Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » APH dan Pemerintah Didesak Turun Tangan: Dugaan Pemanfaatan Aset Desa oleh PT Indocement Jadi Sorotan

APH dan Pemerintah Didesak Turun Tangan: Dugaan Pemanfaatan Aset Desa oleh PT Indocement Jadi Sorotan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
  • visibility 109
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cirebon, 6 Oktober 2025| Saeful Yunus, S.E., M.M., selaku Kepala Perwakilan SBI Jawa Barat, bersama Jufri menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) serta pemerintah tidak boleh tinggal diam terhadap dugaan pemanfaatan aset Desa oleh PT Indocement tanpa dasar hukum yang sah. Desakan ini didasarkan pada keterangan langsung dari H. Mustani dan pihak lain yang disampaikan kepada keduanya pada 26–28 September 2025. Apabila benar terjadi penggunaan tanah Desa tanpa persetujuan resmi, hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum administratif dan pidana, termasuk potensi penyerobotan aset Desa yang dilindungi konstitusi.

Dua wilayah Desa yang menjadi sorotan adalah Desa Palimanan Barat dan Desa Cikeusal. Palimanan Barat diketahui memiliki aset tanah seluas 87 hektare, sementara Cikeusal memiliki kawasan kuari seluas 170 hektare. Kedua aset tersebut diduga telah dimanfaatkan PT Indocement tanpa prosedur hukum yang sah, tanpa adanya izin yang disepakati secara formal, dan tanpa pelibatan musyawarah desa. Informasi ini tidak sekadar klaim sepihak, tetapi merujuk pada pengakuan, kesaksian, serta data lapangan yang diperoleh dalam pertemuan tersebut.

Penguatan informasi itu semakin jelas setelah dua kepala desa menyerahkan dokumen resmi yang berkaitan dengan kepemilikan aset tersebut. Subhan Nurakhir selaku Kuwu Palimanan Barat dan Karsono selaku Kuwu Cikeusal telah memberikan dokumen kepada pihak terkait sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan administrasi. Dengan adanya dokumen autentik itu, klaim kepemilikan desa atas lahan menjadi sah secara administratif dan harus dihormati oleh pihak manapun, termasuk korporasi besar.

Saeful Yunus dan Jufri menekankan pentingnya keterlibatan APH, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas pertanahan untuk segera melakukan penelusuran, klarifikasi, dan penindakan jika ditemukan pelanggaran. Mereka menegaskan bahwa aset desa adalah hak publik yang dilindungi undang-undang, dan setiap pemanfaatannya harus melalui mekanisme perizinan yang sah. Mengabaikan prosedur tersebut tidak hanya menciderai kepentingan masyarakat, tetapi juga melawan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Lebih Baik Jadi Petani”: Paradoks ‘Superbody’ Polri dan Cermin Retak Reformasi

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Rps/Red
    • visibility 167
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Januari 2026| Suasana Rapat Kerja Komisi III DPR RI mendadak senyap. Di hadapan para wakil rakyat, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tidak sedang berdiplomasi. Ia sedang menarik garis batas. “Saya menolak polisi di bawah kementerian. Kalau itu terjadi, saya lebih baik jadi petani,” tegas Sigit. Pernyataan ini bukan sekadar retorika emosional. Ini […]

  • Teken Nota Kesepahaman Dengan Kementerian Imipas, Kapolri Harap Sinergisitas Makin Optimal

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.coid-Jakarta, 4 Agustus 2025| Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meneken nota kesepahaman. Dengan adanya hal tersebut diharapkan sinergisitas kedua lembaga tersebut dalam berjalan semakin optimal. Nota kesepahaman tersebut tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi di Bidang Kepolisian, Keimigrasian dan Pemasyarakatan di Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025). Penandatanganan tersebut dilaksanakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo […]

  • Polres Bogor Bagikan Takjil dan Makan Gratis untuk Masyarakat di Depan Mako

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Rls/Kendil
    • visibility 62
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya 20 Februari 2026| Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan dengan masyarakat di bulan suci Ramadan, Polres Bogor menggelar kegiatan pembagian takjil dan makan gratis kepada warga di depan Mako Polres, Kabupaten Bogor, Jum’at sore (20/02/2026) menjelang waktu berbuka puasa. Kegiatan sosial tersebut melibatkan personel Polres Bogor yang turun langsung ke jalan […]

  • Pelindo Regional 1 Belawan dan SPMT Branch Belawan Lepas Kapal Terakhir 2025 dan Sambut Kapal Perdana Awal Tahun 2026

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 61
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Belawan, 1 Januari 2026| PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan bersama SPMT Branch Belawan melepas kapal terakhir tahun 2025 sebagai penutup aktivitas operasional Pelabuhan Belawan sepanjang tahun. Kapal yang dilepas adalah MT Stolt Palm yang sandar di Terminal Curah Cair Kade Meter 106 Ujung Baru Pelabuhan Belawan, mengangkut muatan ekspor curah cair POP sebanyak […]

  • Pemkab Bekasi Gelar Doa Bersama dan Salat Hajat: Bupati Ajak Warga Jaga Kondusifitas

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 239
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 01 September 2025]– Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Doa Bersama, Salat Hajat, dan Salat Ghaib di Plaza Pemda, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (1/9/2025). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB ini diikuti oleh unsur pemerintah, tokoh agama, organisasi kemahasiswaan, serta masyarakat dari berbagai kalangan. Acara […]

  • Update Terkini: Respon Petinggi Polri Soal Dugaan Kriminalisasi Ibu Rina

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 17 Agustus 2025 (GMOCT)| Dukungan dari jajaran petinggi Polri mulai bermunculan terkait kasus dugaan kriminalisasi terhadap Ibu Rina Rismala Soetarya, seorang ibu muda yang sempat ditahan bersama bayinya oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam tangkapan layar pesan WhatsApp yang beredar pada Kamis (14/8/2025), Komjenpol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H. dengan tegas menyebut kasus ini sebagai […]

expand_less