Kamis, September 24, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

LBH Syarikat Islam Layangkan Somasi ke PT. Rea Kaltim: Tuntut Hak Plasma Warga Desa Perdana

Chairul Husen by Chairul Husen
3 Oktober 2025
in Info Daerah
0
PT Indocement Dianggap Abaikan Hak Dua Desa, Pimpinan Redaksi SBI Desak Penegakan Hukum
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Kutai Kartanegara, 3 Oktober 2025| Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syarikat Islam melayangkan somasi tegas kepada PT. Rea Kaltim Plantations terkait dugaan pengabaian hak masyarakat di beberapa Desa di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Perusahaan perkebunan kelapa sawit (PMA) ini dituntut untuk segera memenuhi kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).

Somasi tersebut dilayangkan pada Rabu (1/10/2025) oleh tim kuasa hukum dari LBH Syarikat Islam atas nama masyarakat Desa Perdana. Mereka menuntut PT. Rea Kaltim untuk segera memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Desa Perdana dan sekitarnya.

You might also like

Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas

Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin

Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Dr. Arifudin S.H., M.H., beserta lima advokat lainnya dari LBH Syarikat Islam menyatakan akan berupaya maksimal memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kukar, khususnya warga Desa Perdana yang tengah mengalami konflik kepentingan terkait hak plasma.

Arifudin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data terkait pola kemitraan dan mekanisme FPKM yang menjadi indikator bahwa PT. Rea Kaltim belum memfasilitasi kebun plasma bagi Desa Perdana dan sekitarnya.

“Kami sudah buat somasi dengan beberapa tuntutan. Pertama, kami menuntut PT. Rea Kaltim Plantations untuk segera memenuhi kewajiban hukumnya dengan memfasilitasi kebun masyarakat Desa Perdana seluas minimal 20% atas penerbitan HGU 27 Juli 1995 dan HGU 23 Mei 2023,” ujar Arifudin pada Kamis (2/10/2025).

PT. Rea Kaltim diberikan waktu 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat somasi untuk memberikan respons tertulis dan rencana tindak lanjut yang konkret. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada respons, LBH Syarikat Islam akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

Merujuk pada peraturan hukum, Arifudin menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, setiap perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari total luas yang diusahakan.

“Kewajiban tersebut harus dilaksanakan paling lambat 3 tahun sejak HGU diberikan, sesuai Pasal 59 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 2014. Mengingat HGU pihak tersomasi diterbitkan tahun 1995, maka kewajiban ini seharusnya sudah dipenuhi jauh sebelumnya,” tegas Arifudin.

Arifudin menambahkan bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, PT. Rea Kaltim Plantations telah melakukan kelalaian dan pelanggaran hukum karena tidak memenuhi kewajiban FPKM seluas 20%. “Artinya, kewajiban FPKM Desa Perdana atas penerbitan HGU tertanggal 27 Juli 1995 belum diselesaikan oleh PT. Rea Kaltim,” pungkasnya.[]

Tags: KaltimPlantationsPTRea
Previous Post

PT Indocement Dianggap Abaikan Hak Dua Desa, Pimpinan Redaksi SBI Desak Penegakan Hukum

Next Post

Kakanwil BPN Sumut Mengunjungi Kantor Bupati Batu Bara

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas
Info Daerah

Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas

by Tegar News
24 September 2026
Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin
Info Daerah

Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin

by Tegar News
23 September 2026
Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Info Daerah

Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

by Tegar News
23 September 2026
RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

by Tegar News
22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

by Tegar News
22 September 2026
Next Post
Kakanwil BPN Sumut Mengunjungi Kantor Bupati Batu Bara

Kakanwil BPN Sumut Mengunjungi Kantor Bupati Batu Bara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Bersama Babinsa Koramil 2114 Melaksanakan Kontrol Petugas Ronda Malam, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Bersama Babinsa Koramil 2114 Melaksanakan Kontrol Petugas Ronda Malam, Sampaikan Pesan Kamtibmas

17 Mei 2025
Musdesus Desa Sumbereja Tegaskan Stabilitas Pemerintahan Pasca Kepala Desa Wafat

Musdesus Desa Sumbereja Tegaskan Stabilitas Pemerintahan Pasca Kepala Desa Wafat

19 September 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Dokter Tifa Ungkap Ada Dua Jokowi: Satu Mulyono Jadi Presiden, Satu Joko Widodo Pernah Kuliah di UGM
Nasional

Dokter Tifa Ungkap Ada Dua Jokowi: Satu Mulyono Jadi Presiden, Satu Joko Widodo Pernah Kuliah di UGM

24 September 2026
Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?
Info Publik

Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?

24 September 2026
Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu
Hukum

Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu

24 September 2026
Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas
Info Daerah

Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas

24 September 2026
Tidak Hanya Wacana!  Prabowo Kumpulkan Menteri, Pendidikan Negeri Gratis Dibahas dalam Ratas
Pemerintahan

Tidak Hanya Wacana! Prabowo Kumpulkan Menteri, Pendidikan Negeri Gratis Dibahas dalam Ratas

24 September 2026
Oknum Pengacara yang Diberi Kuasa Diduga Kuat Tak Pernah Datangi Bank Jateng, dan Ancam Tuntut Kliennya
Info Publik

Oknum Pengacara yang Diberi Kuasa Diduga Kuat Tak Pernah Datangi Bank Jateng, dan Ancam Tuntut Kliennya

24 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News