Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Konflik Plasma Sawit di Nagan Raya Memanas: PT SPS 2 Dituding Adu Domba Warga, Ancaman Pelaporan Mencuat, Hentikan!!!

Konflik Plasma Sawit di Nagan Raya Memanas: PT SPS 2 Dituding Adu Domba Warga, Ancaman Pelaporan Mencuat, Hentikan!!!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
  • visibility 110
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Nagan Raya (GMOCT) 3 Oktober 2025| Polemik berkepanjangan terkait plasma sawit di Kabupaten Nagan Raya kembali mencapai titik didih. PT Surya Panen Subur (SPS) 2 didesak untuk menghentikan praktik yang dianggap sebagai upaya adu domba antar warga dalam penyelesaian masalah plasma. Desakan ini muncul dari berbagai pihak yang menilai bahwa tindakan tersebut justru memperkeruh suasana dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Kami menduga PT SPS 2 bersembunyi di balik pihak lain untuk membenturkan warga. Seharusnya, persoalan ini diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas seorang perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Plasma Wajib dari HGU, Bukan Lahan Garapan Warga

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58 ayat (1), perusahaan perkebunan dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang memiliki lahan seluas 250 hektar atau lebih, diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas areal Hak Guna Usaha (HGU) yang diusahakan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa kewajiban plasma seharusnya dipenuhi dari lahan HGU perusahaan, bukan dari lahan yang telah lama digarap oleh masyarakat. Jika plasma justru dilaksanakan di atas tanah warga tanpa adanya penyelesaian yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai cacat hukum dan merugikan hak-hak masyarakat.

“Ini bukan hanya soal pembagian hasil, tetapi juga soal keadilan. Jika plasma adalah kewajiban perusahaan, maka harus dipenuhi dari HGU, bukan dari tanah masyarakat. Jika tidak, kami siap melaporkan pihak-pihak yang terindikasi merampas hak warga ke aparat penegak hukum,” tegas seorang tokoh masyarakat dengan nada geram.

Pasal 55 UU Perkebunan juga mengamanatkan bahwa perusahaan wajib menjalin kemitraan dengan masyarakat sekitar, serta dilarang melakukan praktik yang dapat menimbulkan kerugian bagi warga.

Warga Siap Tempuh Jalur Hukum

Konflik ini semakin meruncing dengan adanya laporan terhadap warga yang dinilai tidak semestinya. Menanggapi hal ini, perwakilan warga menyatakan kesiapan untuk melawan tindakan tersebut melalui jalur hukum yang sah.

“Karena kami telah dilaporkan ke ranah hukum pidana dengan tuduhan yang tidak berdasar, maka kami pun akan menempuh jalur hukum yang semestinya untuk melawan tindakan tersebut. Kami tidak gentar, karena kami yakin kebenaran akan berpihak kepada yang benar,” tegasnya.

Masyarakat juga telah resmi melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI sebagai upaya hukum dan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi oleh pihak perusahaan.

Respons “Waalaikumsalam-Bungkam” dari PT SPS 2

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT, telah berupaya meminta klarifikasi dari pihak Humas PT SPS 2 melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan yang diajukan meliputi tudingan membenturkan warga, kewajiban plasma sesuai HGU, laporan masyarakat ke Ombudsman, hingga rencana warga menempuh jalur hukum.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan melalui humas berinisial ANS-Swrd hanya membalas singkat dengan jawaban “Waalaikumsalam-Bungkam”, tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut atas pertanyaan yang disampaikan.

Polemik plasma sawit ini, menurut warga, harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan dengan manuver-manuver yang justru merusak persatuan masyarakat.[]

#noviralnojustice

#plasma

#ptsps2agrina

#kementerianatrbpn

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merajut Persaudaraan, Membangun Ekonomi: Ketua DPD GMOCT Jateng Dampingi Ketua KSP Makmur Mandiri di Acara Adat Batak Semarang

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 136
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 13 Juli 2025| (GMOCT)-Ketua KSP Makmur Mandiri, Drs. Tumbur Naibaho, MM, turut serta dalam acara adat Batak Mangain Boru, Marhata Sinamot dohot Maria Raja di Sopo Godang HKBP Kertanegara, Semarang. Acara adat yang merupakan rangkaian pernikahan Doinus Hilarius Hot Raja Girsang, BA dan Dinda Sri Estu br. Tumanggor, S. Hub. Int. (yang akan dilangsungkan […]

  • Kapolres Bogor Pimpin Langsung Apel Razia Gabungan Anti Premanisme, Berhasil Amankan Puluhan Pelaku Premanisme

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 164
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Guna menciptakan situasi yang aman dan tertib, Polres Bogor Polda Jabar bersama TNI, Satpol PP, dan Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar Razia Gabungan Anti Premanisme pada Jum’at (16/05). Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H.,S.I.K.,M.H., di halaman Mapolres Bogor. Ratusan personel gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621, Satpol […]

  • Kasus Saling Lapor Terkait Sengketa Lahan Di Polrestabes Semarang Viral, APH Diduga Kuat Saling Tunggu Penyelesaian Kasus

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 5 Januari 2026 (GMOCT)| Kasus sengketa lahan yang melibatkan Edy Martono dan tetangganya Swanniwati, yang sudah viral melalui puluhan media online bergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), kembali menjadi sorotan setelah tim dari organisasi tersebut melakukan kunjungan ke Resmob Polrestabes Semarang untuk meminta keterangan terkait perkembangan penyelidikan. Peristiwa awal terjadi pada […]

  • Bupati Pemalang Apresiasi Mahasiswi Asal Pemalang Raih Predikat Cum Laude di UNY

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 837
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang,1 September 2025| Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan Kabupaten Pemalang. Pada Selasa, 26 Agustus 2025, salah satu putri daerah, Nadia Riska Anida, yang akrab disapa Nana, berhasil menorehkan prestasi akademik gemilang. Ia resmi menyelesaikan studinya di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dengan predikat Cum Laude. Prestasi tersebut mendapat apresiasi langsung […]

  • Hadiri MTQ Tingkat Kelurahan, Wujudkan Sinergitas TNI/POLRI Dan Masyarakat

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 17Juli 2025| Dalam upaya mempererat sinergitas antara aparat keamanan dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Asem Barat Polsek Citeureup Polres Bogor, Aiptu Cecep Sopandi, menghadiri kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kelurahan yang berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025, di Aula Kantor Kelurahan Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup. Kegiatan ini turut diikuti oleh Babinsa, unsur […]

  • DPR-RI Desak Penguatan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal dan Perempuan

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 71
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id ​-Jakarta, 8 April 2026 | Komisi IX DPR RI menegaskan perlunya langkah strategis dari pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), untuk memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan perempuan. Hal ini terungkap dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung Nusantara, Senayan,(7/4). ​Anggota Komisi IX menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan lagi […]

expand_less