Minggu, November 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Ibu Menyusui Ditahan Bersama Bayinya, Wilson Lalengke Bongkar Kejanggalan Polisi Jakpus

Chairul Husen by Chairul Husen
19 Agustus 2025
in Hukum
0
Ibu Menyusui Ditahan Bersama Bayinya, Wilson Lalengke Bongkar Kejanggalan Polisi Jakpus
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 Agustus 2025|Peristiwa penahanan Rina Rismala Soetarya, seorang ibu menyusui bersama bayi berusia sembilan bulan di Polres Metro Jakarta Pusat, terus menuai sorotan tajam publik. Tak hanya dianggap mencederai rasa kemanusiaan, kasus ini juga dinilai sarat kejanggalan hukum dan pelanggaran HAM.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menyebut penjelasan Kapolrestro Jakpus baru-baru ini justru membuka tabir praktik kriminalisasi warga sipil. Menurutnya, perkara yang seharusnya masuk ranah perdata dipaksakan menjadi pidana demi kepentingan segelintir pihak.

You might also like

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam

UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman Terhadap Hak Warga

Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?

“Ini jelas bentuk kriminalisasi. Urusan jual-beli mobil itu perdata, bukan pidana. Polisi telah menabrak aturan demi mempidanakan kasus yang seharusnya diselesaikan secara keperdataan,” tegas Wilson Lalengke, Selasa, 19 Agustus 2025, merespon klarifikasi Kapolrestro Jakpus yang diteruskan kepadanya.

*Panggilan Polisi yang Aneh*

Kapolresto Jakpus sebelumnya menyatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Rina di rumahnya. Namun, rumah disebut dalam keadaan kosong. Wilson Lalengke menilai alasan itu janggal dan tidak relevan.

“Apakah rumah kosong bisa dijadikan alasan menjustifikasi seseorang telah berbuat pidana? Lebih parah lagi, surat panggilan pertama bertanggal 1 Agustus 2025, padahal tanggal yang sama Rina sudah berada di Polrestro Jakarta Pusat. Surat panggilan mana yang diklaim sudah dikirim ke rumah kosong itu?” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mempertanyakan kejujuran sang Kapolres berpangkat Komisaris Besar Polisi itu.

*Klaim ‘Datang Bersama Pelapor’*

Polisi menyebut Rina tidak ditangkap, melainkan datang sendiri bersama pelapor. Wilson Lalengke membantah keras.

“Polisi bohong. Rina bersama bayinya digelandang paksa oleh dua polisi yang dibawa pelapor bernama Apiner Semu ke Mapolres. Surat panggilannya untuk Senin, 4 Agustus, tapi dia sudah dipaksa hadir sejak Jumat, 1 Agustus,” tegasnya.

*Penahanan Ibu dan Bayi*

Kapolresto Jakpus mengatakan Rina ditempatkan di ruang Kanit agar bisa memerah ASI untuk bayinya. Namun Wilson Lalengke mengungkap fakta berbeda, terutama terkait bayinya yang tidak ditahan bersama ibunya.

“Faktanya, Rina tetap ditahan bersama bayinya minimal sejak Sabtu siang hingga Minggu dini hari pukul 02.00. Sangat mungkin sampai siang hari Minggu. Ini bentuk pelanggaran HAM serius,” ungkapnya.

*Seret Urusan Pribadi*

Wilson Lalengke juga mengecam sikap aparat yang menyeret urusan pribadi Rina, termasuk status pernikahan hingga menyebut suaminya pecatan TNI. “Apa relevansinya urusan pernikahan atau latar belakang suami dengan tuduhan pidana? Itu tidak ada kaitannya sama sekali. Pernyataan semacam itu merupakan bentuk pembunuhan karakter untuk mencitrakan korban kriminalisasi sebagai orang jahat,” jelas wartawan senior ini menyesalkan pola pikir Kapolresto Jakpus yang menyesatkan.

*Dugaan Rekayasa ‘Kabur’*

Terkait klaim polisi bahwa Rina kabur atau melarikan diri dari ruang tahanan, Wilson Lalengke menyebut hal itu sebagai rekayasa polisi. “Saya terakhir berkomunikasi dengan Rina pada Sabtu malam pukul 22.25, dia masih di ruang Kanit Reskrim. Polisi bilang kabur Sabtu subuh atau pagi. Jelas ini bohong. Saya melihat ini trik aparat yang sudah terdesak, memberi ruang Rina keluar, lalu ditangkap kembali untuk memunculkan delik pidana,” bebernya.

*Sisa Tanggungan dan Klaim Korban Lain*

Polisi menyebut Rina masih punya sisa tanggungan Rp320 juta kepada pelapor. Wilson Lalengke menilai hal itu justru memperjelas ranah perkara. “Kalau masih ada tunggakan, bukankah itu berarti perdata? Kenapa harus dipaksakan jadi pidana?” katanya bertanya.

