskan langkah ini sebagai wujud kontrol sosial sekaligus kepedulian nyata.

‘Kami tidak ingin sungai di Pekalongan terus dibiarkan begitu saja. Pemerintah harus hadir, turun sidak, ambil sampel, cek kelengkapan usaha, dan umumkan hasilnya secara terbuka. Penegakan hukum harus berjalan adil dan tegas,” ujar Fais Adam.

Sementara itu, Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistio menyatakan komitmen pengawalan berlanjut jika belum ada perbaikan.

“Jika Bupati maupun DLH belum bertindak sesuai kewenangan, kami akan bawa persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup RI demi meminta supervisi. Kami juga siap melapor ke Ombudsman RI jika ditemukan unsur kelalaian administrasi. Lingkungan adalah hak masyarakat yang wajib dilindungi negara,” tegas Agung Sulistio.

Kepala Divisi Hukum DPP LPK-RI Dr. Ramjahif Pahisagorya Fiver, S.H., M.H. menambahkan bahwa penanganan harus tetap menjunjung asas kesamaan di mata hukum, profesionalitas, serta praduga tak bersalah. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses objektif dan tertib hukum.

DPP LPK-RI juga mengingatkan bahwa Pasal 70 UU Nomor 32 Tahun 2009 memberikan hak penuh bagi masyarakat untuk berperan aktif mengawasi hingga melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan, sehingga laporan warga sudah selayaknya ditindaklanjuti secara nyata.

Pihaknya meminta hasil pemeriksaan segera diumumkan. Jika dalam waktu wajar belum ada langkah nyata, jalur administratif dan hukum akan ditempuh hingga ke tingkat pusat, termasuk pelaporan ke KLHK RI maupun Ombudsman RI sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008.

Bagi DPP LPK-RI, isu ini bukan sekadar soal limbah, melainkan soal tegaknya kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan pemenuhan hak dasar masyarakat Pekalongan.

GMOCT membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

#noviralnojustice
#gmoct

Sumber & Tim Peliput: Kabarsbi – Anggota Resmi GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Saluran Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Tags: IndonesiaKonsumenLembagaPerlindunganRepublik
Previous Post

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

Next Post

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
Info Daerah

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

by Chairul Husen
6 Agustus 2026
KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor
Info Daerah

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

by Tegar News
6 Agustus 2026
GMOCT Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Penegakan Hukum Demi Masa Depan Kabupaten Limapuluh Kota
Info Daerah

GMOCT Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Penegakan Hukum Demi Masa Depan Kabupaten Limapuluh Kota

by Tegar News
5 Agustus 2026
Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) Provinsi Lampung, Mengucapkan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamsel
Info Daerah

Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) Provinsi Lampung, Mengucapkan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamsel

by Tegar News
5 Agustus 2026
Dugaan Tambang Sirdam dan Sirtu di Gunung Kemuning Disorot, Warga Desak APH Selidiki Legalitas
Info Daerah

Dugaan Tambang Sirdam dan Sirtu di Gunung Kemuning Disorot, Warga Desak APH Selidiki Legalitas

by Chairul Husen
2 Agustus 2026
Next Post
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Limbah Diduga Dibuang ke Laut, Aktivis dan Media Soroti Ancaman Pencemaran Lingkungan di Kawasan Pantai Pangandaran

Limbah Diduga Dibuang ke Laut, Aktivis dan Media Soroti Ancaman Pencemaran Lingkungan di Kawasan Pantai Pangandaran

6 Januari 2026
Friendly Fun  Minton Antara Pelindo Regional 1 Dan Regional 2 Teluk Bayur Di Pekanbaru Pererat Sinergi  Dan Kekompakan

Friendly Fun  Minton Antara Pelindo Regional 1 Dan Regional 2 Teluk Bayur Di Pekanbaru Pererat Sinergi  Dan Kekompakan

11 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

7 Agustus 2026
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
Info Daerah

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

6 Agustus 2026
KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor
Info Daerah

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

6 Agustus 2026
Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya
Politik

Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya

6 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News