Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kriminal » Lagi, Wartawan Diancam Dan Dianiaya Diwilayah Cigadog Garut Jawa Barat, Terkait Pupuk Subsidi

Lagi, Wartawan Diancam Dan Dianiaya Diwilayah Cigadog Garut Jawa Barat, Terkait Pupuk Subsidi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
  • visibility 123
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Garut| Ade Burhanudin aktivis pemerhati sosial dan lingkungan, yang juga seorang jurnalis aktif di garutnewstoday.com, Sabtu siang (12/7), telah menjadi korban kekerasan salah seorang pemilik Kios Pupuk Mirilik bernama Sidik di wilayah Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet.

Peristiwa nahas itu, terjadi saat Ade Burhanudin mencoba menelusuri informasi dugaan penyimpangan pupuk subsidi yang seharusnya diterima oleh warga Kampung Taman Manalusu. Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi Cek NIK, penerima Subsidi Pupuk Tahun 2025, ditemukan indikasi bahwa sebagian pupuk telah raib. Padahal, warga terkait belum melakukan pembelian apapun.

Alih-alih mendapat penjelasan, Adbur sapaan akrabnya, justru diperlakukan kasar oleh Sidik. Ia dipiting oleh pelaku, namun berhasil melepaskan diri. Tidak sampai disitu, kemudian Sidik mengambil dan bahkan mengacungkan golok lalu mengejar Ade Burhanudin.

Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri dan segera melakukan visum di Puskesmas terdekat serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikelet.

Adbur menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap aktivis atau jurnalis yang tengah menjalankan tugas konfirmasi dan kontrol sosial di tengah masyarakat.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai warga serta jurnalis yang peduli terhadap keadilan dan hak rakyat. Ini bukan soal pribadi, tapi demi transparansi dan kebenaran,” ujarnya usai membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Berikut ini merupakan aturan hukum maupun Jeratan Hukum untuk Pelaku tindak kekerasan dan pengancaman juga penganiayaan. Pelaku atas tindakannya itu, dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

– Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
– Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun.
– Pasal 368 KUHP jika terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk kepentingan pribadi.
– Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 apabila terbukti membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolsek Cikelet telah menerima laporan resmi dari korban dan menyatakan, akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya perlindungan terhadap para aktivis dan jurnalis yang berjuang demi kebenaran di lapangan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih terbuka terhadap upaya kontrol sosial demi perbaikan pelayanan publik, khususnya penyaluran bantuan pemerintah seperti pupuk subsidi.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Respons Cepat Aparat, Pohon Tumbang di Pebayuran Berhasil Dievakuasi Tanpa Korban

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 3 Maret 2026| Jajaran Polsek Pebayuran bergerak cepat menangani pohon tumbang yang menghalangi akses Jalan Raya Pisangan, Pulo Pipisan, Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (3/3/2026). Angin kencang yang melanda wilayah tersebut merobohkan pohon berukuran cukup besar hingga melintang di badan jalan. Kondisi itu langsung memperlambat arus kendaraan dan memaksa pengendara mengurangi […]

  • Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi Peringati Hari Jadi ke-75, Forkopimda Hadir Lengkap

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 155
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi,16 Agustus 2025| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna dalam rangka tasyakuran Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-75 pada Jumat (15/8/2025) di Gedung Rapat Paripurna DPRD, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.   Acara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ade Sukron, S.H.I., M.Si., dan dihadiri […]

  • Dianggap Tak Berdampak, Stady Tiru Desa Tuai Kritik Keras AKPERSI

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 45
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 26 Maret 2026 | Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, secara tegas mendesak Penjabat (Pj) Bupati Bekasi untuk membatalkan rencana kegiatan stady tiru yang dinilai tidak memiliki urgensi dan berpotensi menjadi pemborosan anggaran. Kamis. (26/03/2026) Desakan tersebut disampaikan menyusul rencana kegiatan […]

  • Ini Rekayasa Lalu Lintas HUT TNI Ke-80, di Seputaran Lapangan Merdeka Medan Sumatera Utara

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 3 Oktober 2025| AKBP. Made Parwita, Kasat Lantas Polrestabes Medan. Sejumlah ruas jalan di sekitar Lapangan Merdeka Medan akan ditutup dan dialihkan saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-80 pada Minggu 5 Oktober 2025. Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita karena adanya kegiatan parade yang […]

  • “Egi Hendrawan: DPR Dalang Benturan Aparat vs Rakyat, Puan Harus Bertanggung Jawab!”

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 163
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Agustus 2025| Tragedi aksi demonstrasi yang menelan korban jiwa seorang pengemudi ojek online (Ojol) bernama Affan Kurniawan (21) meninggalkan luka mendalam bagi bangsa. Peristiwa ini memperlihatkan adanya kegagalan serius DPR RI dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat. Koordinator Sahabat Presisi, Egi Hendrawan, menegaskan DPR RI justru menjadi biang kerok terjadinya benturan antara aparat […]

  • Indonesia Resmi Jadi Pusat Produksi Drone Siluman Kizilelma di Asia

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 79
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 14 Mei 2026 | Siap-siap bangga, dunia pertahanan Indonesia baru saja bikin gebrakan yang nggak main-main! Bukan cuma sekadar beli, Indonesia resmi “deal” dengan raksasa teknologi Turki, Baykar, untuk membangun pusat produksi drone tempur di tanah air. Lewat kerja sama antara Republikorp dan Baykar, Indonesia bakal jadi markas produksi drone siluman bertenaga […]

expand_less