Breaking News
light_mode
Home » Info Narkoba » Identitas Dicatut untuk Transaksi Narkoba, Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik di Jatikramat Buntu?

Identitas Dicatut untuk Transaksi Narkoba, Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik di Jatikramat Buntu?

  • account_circle M.Ifsudar/Muhfiabi
  • calendar_month Ming, 22 Mar 2026
  • visibility 105
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Bekasi, 22 Maret 2026 | Upaya mediasi kekeluargaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa seorang warga berinisial (JL) berakhir tanpa titik terang. Kasus ini mencuat setelah identitas (JL) diduga dicatut oleh dua pemuda untuk melakukan transaksi narkoba melalui media sosial.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Kamis, 19 Maret 2026. Dua pelaku, yakni (AR) yang diketahui berprofesi sebagai juru parkir di area Superindo, dan rekannya (HL), diduga bersekongkol untuk melakukan pembelian narkotika di media sosial.

​Alih-alih menggunakan identitas asli, keduanya diduga sengaja menggunakan akun yang mengatasnamakan (JL) untuk melakukan transaksi tersebut. Tindakan ini tidak hanya merugikan reputasi (JL), tetapi juga menyeret namanya ke dalam pusaran tindak pidana serius.

Mediasi yang Alot

Pihak korban telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Pada Minggu, 22 Maret 2026, sebuah pertemuan mediasi keluarga digelar di kediaman (HL) yang berlokasi di Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan atau pengakuan dari pihak pelaku.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun, proses mediasi berjalan buntu karena sikap para pelaku yang dinilai tidak kooperatif. Muncul dugaan bahwa sikap “bebal” para pelaku dipicu oleh latar belakang keluarga salah satu pelaku.

(HL) diketahui merupakan anak dari seorang anggota Pengamanan Dalam (Pamdal) berinisial (SL).

​”Mereka seolah merasa berada di zona nyaman karena merasa punya perlindungan atau ‘kebal hukum’ lantaran status orang tua salah satu pelaku sebagai Pamdal,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Status Terkini dan Ancaman Hukum

Hingga saat ini, korban (JL) belum mendapatkan keadilan atau klarifikasi yang diharapkan. Padahal, pencatutan nama dalam transaksi ilegal tersebut sangat mengancam keamanan dan nama baik korban di mata hukum maupun masyarakat.

​Secara hukum, tindakan para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis: Daftar Jeratan Pasal untuk Para Pelaku (AR & HL). ​Untuk menghadapi pihak yang merasa “kebal hukum”, penggunaan pasal dengan ancaman pidana tinggi adalah kunci.

Berikut adalah pengelompokannya:

​1. Pelanggaran Utama: Manipulasi Data & Nama Baik (UU ITE & KUHP)
​Pasal 35 UU ITE: Manipulasi data seolah-olah otentik mencatut nama (JL). Ancaman: 12 Tahun Penjara.
​Pasal 27A UU ITE: Penyerangan kehormatan/nama baik di ruang digital.
​Pasal 434 KUHP Baru: Fitnah menuduh (JL) melakukan transaksi narkoba.
​Pasal 433 & 439 KUHP Baru: Pencemaran nama baik secara lisan maupun tertulis.
​2. Keterlibatan dalam Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009).

Walaupun mereka menggunakan nama (JL), faktanya merekalah yang melakukan inisiatif transaksi:
​Pasal 112/114: Memiliki, menguasai, atau membeli narkotika. ​Pasal 127: Penyalahguna narkotika (jika mereka terbukti mengonsumsi). ​Pasal 132: Permufakatan Jahat (Karena AR dan HL bersekongkol/bertukar ide untuk membeli narkoba). ​UU ITE (Revisi Kedua 2024) Pasal 35: Terkait manipulasi data elektronik seolah-olah otentik (mencatut nama orang lain), dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. ​KUHP Baru (UU No. 1/2023) Pasal 434: Terkait fitnah, jika pelaku menuduh orang lain melakukan tindak pidana tanpa bukti, dengan ancaman 4 tahun penjara.

​Pihak korban kini tengah mempertimbangkan langkah hukum formal ke kepolisian jika tidak ada itikad baik lebih lanjut dari (AR) dan (HL). Kasus ini menjadi sorotan warga Jatikramat sebagai peringatan akan bahaya penyalahgunaan identitas digital.(Tim/Red)

  • Author: M.Ifsudar/Muhfiabi
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Respons Aksi Demo Pengungsi Rohingya di Pekanbaru, Tegaskan Ranah IOM Bukan APBD

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 260
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 22 Januari 2026| Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru merespons aksi unjuk rasa yang digelar oleh ratusan pengungsi Rohingya di kawasan Jalan M. Jamil, (19/1). lalu. Aksi tersebut menuntut kenaikan bantuan biaya hidup bulanan yang dinilai tidak lagi mencukupi kebutuhan dasar. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru, dalam keterangannya, menegaskan bahwa tuntutan kenaikan […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Laksanakan Pelayanan Pertanahan di Libur Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 26 Desember 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap membuka pelayanan pertanahan pada masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini dilaksanakan sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik serta upaya memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Pelayanan yang […]

  • Kapolsek Cibungbulang Bersama Koramil Dan Pol PP Laksanakan Ops Kryd Gabungan Amankan Kejahatan Malam Hari

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 175
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Kegiatan Sinergitas Tni / Polri Bersama Pol pp Kecamatan Dan Para Tokoh Masyarakat, Rutin dilaksanakan di wilayah kabupaten bogor khususnya wilayah kecamatan cibungbulang dan kecamatan pamijahan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Rabu Dini Hari (14/05/2025) Kapolres Bogor Akbp Rio Wahyu Anggoro S.H., S.I.K., M.H., Melalui Kapolsek Cibungbulang Kompol […]

  • Asia’s Role in Global Diplomacy: Wilson Lalengke Diagendakan ke Komite Keempat PBB Bahas Sahara Maroko dan HAM

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 542
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Oktober 2025| Tokoh pers internasional asal Indonesia, Wilson Lalengke, diagendakan sebagai pembicara dalam sidang Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membahas dekolonisasi, perdamaian, serta isu Hak Asasi Manusia (HAM) Sahara Maroko. di New York, Amerika Serikat, dari tanggal 7 hingga 12 Oktober 2025. Kehadirannya di forum United Nations Fourth Committee tersebut menandai keterlibatan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambangi Warga, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan jajaran Polres Bogor, khususnya melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di wilayah hukum masing-masing. Seperti yang dilakukan oleh Aiptu Iyus Nurlubis, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang, yang pada Minggu (25/05/2025) melaksanakan kegiatan sambang warga di Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Kunjungan tersebut dilakukan tepatnya di Kampung Preweh RT […]

  • ICI 2025 Resmi Dibuka, Wamen Ossy: Konferensi Infrastruktur Internasional yang Sajikan Informasi bagi Investor dan Pembuat Kebijakan

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle ATR / BPN
    • visibility 110
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id | Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, ikut serta dalam pembukaan International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) pada Rabu (11/06/2025). Menurut Wamen Ossy, konferensi ini memberi ruang untuk memperluas pemahaman berbagai […]

expand_less