Minggu, Agustus 9, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Info Daerah

Indocement Diduga Abaikan Aturan, Warga Palimanan Barat Tuntut Kompensasi dan Perlindungan Lingkungan

Chairul Husen by Chairul Husen
28 September 2025
in Info Daerah
0
Indocement Diduga Abaikan Aturan, Warga Palimanan Barat Tuntut Kompensasi dan Perlindungan Lingkungan
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co id-Cirebon, 28 September 2025| Warga Desa Palimanan Barat, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, kembali menyoroti aktivitas PT Indocement Tiga Roda yang dinilai merugikan masyarakat sekitar. Sejumlah tokoh masyarakat bersama aktivis lokal menuntut kejelasan soal kompensasi yang belum terealisasi serta dugaan pelanggaran aturan lingkungan oleh perusahaan semen tersebut.

Saeful Yunus, S.E., M.M., aktivis sekaligus putra daerah Palimanan Barat, menyampaikan keresahan warga atas aktivitas perusahaan. Ia menilai Indocement melakukan tindakan semena-mena, mulai dari membuka akses jalan dengan menjebol pagar beton tanpa izin di atas tanah desa, hingga menumpuk batu bara di area terbuka yang berisiko mencemari lingkungan.

You might also like

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang

“Batu bara yang dibiarkan terbuka dan terkena air hujan bisa mencemari aliran sungai yang selama ini menjadi sumber pengairan sawah masyarakat,” ujar Saeful. Ia juga menyoroti tata kelola limbah dan sampah perusahaan yang dinilai belum mendapat perhatian serius.

Lebih jauh, Saeful menegaskan bahwa Indocement seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. “Jangan sampai keberadaan perusahaan justru menambah beban warga,” tegasnya.

Sejak berdiri di Palimanan pada 1984, warga berharap adanya keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan masyarakat. Namun, menurut data yang dimiliki Saeful, hampir Rp1 triliun hak Desa Palimanan Barat disebut belum terealisasi hingga kini. Ia menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. “Saya tidak akan tinggal diam ketika kepentingan masyarakat dikorbankan. Saya juga menunggu klarifikasi resmi dari PT Indocement agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang,” katanya.

Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 69 ayat (1) huruf e melarang setiap orang menimbun atau membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin. Pelanggaran aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sementara Pasal 66 UU yang sama menegaskan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengecam keras dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Indocement di Palimanan Barat, Cirebon. Ia menegaskan, pemerintah pusat dan aparat penegak hukum harus turun tangan menindaklanjuti kasus tersebut agar menjadi contoh bagi perusahaan lain yang abai terhadap aturan.

Menurutnya, perusahaan tidak boleh hanya mengutamakan keuntungan besar tanpa memperhatikan kewajiban terhadap pemerintah daerah maupun masyarakat sekitar. “Aturan dan tanggung jawab sosial harus ditegakkan, bukan diabaikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indocement Tiga Roda belum memberikan keterangan resmi.[]

Tags: CirebonIndocementPTRodaTiga
Previous Post

PT Sunlight Foods Indonesia: Pabrik Bolu Coy Diduga Kebal Hukum, Cemari Lingkungan dan Eksploitasi Tenaga Kerja Asing Ilegal?

Next Post

Ketika Anggaran Sosper DPRD Pemalang Bersandar di OPD, Siapa Yang Bermain?

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

by Tegar News
8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

by Tegar News
8 Agustus 2026
15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang
Info Daerah

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang

by Tegar News
7 Agustus 2026
Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir
Info Daerah

Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir

by Tegar News
7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

by Tegar News
7 Agustus 2026
Next Post
Ketika Anggaran Sosper DPRD Pemalang Bersandar di OPD, Siapa Yang Bermain?

Ketika Anggaran Sosper DPRD Pemalang Bersandar di OPD, Siapa Yang Bermain?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Breaking News! KPK Tak Akan Periksa Jokowi Terkait Korupsi Kouta Haji

Breaking News! KPK Tak Akan Periksa Jokowi Terkait Korupsi Kouta Haji

17 Januari 2026
Kapolsek Dramaga Sambang Pelaku Usaha Rumahan Beri Himbauan Kamtibmas Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

Kapolsek Dramaga Sambang Pelaku Usaha Rumahan Beri Himbauan Kamtibmas Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

7 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian
Politik

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian

8 Agustus 2026
Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

8 Agustus 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak
Info Publik

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

8 Agustus 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

8 Agustus 2026
Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik
Tokoh

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

8 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News