Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Kejati Riau Tegaskan 237 Ha Lahan PT RSUP Masuk Kawasan Hutan

Kejati Riau Tegaskan 237 Ha Lahan PT RSUP Masuk Kawasan Hutan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
  • visibility 115
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Indragiri Hilir, 22 Juli 2025| Seluas 237,17 Hektar (Ha) lahan pada PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, dipastikan masuk dalam kawasan hutan. “Sudah diklarifikasi, penguasaan (lahan) memang masuk kawasan hutan,” kata Kajati Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Zikrullah, SH.,MH saat di konfirmasi awak media, (21/7).

Konfirmasi tersebut untuk memastikan statmen pihak perusahaan PT RSUP yang telah ramai dimuat dalam pemberitaan di media siber baru-baru ini. Sebagaimana diketahui, PT RSUP yang merupakan unit operasional bisnis dari PT Sambu Group meminta agar Satgas PKH mengklarifikasi titik koordinat penetapan kawasan hutan yang dinilai ada kekeliruan.

Sebelumnya Satgas PKH telah memasang plang pemberitahuan yang bertuliskan “Lahan perkebunan seluas 237,17 Ha ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, Dilarang Memperjual-belikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan”.

Kendati demikian, beberapa hari belakangan masih ditemukan aktivitas perusahaan pada devisi perkebunan PT RSUP. Kegiatan perkantoran dan perkebunan kelapa masih berlangsung aktif pada lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Satgas PKH. Hal itu tentu menjadi ‘tandanya besar’ atas kepatuhan perusahaan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, pada pasal 2 menyebutkan untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan berupa Penertiban Kawasan Hutan.

Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud, dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan penguasaan Kawasan Hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan dan Pemulihan Aset di Kawasan Hutan.

Hingga berita ini ditanyangkan, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk dikonfirmasi mengenai tindaklanjut atas status lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan pada PT RSUP di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muskohcab HMI Cabang Bogor XLVII dinilai cacat, Kader Desak Pemilihan Ulang dan Pembubaran OC–SC

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle AG
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 9 Februari 2026| Pelaksanaan Musyawarah Kohati Cabang (Muskohcab) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor ke-XLVII menuai sorotan tajam dari internal kader. Forum tertinggi pengambilan keputusan tersebut dinilai cacat secara prosedural maupun etis, menyusul dugaan ketidaknetralan panitia serta keberpihakan pihak demisioner terhadap kandidat tertentu. Sejumlah kader menilai Muskohcab yang seharusnya menjadi ruang musyawarah paling […]

  • Pererat Kedekatan, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambangi Warga Desa Cibunar Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya memperkuat hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor, Aiptu Iyus Nurlubis melaksanakan kegiatan sambang warga di Kampung Preweh RT 01/01 Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (9/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas rutin Bhabinkamtibmas dalam menjalankan fungsi preemtif kepolisian, khususnya dalam menjalin komunikasi langsung dengan […]

  • Momen Hari Bela Negara Ke-77 DPD-GMDM Lampung “Wujudkan Indonesia Bersinar”

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 190
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung, 19 Desember 2025| Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM) Lampung turut serta memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025 yang jatuh pada tanggal 19 Desember. Momen ini dijadikan sebagai pemacu semangat bagi seluruh jajaran untuk terus mengabdi kepada bangsa, khususnya dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Ketua Dewan Pimpinan Daerah […]

  • Identitas Dicatut untuk Transaksi Narkoba, Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik di Jatikramat Buntu?

    • calendar_month Ming, 22 Mar 2026
    • account_circle M.Ifsudar/Muhfiabi
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi, 22 Maret 2026 | Upaya mediasi kekeluargaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa seorang warga berinisial (JL) berakhir tanpa titik terang. Kasus ini mencuat setelah identitas (JL) diduga dicatut oleh dua pemuda untuk melakukan transaksi narkoba melalui media sosial. ​Kronologi Kejadian Peristiwa bermula pada Kamis, 19 Maret 2026. Dua pelaku, […]

  • DLH Serang Buka Suara Soal PT SGT: Diduga Sudah Produksi, Mahasiswa Ikut Pertanyakan Legalitasnya

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang, 18 November 2025| Operasional PT Sinar Global Technology (SGT) di kawasan industri Jawilan kembali menuai sorotan. Pabrik yang sebelumnya memproduksi berbagai jenis sabun itu kini beralih fungsi menjadi pabrik cat dan bahan kimia, namun aktivitas produksinya diduga sudah berjalan meski sejumlah perizinan pokok belum dapat dipastikan keberadaannya. Gabungan Mahasiswa Banten Bersih (GMB2) menduga PT […]

  • Koordinasi Kantor Pertanahan Kota Medan Dengan Komando Distrik Militer 0201/Medan

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 265
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 1 Oktober 2025| Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Bapak Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP., beserta jajaran melakukan kunjungan ke Kantor Komando Distrik Militer (Kodim) 0201/Medan. Kunjungan ini disambut hangat oleh Dandim 0201/Medan, Bapak Kolonel Inf M. Radhi Rusin, S.I.P. Dalam kunjungan ini, Bapak Rivaldi memperkenalkan diri sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan yang baru. Beliau […]

expand_less