Minggu, Agustus 9, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polda Aceh Kembali Kirim Surat Panggilan Tersangka, Kasus Dugaan Kriminalisasi Petani Nagan Raya Kembali Mencuat, Harapan Petani Ombudsman RI segera Bertindak

Chairul Husen by Chairul Husen
12 November 2025
in Hukum
0
Polda Aceh Kembali Kirim Surat Panggilan Tersangka, Kasus Dugaan Kriminalisasi Petani Nagan Raya Kembali Mencuat, Harapan Petani Ombudsman RI segera Bertindak
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 12 November 2025| Setelah hampir dua bulan tanpa perkembangan signifikan dari Polda Aceh, khususnya Subdit IV Tipidter, kasus dugaan kriminalisasi yang dilaporkan M dan Bin Utun dan Safari Is oleh PT SPS 2 Agrina kembali mencuat. M dan Bin Utuh Genan, yang mewakili Safari Is, sebelumnya melaporkan dugaan kriminalisasi ini terkait klaim izin Hak Guna Usaha (HGU) PT SPS 2 Agrina di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

M dan Bin Utuh Genan juga telah melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI. Menurut informasi yang diterima, Divpropam Mabes Polri telah melimpahkan kasus ini ke Biro Wassidik Mabes Polri.

You might also like

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

Namun, penyidik Tipidter IV Polda Aceh kembali mengirimkan surat panggilan terbaru kepada M dan Bin Utun dan Safari Is. Dalam surat tersebut, keduanya kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan. Padahal, surat panggilan itu sendiri menyebutkan bahwa izin HGU PT SPS 2 Agrina berada di Desa Pulau Kruet, Kecamatan Darul Makmur, sementara lahan milik M dan Bin Utuh Genan dan Safari Is terletak di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur.

Reaksi dari GMOCT

Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), Asep NS, angkat bicara mengenai kasus ini. “Setelah kami turun ke lapangan, kami menemukan banyak data. Di antaranya, mantan Geuchik (Kepala Desa) Samsuddin dan Geuchik aktif Desa Babah Lueng, Merril Yasar, tidak pernah melihat, memegang, atau mengetahui bukti fisik izin HGU yang diklaim oleh PT SPS 2 Agrina,” ujarnya.

Asep NS menambahkan, seharusnya kepala desa memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terutama terkait proses perizinan HGU. Hal ini sesuai dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan terkait HGU, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017.

GMOCT juga mewawancarai Samsuddin dan Merril Yasar. Keduanya mengaku pernah di BAP lanjutan oleh penyidik Tipidter Polda Aceh di Mapolsek Kuala. Dalam BAP tersebut, mereka terkesan mengetahui bahwa tapal batas antara Desa Babah Lueng dan Desa Pulau Kruet adalah HGU milik PT SPS 2 Agrina. Namun, mereka mengakui tidak diperlihatkan berkas-berkas apapun terkait izin HGU tersebut.

Upaya Konfirmasi yang Buntu

Asep NS mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba meminta pernyataan dari para penyidik Tipidter Polda Aceh, termasuk Heri, Wahyu, dan Mawardi Nur, melalui pesan WhatsApp. Namun, para penyidik tersebut tidak memberikan respons dan malah memblokir nomor kontak mereka.

“Kami juga pernah mendatangi ruang kerja Subdit Tipidter IV Polda Aceh, tetapi selalu sepi dan kosong. Bahkan, disebutkan bahwa tidak ada satupun yang piket,” tambahnya.

Harapan Terakhir

M dan Bin Utuh Genan dan Safari Is berharap agar Ombudsman RI dan Biro Wassidik dapat segera menyelesaikan permasalahan yang mereka alami. Mereka mengaku sudah mencoba mengadukan masalah ini ke berbagai pihak di Nagan Raya dan Banda Aceh, namun tetap dijadikan tersangka. Padahal, M dan Bin Utuh Genan dan Safari Is memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Sporadik yang dikeluarkan oleh Pemdes Babah Lueng, yang saat ini disita oleh penyidik Tipidter IV Polda Aceh.

#noviralnojustice

#mdan

#safariis

#ombudsmanri

#birowassidikmabespolri

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

Tags: CetakdanGabunganMediaOnlineTernama
Previous Post

Pelindo Regional 1 Bersama BAZNAS Luncurkan Program Pendidikan Berbasis Sumber Daya Lokal

Next Post

Jurnalis Handal di Aceh Dikriminalisasi, Warga Desa Babah Lueng Kehilangan Pendamping, Berharap Ombudsman RI, Presiden dan Mualem Turun Tangan

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

by Tegar News
8 Agustus 2026
Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Next Post
Polda Aceh Kembali Kirim Surat Panggilan Tersangka, Kasus Dugaan Kriminalisasi Petani Nagan Raya Kembali Mencuat, Harapan Petani Ombudsman RI segera Bertindak

Jurnalis Handal di Aceh Dikriminalisasi, Warga Desa Babah Lueng Kehilangan Pendamping, Berharap Ombudsman RI, Presiden dan Mualem Turun Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

“PETISI” Waspada!!! Tipu-tipu Abunawas di Sorong: Dugaan Manipulasi Hukum untuk Kuasai Tanah Adat

“PETISI” Waspada!!! Tipu-tipu Abunawas di Sorong: Dugaan Manipulasi Hukum untuk Kuasai Tanah Adat

3 September 2025
KRYD Gabungan Polsek Megamendung, Wilayah Rayon III Selatan “Upaya Pencegehan Kerawanan”

KRYD Gabungan Polsek Megamendung, Wilayah Rayon III Selatan “Upaya Pencegehan Kerawanan”

22 Februari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian
Politik

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian

8 Agustus 2026
Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

8 Agustus 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak
Info Publik

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

8 Agustus 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

8 Agustus 2026
Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik
Tokoh

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

8 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News