Rabu, September 23, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Pendidikan

Janji Pengembalian Dana Program Guru di Pemalang Molor, Sekdin Disorot dan Didesak Diproses Hukum

Chairul Husen by Chairul Husen
13 Oktober 2025
in Pendidikan
0
Janji Pengembalian Dana Program Guru di Pemalang Molor, Sekdin Disorot dan Didesak Diproses Hukum
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Pemalang, 13 Oktober 2025| Janji pengembalian dana program Inspiring Teacher 2025 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang belum juga terealisasi hingga lewat tenggat 10 Oktober 2025. Kondisi ini memicu kritik publik dan sorotan hukum terhadap pejabat terkait.

Dana sebesar Rp200 ribu yang dikumpulkan dari para guru dijanjikan akan dikembalikan penuh oleh Sekretaris Dindikbud Pemalang, Titien Soewastiningsih Soebari, dalam audiensi dengan Relawan Aliansi Pemalang Bersatu pada 23 September 2025 di DPRD Pemalang. Namun hingga pertengahan Oktober, belum ada keterangan resmi maupun laporan realisasi pengembalian dana tersebut.

You might also like

Mimbar Bebas RTL LKM BEM 2026, Mahasiswa UMBARA Soroti Keadilan Pendidikan

Rida Ratna Kogoya Bantu Rp40 Juta untuk 13 Calon Wisudawati Kebidanan di Wamena

Thomas Amirico Lantik 98 Kepala Sekolah di Lampung, Ini Daftar Nama dan Sekolah Tujuannya?

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (kabarsbi.com), Agung Sulistio, mengecam keterlambatan itu. Ia menilai publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka dan pertanggungjawaban hukum.

“Ini bukan soal administrasi, tapi soal komitmen dan integritas pejabat publik,” ujarnya.

Sejumlah tokoh pendidikan lokal juga menyatakan kekecewaannya. Mereka menilai pengembalian dana tidak boleh bergantung pada alasan teknis, terlebih karena pungutan itu diduga tidak memiliki dasar hukum.

“Dinas harus bertanggung jawab penuh. Jangan sampai kepercayaan publik hilang,” kata seorang pengawas sekolah di Pemalang.

Didesak Diproses Hukum

Desakan agar aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Pemalang turun tangan semakin menguat. Dugaan pungutan liar (pungli) disorot setelah guru-guru mengaku diminta membayar iuran tanpa mekanisme resmi.

“Peran Sekdin dalam penarikan dan koordinasi iuran itu jelas. Ini perlu dibuka secara hukum,” ujar seorang pemerhati pendidikan.

Kepala Dindikbud Pemalang, Ismun, sebelumnya mengakui ada keterlibatan pihak ketiga dalam program tersebut. Namun hingga kini belum dijelaskan siapa pihak yang dimaksud dan bagaimana skema kerjanya.

Sejumlah sumber internal menyebut adanya tekanan terhadap pihak yang mencoba membongkar persoalan ini. Dugaan pelanggaran melawan hukum disebut semakin kuat, terutama karena belum ada transparansi alur dana.

Pengembalian Dana Tak Hapus Dugaan Pidana

Pengembalian dana dinilai tidak otomatis menghilangkan potensi pidana. Jika terbukti pungutan dilakukan tanpa dasar hukum, maka pejabat terkait dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, serta aturan disiplin ASN.

Pengamat menyebut bahwa janji pengembalian itu sendiri menunjukkan adanya pengakuan atas praktik pungutan di luar prosedur.

Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi. Apabila tak ada penjelasan terbuka dan mekanisme hukum yang berjalan, kasus ini berpotensi masuk ranah penyidikan.

“Yang dijanjikan inspirasi, jangan sampai berujung investigasi,” ujar Agung[]

Tags: danDinasKabupatenKebudayaanPemalangPendidikan
Previous Post

Indocement dalam Sorotan Publik: Dugaan Penyalahgunaan Lahan Desa di Cirebon Mencuat

Next Post

Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel Untuk Semakin Berdaya

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Mimbar Bebas RTL LKM BEM 2026, Mahasiswa UMBARA Soroti Keadilan Pendidikan
Pendidikan

Mimbar Bebas RTL LKM BEM 2026, Mahasiswa UMBARA Soroti Keadilan Pendidikan

by Tegar News
15 September 2026
Rida Ratna Kogoya Bantu Rp40 Juta untuk 13 Calon Wisudawati Kebidanan di Wamena
Pendidikan

Rida Ratna Kogoya Bantu Rp40 Juta untuk 13 Calon Wisudawati Kebidanan di Wamena

by Tegar News
15 September 2026
Thomas Amirico Lantik 98 Kepala Sekolah di Lampung, Ini Daftar Nama dan Sekolah Tujuannya?
Pendidikan

Thomas Amirico Lantik 98 Kepala Sekolah di Lampung, Ini Daftar Nama dan Sekolah Tujuannya?

by Tegar News
12 September 2026
Menolak Melepas Hijab dan Potong Rambut, Wafa pilih Mundur dari Calon Kadet Putri Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahanan RI
Pendidikan

Menolak Melepas Hijab dan Potong Rambut, Wafa pilih Mundur dari Calon Kadet Putri Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahanan RI

by Tegar News
23 Agustus 2026
SPMB SMA Terbuka Jabar Dibuka 3 Agustus, Ini Syarat Jadwal dan Cara Daftarnya
Pendidikan

SPMB SMA Terbuka Jabar Dibuka 3 Agustus, Ini Syarat Jadwal dan Cara Daftarnya

by Tegar News
3 Agustus 2026
Next Post
Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel Untuk Semakin Berdaya

Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel Untuk Semakin Berdaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

28 Juli 2026
Gopal Ekspedisi Kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

Gopal Ekspedisi Kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

5 November 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

22 September 2026
DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci
Nasional

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci

22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

22 September 2026
Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

22 September 2026
Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

22 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News