Kapolresto Jakpus juga menyebut ada korban lain dari Rina yang belum melapor. Menurut Wilson Lalengke, pernyataan semacam itu tidak pantas keluar dari otak seorang perwira.

“Seorang Kapolres harus bicara berdasarkan fakta hukum, bukan kabar burung atau asumsi liar ngawur yang cenderung memfitnah rakyat,” tegas tokoh pers nasional itu.

*Penegasan Sikap*

Wilson Lalengke menegaskan bahwa keterlibatannya mengawal kasus ini murni karena kepeduliannya terhadap penegakan hukum, bukan karena adanya hubungan dan kepentingan pribadi dengan korban kriminalisasi, Rina Rismala Soetarya. “Saya tidak punya kepentingan apa pun dengan Rina. Tapi saya tidak bisa diam melihat penegakan hukum yang sewenang- wenang. Ini sudah kasus kedua di Polres Jakpus yang saya temukan: perkara perdata dipidanakan demi materi yang dikejar dalam kasus terkait,” pungkas Wilson Lalengke sambil menambahkan bahwa kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena kejanggalan hukum, tetapi juga karena menyangkut sisi kemanusiaan: seorang ibu menyusui dipaksa menghadapi proses hukum dengan cara yang dinilai jauh dari keadilan.[]

Tags: diJakpusPenahananRinaRismalaSoetarya
Previous Post

Wujudkan Asta Cita Ketahanan Pangan Untuk pembangunan Nasional

Next Post

AWIBB Bekasi Raya: Potensi Pungli dalam Pembelian Seragam Sekolah

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam
Hukum

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam

by Tegar News
6 November 2026
UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman  Terhadap Hak Warga
Hukum

UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman Terhadap Hak Warga

by Tegar News
6 November 2026
Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Hukum

Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?

by Tegar News
4 November 2026
Imbas Putusan MA Nomor 742, Kader PKB Bogor  Desak Kejelasan Posisi Gibran
Hukum

Imbas Putusan MA Nomor 742, Kader PKB Bogor Desak Kejelasan Posisi Gibran

by Tegar News
3 November 2026
Kontroversi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi B2, Santriwati Mengaku Trauma
Hukum

Kontroversi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi B2, Santriwati Mengaku Trauma

by Tegar News
1 November 2026
Next Post
AWIBB Bekasi Raya: Potensi Pungli dalam Pembelian Seragam Sekolah

AWIBB Bekasi Raya: Potensi Pungli dalam Pembelian Seragam Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ahmad Sahroni is Back! Sang Crazy Rich Priok Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Ahmad Sahroni is Back! Sang Crazy Rich Priok Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI

22 Februari 2026
Warga Sumberpucung Malang Keluhkan Pungli Pengurusan Dokumen, Kasikesra Diduga Minta Biaya Tak Wajar?

Warga Sumberpucung Malang Keluhkan Pungli Pengurusan Dokumen, Kasikesra Diduga Minta Biaya Tak Wajar?

16 Juni 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Bantah Gejolak di Internal, Gde Sumarjaya Linggih: Berita Munaslub Itu Hoaks
Politik

Bantah Gejolak di Internal, Gde Sumarjaya Linggih: Berita Munaslub Itu Hoaks

7 November 2026
Konsolidasi Pembentukan SGAN Digelar di Jakarta Utara, GEMA PS Nusantara Siap Dorong Kekuatan 6,3 Juta Anggota Bergabung
Info Daerah

Konsolidasi Pembentukan SGAN Digelar di Jakarta Utara, GEMA PS Nusantara Siap Dorong Kekuatan 6,3 Juta Anggota Bergabung

7 November 2026
Asap Hitam Pembakaran Limbah Dikeluhkan Warga Bantarsari, Pemilik Akui Bakar Dua Mobil Sehari
Info Daerah

Asap Hitam Pembakaran Limbah Dikeluhkan Warga Bantarsari, Pemilik Akui Bakar Dua Mobil Sehari

7 November 2026
Diduga Ada Praktek Prostitusi Online  Berkedok Pijat Tradisional di Jati Rahayu Meresahkan Warga
Info Publik

Diduga Ada Praktek Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Jati Rahayu Meresahkan Warga

7 November 2026
LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam
Hukum

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam

6 November 2026
Kapolri Suyudi Bertindak Cepat! Skenario Show Of Force yang Disusun Rapi,”Ambyar”
Nasional

Kapolri Suyudi Bertindak Cepat! Skenario Show Of Force yang Disusun Rapi,”Ambyar”

6 November 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News