Senin, September 21, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

Tegar News by Tegar News
7 Agustus 2026
in Info Daerah
0
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Pekalongan, 7 Agustus 2026 | Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi resmi dari media anggota jaringannya, Kabarsbi, terkait langkah tegas Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) yang melayangkan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan beserta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Organisasi ini meminta segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah cair usaha laundry ke berbagai aliran sungai di wilayah setempat, dengan penanganan yang profesional, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Bukti keseriusan langkah tersebut terlihat dari penyampaian surat pengaduan secara langsung pada Kamis (6/8/2026), yang ditandatangani Ketua Umum DPP LPK-RI Muhamad Fais Adam, Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistio, serta Kepala Divisi Hukum DPP LPK-RI Dr. Ramjahif Pahisagorya Fiver, S.H., M.H.

You might also like

Setelah Summarecon Terjaring Kasus, Kini Sentul City Juga Berulah Dilahan Milik Ahli Waris Sudiro

Ikhtiar Spiritual Kemarau Ekstrem, Ratusan Jamaah Parungpanjang Gelar Shalat Istisqa

Menagih Hasil Tenggat 30 Hari: Akankah Blokade Lahan Legok Tangerang Segera Dicabut?

Dalam surat itu, DPP LPK-RI meminta pemerintah daerah segera turun melakukan inspeksi lapangan, pengambilan sampel dan pengujian kualitas air sungai, hingga pemeriksaan kelengkapan izin usaha laundry yang dilaporkan—mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, hingga ketersediaan dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dugaan pencemaran harus dibuktikan melalui kajian ilmiah sesuai prosedur berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya terbukti ada pelanggaran, hal itu dikhawatirkan telah merusak kualitas air, merugikan ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, serta melanggar hak konstitusional setiap warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Secara peraturan, hal ini juga bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 67, Pasal 68 huruf a, b, c, dan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf e.

Sanksi yang mengancam cukup berat: sesuai Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009, pelaku yang dengan sengaja melampaui baku mutu lingkungan dapat diancam penjara paling singkat 3 tahun hingga paling lama 10 tahun, serta denda mulai Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Ketentuan pidana juga berlaku bagi pelanggaran akibat kelalaian sebagaimana diatur Pasal 99 undang-undang tersebut.

Ketua Umum DPP LPK-RI Muhamad Fais Adam menegaskan langkah ini sebagai wujud kontrol sosial sekaligus kepedulian nyata.

‘Kami tidak ingin sungai di Pekalongan terus dibiarkan begitu saja. Pemerintah harus hadir, turun sidak, ambil sampel, cek kelengkapan usaha, dan umumkan hasilnya secara terbuka. Penegakan hukum harus berjalan adil dan tegas,” ujar Fais Adam.

Sementara itu, Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistio menyatakan komitmen pengawalan berlanjut jika belum ada perbaikan.

“Jika Bupati maupun DLH belum bertindak sesuai kewenangan, kami akan bawa persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup RI demi meminta supervisi. Kami juga siap melapor ke Ombudsman RI jika ditemukan unsur kelalaian administrasi. Lingkungan adalah hak masyarakat yang wajib dilindungi negara,” tegas Agung Sulistio.

Kepala Divisi Hukum DPP LPK-RI Dr. Ramjahif Pahisagorya Fiver, S.H., M.H. menambahkan bahwa penanganan harus tetap menjunjung asas kesamaan di mata hukum, profesionalitas, serta praduga tak bersalah. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses objektif dan tertib hukum.

DPP LPK-RI juga mengingatkan bahwa Pasal 70 UU Nomor 32 Tahun 2009 memberikan hak penuh bagi masyarakat untuk berperan aktif mengawasi hingga melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan, sehingga laporan warga sudah selayaknya ditindaklanjuti secara nyata.

Pihaknya meminta hasil pemeriksaan segera diumumkan. Jika dalam waktu wajar belum ada langkah nyata, jalur administratif dan hukum akan ditempuh hingga ke tingkat pusat, termasuk pelaporan ke KLHK RI maupun Ombudsman RI sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008.

Bagi DPP LPK-RI, isu ini bukan sekadar soal limbah, melainkan soal tegaknya kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan pemenuhan hak dasar masyarakat Pekalongan.

GMOCT membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

#noviralnojustice
#gmoct

Sumber & Tim Peliput: Kabarsbi – Anggota Resmi GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Saluran Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Tags: IndonesiaKonsumenLembagaPerlindunganRepublik
Previous Post

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

Next Post

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Setelah Summarecon Terjaring Kasus, Kini Sentul City Juga Berulah Dilahan Milik Ahli Waris Sudiro
Info Daerah

Setelah Summarecon Terjaring Kasus, Kini Sentul City Juga Berulah Dilahan Milik Ahli Waris Sudiro

by Tegar News
18 September 2026
Ikhtiar Spiritual Kemarau Ekstrem, Ratusan Jamaah Parungpanjang Gelar Shalat Istisqa
Info Daerah

Ikhtiar Spiritual Kemarau Ekstrem, Ratusan Jamaah Parungpanjang Gelar Shalat Istisqa

by Tegar News
18 September 2026
Menagih Hasil Tenggat 30 Hari: Akankah Blokade Lahan Legok Tangerang Segera Dicabut?
Info Daerah

Menagih Hasil Tenggat 30 Hari: Akankah Blokade Lahan Legok Tangerang Segera Dicabut?

by Tegar News
18 September 2026
Keracunan Siswa SDN Sarakan 3,  Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur
Info Daerah

Keracunan Siswa SDN Sarakan 3, Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur

by Tegar News
17 September 2026
Gakkum Kementrian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus TNGC dan PT EMB, GMOCT-LPKRI-SBI Siap Kawal hingga Tuntas
Info Daerah

Gakkum Kementrian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus TNGC dan PT EMB, GMOCT-LPKRI-SBI Siap Kawal hingga Tuntas

by Tegar News
17 September 2026
Next Post
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Subnit Harda PMJ Bongkar Mafia Tanah! 10 Ribu Sertifikat Palsu & Bermasalah di Wilayah Kab Bogor

Subnit Harda PMJ Bongkar Mafia Tanah! 10 Ribu Sertifikat Palsu & Bermasalah di Wilayah Kab Bogor

10 September 2026
Kapolsek Sepatan Segel Kios Penjual Obat Tramadol Modus Warung Sembako

Kapolsek Sepatan Segel Kios Penjual Obat Tramadol Modus Warung Sembako

31 Mei 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

20 September 2026
CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!
Info Publik

CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!

20 September 2026
Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya
Info Publik

Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya

20 September 2026
Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan
Tokoh

Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan

20 September 2026
Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

20 September 2026
Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar
Nasional

Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar

20 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News