Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Rp2,4 Miliar Dana Pendidikan Non-Formal Kuningan Menuai Pertanyaan, Transparansi Dipertanyakan

Rp2,4 Miliar Dana Pendidikan Non-Formal Kuningan Menuai Pertanyaan, Transparansi Dipertanyakan

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
  • visibility 121
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 25 Juni 2025| Pencairan dana sebesar Rp2,4 miliar yang dialokasikan untuk sektor pendidikan non-formal di Kabupaten Kuningan menimbulkan pertanyaan publik. Meskipun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Kuningan mengklaim pencairan dana dengan kode rekening 2.04.0016 telah sesuai prosedur dan tercatat dalam APBD, ketidakjelasan alur penyaluran dana tersebut memicu sorotan.

Dana yang bersumber dari APBD ini diperuntukkan bagi program pendidikan luar sekolah, meliputi kursus dan pelatihan, penguatan kelembagaan pendidikan masyarakat, serta bantuan operasional lembaga non-formal terverifikasi. Sebesar 40% dialokasikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kendati Disdik menyatakan kepatuhan terhadap prosedur, beberapa lembaga penyelenggara pendidikan non-formal mengaku belum menerima informasi terkait penyaluran dana tersebut. Pertanyaan mengenai penerima manfaat dan mekanisme distribusi masih belum terjawab. “Jika memang sudah dicairkan, ke mana saja alokasinya? Siapa penerimanya?” ungkap salah satu lembaga pendidikan non-formal di Kabupaten Kuningan yang mengaku belum mendapatkan informasi atau komunikasi apapun dari Disdik.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi pengelolaan anggaran publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik mengumumkan informasi terkait anggaran, termasuk rencana kerja, proses pengambilan keputusan, laporan keuangan, dan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) juga mewajibkan publikasi daring data keuangan pemerintah daerah.

Ketidakpatuhan terhadap UU KIP dapat berakibat sanksi administratif hingga pidana. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mempertegas tanggung jawab kepala daerah dan perangkat daerah atas pengelolaan keuangan.

Sampai saat ini, Disdik Kabupaten Kuningan belum memberikan penjelasan rinci mengenai daftar penerima bantuan dan rincian program yang telah dilaksanakan. Publik berharap adanya audit dan pengawasan lebih lanjut dari aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga independen untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai peruntukan.

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari KabarSBI, salah satu media online anggota GMOCT.

#No Viral No Justice

#Disdik Kabupaten Kuningan

#Pendidikan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Separuh Rumah Roboh di Terjang Angin dan Hujan Deras di Siang Hari

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi,1 Oktober 2025| Hujan deras yang disertai angin kencang mengguyur wilayah Jatiasih pada Rabu siang, 1 Oktober 2025, mengakibatkan sebagian rumah Ridi di Gang Bagol, RT 02/RW 05, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi ambruk. Insiden ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB dan menyebabkan kerusakan signifikan pada bangunan, kerugian materiil ditaksir mencapai juta’an rupiah. Menurut […]

  • Saksikan Penandatanganan MoU Di Lampung, Menteri Nusron Ajak Tokoh Agama Kawal Sertipikasi Tanah Wakaf

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung 31 Juli 2025|Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak organisasi keagamaan dan para tokoh agama di Provinsi Lampung untuk berperan aktif dalam mengawal proses sertipikasi tanah wakaf. Hal ini sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini penting agar aset […]

  • Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 439
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 30 Desember 2025| Hukum pencemaran nama baik dirancang untuk melindungi individu dari pernyataan palsu yang merusak reputasi dan kehormatan seseorang. Meskipun niat di balik hukum ini tampak mulia, yakni melindungi orang dari fitnah dan informasi bohong (hoaks), namun konsep pencemaran nama baik penuh dengan kelemahan logis, inkonsistensi dalam praktek, bahkan berimplikasi pada logika berpikir […]

  • Hari Belajar Guru di SDN Cimanggis 01, Perkuat Kolaborasi dan Inovasi KKG Gugus 1 Bojonggede

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Mael/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bojonggede, 23 Januari 2026| Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 1 Bojonggede menyelenggarakan kegiatan Hari Belajar Guru yang bertempat di SDN Cimanggis 01 dan SDN Cimanggis 03 pada hari Jum’at 23 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 14 sekolah semua gugus I, yang merupakan perwakilan guru dari seluruh sekolah yang tergabung dalam Gugus 1 […]

  • Iwakum Terima Penghargaan Pada Peringatan Hari Pers Nasional 2026

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 71
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Februari 2026| Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Iwakum dalam penguatan jurnalisme hukum dan perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Penghargaan PWI Awards itu diterima langsung oleh Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, dalam […]

  • Dengan Sigap Unit Resmob Sikat Habis Begal Meresahkan

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle M.Ifsudar/Irvan
    • visibility 129
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bekasi| Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya. Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu orang lainnya masih buron. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar, melalui Kanit Resmob Ipda Eko Tinus, menjelaskan, para pelaku beraksi pada waktu-waktu menjelang […]

expand_less