Sabtu, Agustus 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Penetapan Tersangka Dirut PT SMU Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Abaikan Fakta Hukum dan Regulasi Aset Daerah

Chairul Husen by Chairul Husen
20 Oktober 2025
in Hukum
0
Penetapan Tersangka Dirut PT SMU Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Abaikan Fakta Hukum dan Regulasi Aset Daerah
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Majalengka, 20 Oktober 2025| Penetapan Dede Sutisna sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majalengka menuai kritik tajam dari kuasa hukumnya, DR (C) Nofal Habibi, S.H., M.H., M.P. Ia menilai langkah aparat penegak hukum melanggar asas profesionalitas dan kehati- hatian yang menjadi ruh KUHAP. Menurutnya, akar persoalan justru berasal dari tindakan sejumlah pejabat internal perusahaan, seperti Direktur Umum Dewi Maharani, Direktur Operasional Aep Saepulloh, Kepala Divisi Agribisnis Redi Sugara, serta beberapa koordinator petani, yang keterangannya telah disampaikan kepada Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Nofal menegaskan, pengelolaan aset daerah oleh PT Sindang Kasih Multi Usaha (SMU) sejatinya dilakukan dalam kerangka hukum yang sah. Kerja sama pemanfaatan tanah bengkok dan aset milik pemerintah daerah didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta mekanisme kerja sama daerah dengan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2009. Dalam praktiknya, setiap pemanfaatan aset wajib melalui persetujuan kepala daerah dan DPRD, disertai perjanjian kerja sama yang melibatkan BPKAD sebagai pengampu aset.

You might also like

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

Ia menilai, penyidik seharusnya memulai analisis dari temuan Inspektorat dan dokumen perjanjian kerja sama, bukan langsung mengarah pada kriminalisasi pimpinan korporasi. Menurutnya, potensi kerugian negara justru muncul dari pelaksanaan teknis di lapangan yang tidak sesuai dengan mandat perusahaan dan pengawasan internal. Fakta-fakta tersebut, kata Nofal, wajib menjadi pertimbangan awal sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dalam perspektif hukum acara pidana, Nofal mengingatkan bahwa Pasal 183 dan 184 KUHAP mengatur secara ketat soal pembuktian dan penetapan tersangka. Tanpa minimal dua alat bukti yang sah, penetapan dapat dinyatakan cacat formil maupun materiil. Ia menegaskan, direktur utama lebih tepat diposisikan sebagai saksi yang memahami arah kebijakan perusahaan, bukan sebagai aktor utama yang dikriminalisasi secara tergesa-gesa.

Nofal juga memperingatkan, pengabaian asas praduga tak bersalah dan ketentuan barang milik daerah berpotensi merusak ekosistem penegakan hukum korporasi. Tata kelola aset daerah tidak bisa dilepaskan dari regulasi Kemendagri, termasuk kewenangan pemerintah daerah dalam menunjuk BUMD atau mitra usaha sebagai pengelola. Jika penindakan tidak berbasis audit resmi dan dokumen legal formal, maka preseden yang lahir justru mengancam kepastian investasi serta kerja sama daerah-swasta di masa depan.

Pemanggilan terhadap Dede Sutisna tertuang dalam surat resmi bernomor B-302/M.2.24/Fd/10/2025 untuk pemeriksaan pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka. Kasus ini disebut terkait dugaan penyalahgunaan dana dan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka oleh PT SMU pada tahun 2020, 2023, dan 2025, dengan landasan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/M.2.24/Fd/05/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-02/M.2.24/Fd/10/2025.

Di akhir pernyataannya, Nofal menegaskan komitmennya mengawal proses hukum agar tetap objektif, transparan, dan sesuai regulasi. Ia meminta penyidik tidak mengesampingkan hasil audit APIP, struktur pertanggungjawaban internal, dan peraturan pengelolaan aset daerah. Tanpa itu, katanya, penegakan hukum bukan hanya melukai keadilan, tetapi juga menggerus legitimasi negara dalam membina kerja sama ekonomi daerah melalui BUMD seperti PT SMU.

Siap. Berikut tambahan paragraf yang memasukkan peran Agung sebagai Ketua Umum gabungan media:

Agung sulistio, selaku Ketua Umum gabungan media online dan cetak ternama (GMOCT) yang membawahi ratusan perusahaan pers, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyatakan, media memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan jujur, proporsional, dan tidak sarat kepentingan. Menurutnya, setiap perkembangan perkara akan terus disoroti secara kritis agar tidak terjadi kriminalisasi kebijakan maupun pengabaian fakta hukum yang merugikan publik. Media, ujarnya, akan berdiri sebagai pengawas independen dan penguat transparansi penegakan hukum di daerah.[]

Tags: KasihMajalengkaMultiPTSindangUsaha
Previous Post

Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Diabaikan, Wilson Lalengke Desak Kepala BPN Depok Dicopot

Next Post

Kuningan Berduka: Siswi SMAN Kadugede Meninggal Usai Konsumsi Jajanan MBG, Agung Sulistio Desak Penyelidikan dan Penegakan Hukum

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

by Tegar News
8 Agustus 2026
Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Next Post
Kuningan Berduka: Siswi SMAN Kadugede Meninggal Usai Konsumsi Jajanan MBG, Agung Sulistio Desak Penyelidikan dan Penegakan Hukum

Kuningan Berduka: Siswi SMAN Kadugede Meninggal Usai Konsumsi Jajanan MBG, Agung Sulistio Desak Penyelidikan dan Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Boas Water Park Hadirkan Wisata Air Bernilai Ibadah, Doorprize Umroh dan Aksi Sosial

Boas Water Park Hadirkan Wisata Air Bernilai Ibadah, Doorprize Umroh dan Aksi Sosial

19 Januari 2026
Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) Cabang Bandung Diakreditasi Kementerian Sosial RI

Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) Cabang Bandung Diakreditasi Kementerian Sosial RI

25 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

8 Agustus 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak
Info Publik

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

8 Agustus 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

8 Agustus 2026
Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik
Tokoh

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

8 Agustus 2026
Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Bermuatan Hebel di Cibokor Cigudeg Tewas Ditempat
Peristiwa

Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Bermuatan Hebel di Cibokor Cigudeg Tewas Ditempat

8 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News