Jumat, Agustus 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Opini

Opini: Kasus Merokok di SMAN 1 Cimarga, Antara Penegakan Aturan dan Pembinaan Karakter

Chairul Husen by Chairul Husen
31 Januari 2026
in Opini
0
Opini: Kasus Merokok di SMAN 1 Cimarga, Antara Penegakan Aturan dan Pembinaan Karakter
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 Oktober 2025| Kasus seorang siswa SMAN 1 Cimarga yang merokok di lingkungan sekolah baru-baru ini menjadi sorotan publik. Kejadian ini memicu perdebatan mengenai penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah dan pendekatan yang tepat dalam mendisiplinkan siswa.

Merokok di lingkungan sekolah jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, serta Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Aturan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan siswa dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Pihak sekolah, dalam hal ini guru dan tenaga kependidikan, memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan ini. Undang-undang Kesehatan tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggar, termasuk denda yang dapat mencapai jutaan rupiah, tergantung pada jenis pelanggaran dan dampaknya.

You might also like

Ada Pemberi Ada Penolak, Jokowi Maunya Begitu

“Katanya Milik Rakyat, Kok yang Meraja Segelintir Pejabat? “Tim Senyap Sentil Penguasa yang Lupa Sumpah!

Baru Saja Piala Dunia Usai, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK “Prestasi Korupsi Bertambah Lagi”

Namun, respons terhadap pelanggaran ini perlu dilakukan secara proporsional dan bijaksana. Tindakan kepala sekolah yang memberikan teguran fisik kepada siswa tersebut patut disayangkan. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan. Alangkah baiknya, Gubernur Banten tidak terburu-buru memberikan pernyataan untuk menonaktifkan kepala sekolah. Perlu dilakukan investigasi mendalam untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.

Jika terbukti siswa melanggar aturan KTR, sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan membina, bukan semata-mata menghukum. Konseling, pembinaan karakter, atau tugas-tugas sosial yang relevan dapat menjadi alternatif yang lebih efektif. Di sisi lain, jika kepala sekolah terbukti melakukan kekerasan, maka sanksi disiplin yang sesuai juga perlu diberikan.

Kasus ini menjadi momentum bagi organisasi guru dan departemen kesehatan untuk mengawal penegakan aturan KTR di sekolah secara lebih komprehensif. Sosialisasi yang lebih intensif kepada siswa, guru, dan orang tua mengenai bahaya rokok dan pentingnya KTR perlu terus dilakukan.

Perlu diingat, guru adalah pahlawan peradaban yang berperan penting dalam mendidik karakter anak di sekolah. Namun, pendidikan karakter tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga keluarga. Orang tua memiliki peran sentral dalam menanamkan nilai-nilai moral dan etika kepada anak.

Kasus di SMAN 1 Cimarga ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Sekolah harus tegas dalam menegakkan aturan, namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan edukatif. Orang tua juga harus lebih proaktif dalam mendidik anak mengenai bahaya rokok dan pentingnya mematuhi aturan.

Semangat untuk para guru di seluruh Indonesia! Dedikasi Anda dalam mendidik generasi penerus bangsa sangatlah berarti.[]

Tags: DianHardiantoOpini
Previous Post

Tumpukan Sampah Di TPST Bantar Gebang, Prabowo Terbitkan Perpres Kelola Sampah Jadi Sumber Energi

Next Post

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Tanah Air Dukung Penuh Rencana Kenaikan Bantuan Keuangan Desa oleh Pemkab Bogor

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Ada Pemberi Ada Penolak, Jokowi Maunya Begitu
Opini

Ada Pemberi Ada Penolak, Jokowi Maunya Begitu

by Tegar News
5 Agustus 2026
“Katanya Milik Rakyat, Kok yang Meraja Segelintir Pejabat? “Tim Senyap Sentil Penguasa yang Lupa Sumpah!
Opini

“Katanya Milik Rakyat, Kok yang Meraja Segelintir Pejabat? “Tim Senyap Sentil Penguasa yang Lupa Sumpah!

by Tegar News
26 Juli 2026
Baru Saja Piala Dunia Usai, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK “Prestasi Korupsi Bertambah Lagi”
Opini

Baru Saja Piala Dunia Usai, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK “Prestasi Korupsi Bertambah Lagi”

by Tegar News
20 Juli 2026
Timbangan di Tangan Kurator Hukum: Membaca Pembelaan Koruptor Lewat Aksioma Filsafat
Opini

Timbangan di Tangan Kurator Hukum: Membaca Pembelaan Koruptor Lewat Aksioma Filsafat

by Tegar News
18 Juli 2026
NKRI Darurat Korupsi: Ketika Rakyat Menjerit, Para Pejabat Justru Sibuk Menjaga Kekuasaan & Menimbun Harta Sebanyak- banyaknya Mungkin dari Hasil Kejahatannya?
Opini

NKRI Darurat Korupsi: Ketika Rakyat Menjerit, Para Pejabat Justru Sibuk Menjaga Kekuasaan & Menimbun Harta Sebanyak- banyaknya Mungkin dari Hasil Kejahatannya?

by Tegar News
18 Juli 2026
Next Post
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Tanah Air Dukung Penuh Rencana Kenaikan Bantuan Keuangan Desa oleh Pemkab Bogor

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Tanah Air Dukung Penuh Rencana Kenaikan Bantuan Keuangan Desa oleh Pemkab Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Dukungan Menguat, Warga Sukamulya Dirikan Posko Kemenangan untuk Hj. Desi Kurniati Malik

Dukungan Menguat, Warga Sukamulya Dirikan Posko Kemenangan untuk Hj. Desi Kurniati Malik

18 Juni 2026
Tetes Keringat Babinsa untuk Petani, Wujud Cinta TNI Pada Rakyat”

Tetes Keringat Babinsa untuk Petani, Wujud Cinta TNI Pada Rakyat”

22 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

7 Agustus 2026
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
Info Daerah

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

6 Agustus 2026
KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor
Info Daerah

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

6 Agustus 2026
Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya
Politik

Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya

6 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News