Tegarnews.co.id – Pekalongan, 7 Agustus 2026 | Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi resmi dari media anggota jaringannya, Kabarsbi, terkait langkah tegas Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) yang melayangkan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan beserta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Organisasi ini meminta segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah cair usaha laundry ke berbagai aliran sungai di wilayah setempat, dengan penanganan yang profesional, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Bukti keseriusan langkah tersebut terlihat dari penyampaian surat pengaduan secara langsung pada Kamis (6/8/2026), yang ditandatangani Ketua Umum DPP LPK-RI Muhamad Fais Adam, Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistio, serta Kepala Divisi Hukum DPP LPK-RI Dr. Ramjahif Pahisagorya Fiver, S.H., M.H.
Dalam surat itu, DPP LPK-RI meminta pemerintah daerah segera turun melakukan inspeksi lapangan, pengambilan sampel dan pengujian kualitas air sungai, hingga pemeriksaan kelengkapan izin usaha laundry yang dilaporkan—mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, hingga ketersediaan dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dugaan pencemaran harus dibuktikan melalui kajian ilmiah sesuai prosedur berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya terbukti ada pelanggaran, hal itu dikhawatirkan telah merusak kualitas air, merugikan ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, serta melanggar hak konstitusional setiap warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Secara peraturan, hal ini juga bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 67, Pasal 68 huruf a, b, c, dan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf e.
Sanksi yang mengancam cukup berat: sesuai Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009, pelaku yang dengan sengaja melampaui baku mutu lingkungan dapat diancam penjara paling singkat 3 tahun hingga paling lama 10 tahun, serta denda mulai Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Ketentuan pidana juga berlaku bagi pelanggaran akibat kelalaian sebagaimana diatur Pasal 99 undang-undang tersebut.
Ketua Umum DPP LPK-RI Muhamad Fais Adam menegaskan langkah ini sebagai wujud kontrol sosial sekaligus kepedulian nyata.
‘Kami tidak ingin sungai di Pekalongan terus dibiarkan begitu saja. Pemerintah harus hadir, turun sidak, ambil sampel, cek kelengkapan usaha, dan umumkan hasilnya secara terbuka. Penegakan hukum harus berjalan adil dan tegas,” ujar Fais Adam.
Sementara itu, Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistio menyatakan komitmen pengawalan berlanjut jika belum ada perbaikan.
“Jika Bupati maupun DLH belum bertindak sesuai kewenangan, kami akan bawa persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup RI demi meminta supervisi. Kami juga siap melapor ke Ombudsman RI jika ditemukan unsur kelalaian administrasi. Lingkungan adalah hak masyarakat yang wajib dilindungi negara,” tegas Agung Sulistio.
Kepala Divisi Hukum DPP LPK-RI Dr. Ramjahif Pahisagorya Fiver, S.H., M.H. menambahkan bahwa penanganan harus tetap menjunjung asas kesamaan di mata hukum, profesionalitas, serta praduga tak bersalah. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses objektif dan tertib hukum.
DPP LPK-RI juga mengingatkan bahwa Pasal 70 UU Nomor 32 Tahun 2009 memberikan hak penuh bagi masyarakat untuk berperan aktif mengawasi hingga melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan, sehingga laporan warga sudah selayaknya ditindaklanjuti secara nyata.
Pihaknya meminta hasil pemeriksaan segera diumumkan. Jika dalam waktu wajar belum ada langkah nyata, jalur administratif dan hukum akan ditempuh hingga ke tingkat pusat, termasuk pelaporan ke KLHK RI maupun Ombudsman RI sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008.
Bagi DPP LPK-RI, isu ini bukan sekadar soal limbah, melainkan soal tegaknya kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan pemenuhan hak dasar masyarakat Pekalongan.
GMOCT membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
#noviralnojustice
#gmoct
Sumber & Tim Peliput: Kabarsbi – Anggota Resmi GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Saluran Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761














