Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Konflik Plasma Sawit di Nagan Raya Memanas: PT SPS 2 Dituding Adu Domba Warga, Ancaman Pelaporan Mencuat, Hentikan!!!

Konflik Plasma Sawit di Nagan Raya Memanas: PT SPS 2 Dituding Adu Domba Warga, Ancaman Pelaporan Mencuat, Hentikan!!!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
  • visibility 111
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Nagan Raya (GMOCT) 3 Oktober 2025| Polemik berkepanjangan terkait plasma sawit di Kabupaten Nagan Raya kembali mencapai titik didih. PT Surya Panen Subur (SPS) 2 didesak untuk menghentikan praktik yang dianggap sebagai upaya adu domba antar warga dalam penyelesaian masalah plasma. Desakan ini muncul dari berbagai pihak yang menilai bahwa tindakan tersebut justru memperkeruh suasana dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Kami menduga PT SPS 2 bersembunyi di balik pihak lain untuk membenturkan warga. Seharusnya, persoalan ini diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas seorang perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Plasma Wajib dari HGU, Bukan Lahan Garapan Warga

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58 ayat (1), perusahaan perkebunan dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang memiliki lahan seluas 250 hektar atau lebih, diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas areal Hak Guna Usaha (HGU) yang diusahakan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa kewajiban plasma seharusnya dipenuhi dari lahan HGU perusahaan, bukan dari lahan yang telah lama digarap oleh masyarakat. Jika plasma justru dilaksanakan di atas tanah warga tanpa adanya penyelesaian yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai cacat hukum dan merugikan hak-hak masyarakat.

“Ini bukan hanya soal pembagian hasil, tetapi juga soal keadilan. Jika plasma adalah kewajiban perusahaan, maka harus dipenuhi dari HGU, bukan dari tanah masyarakat. Jika tidak, kami siap melaporkan pihak-pihak yang terindikasi merampas hak warga ke aparat penegak hukum,” tegas seorang tokoh masyarakat dengan nada geram.

Pasal 55 UU Perkebunan juga mengamanatkan bahwa perusahaan wajib menjalin kemitraan dengan masyarakat sekitar, serta dilarang melakukan praktik yang dapat menimbulkan kerugian bagi warga.

Warga Siap Tempuh Jalur Hukum

Konflik ini semakin meruncing dengan adanya laporan terhadap warga yang dinilai tidak semestinya. Menanggapi hal ini, perwakilan warga menyatakan kesiapan untuk melawan tindakan tersebut melalui jalur hukum yang sah.

“Karena kami telah dilaporkan ke ranah hukum pidana dengan tuduhan yang tidak berdasar, maka kami pun akan menempuh jalur hukum yang semestinya untuk melawan tindakan tersebut. Kami tidak gentar, karena kami yakin kebenaran akan berpihak kepada yang benar,” tegasnya.

Masyarakat juga telah resmi melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI sebagai upaya hukum dan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi oleh pihak perusahaan.

Respons “Waalaikumsalam-Bungkam” dari PT SPS 2

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT, telah berupaya meminta klarifikasi dari pihak Humas PT SPS 2 melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan yang diajukan meliputi tudingan membenturkan warga, kewajiban plasma sesuai HGU, laporan masyarakat ke Ombudsman, hingga rencana warga menempuh jalur hukum.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan melalui humas berinisial ANS-Swrd hanya membalas singkat dengan jawaban “Waalaikumsalam-Bungkam”, tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut atas pertanyaan yang disampaikan.

Polemik plasma sawit ini, menurut warga, harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan dengan manuver-manuver yang justru merusak persatuan masyarakat.[]

#noviralnojustice

#plasma

#ptsps2agrina

#kementerianatrbpn

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Laksanakan Pengamanan Ibadah di Gereja Yakobus Rasul

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Untuk menciptakan rasa aman dan kondusif di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Polres Bogor kembali menunjukkan komitmennya melalui kegiatan pengamanan ibadah umat Kristiani di wilayah binaan pada Minggu (29/06/2025). Kegiatan pengamanan ini dilakukan oleh Aiptu M. Kholik, selaku Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang, yang melaksanakan tugas di Gereja Yakobus Rasul yang berlokasi di Kampung Cinangka […]

  • Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang: Kesatria Tarigan SH, M.Hum

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 72
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 10 Desember 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kegiatan pengucapan sumpah sertipikat hilang atas nama Kesatria Tarigan, SH., M.Hum, sebagai bagian dari prosedur resmi penerbitan sertipikat pengganti. Pengucapan sumpah ini merupakan tahapan wajib yang bertujuan memastikan kebenaran laporan kehilangan sertipikat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemohon. Proses tersebut berlangsung dengan tertib dan disaksikan oleh […]

  • Wartawan Dianiaya Kakak Beradik Di Bandar Lampung, JPKP Dan Jurnalis Nasional Bersatu Serta GMOCT Lawan Pelaku Dan Bekingannya

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 518
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandar Lampung| Kejadian penganiayaan terhadap HR, seorang wartawan dan anggota Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP), menggemparkan Bandar Lampung. HR dikeroyok dan dianiaya oleh Rizal dan Erick, kakak beradik, di rumahnya sendiri pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa tragis ini terjadi di Gang M. Yamien, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, di depan […]

  • TSI Bantah Terlibat Skandal Tipikor Kebun Binatang Bandung, Ini Faktanya!

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 125
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 24 September 2025| Manajemen Taman Safari Indonesia (TSI) menyayangkan beredarnya petisi online yang dapat memicu kesalahpahaman publik terkait polemik Kebun Binatang Bandung. TSI menegaskan pihaknya tidak memiliki keterlibatan dalam kasus hukum yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Hal itu disampaikan Corporate Communication TSI, Eko Maryadi, dalam keterangan tertulis kepada media ini, […]

  • Sinergritas TNI & Polri Desa Lumpang Polsek Parungpanjang, Sambang Warga Beri Himbauan

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 455
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parungpanjang Polres Bogor Aipda Sandri Heri.N dan Babinsa Serma Ryan octarianto melaksanakan kegiatan sambang warga Kp. Cijapar RT 004/004 Desa Lumpang Kecamatan Parungpanjang Kab. Bogor Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar, (16/7). Kapolres Bogor AKBP RIO WAHYU ANGGORO, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Parungpanjang Polres Bogor Kompol Dr.Suharto,S.H., […]

  • Menag Tinjau Pelaksanaan MBG di MI Al Amin Tengah Kramat Jati Jakarta Timur

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 255
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Agustus 2025| Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar melakukan kunjungan kerja meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, (25/8). Dalam kunjungan kerja tersebut Menteri Agama (Menag) menyaksikan langsung proses pemberian Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk sekitar 348 siswa di MI Al Amin Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur. Turut hadir dalam kegiatan penting ini, Kepala […]

expand_less