Rabu, September 23, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Dugaan Kongkalikong dalam Penerbitan Hak Pakai Baru, BPN Kabupaten Cirebon dan PT Indocement Disorot Publik

Chairul Husen by Chairul Husen
15 November 2025
in Info Daerah
0
Bau Aroma Busuk Tercium, Diduga Proyek Rehabilitasi di Disdik Bandar Lampung Sudah Dikondisikan
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Cirebon, 15 November 2025| Maraknya dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat setelah Agung Sulisto, Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) serta Ketua II DPP LPK-RI, menyoroti lemahnya sistem administrasi pertanahan nasional. Pernyataannya muncul menyusul kasus sengketa lahan yang menyeret nama mantan Wakil Presiden RI, meski objek sengketa tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bukti jual beli yang sah sejak lebih dari tiga dekade lalu.

Agung Sulisto menegaskan bahwa praktik mafia tanah bukan hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga merusak kredibilitas lembaga pertanahan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menyebut bahwa kasus yang viral itu menunjukkan adanya celah pengawasan serta potensi keterlibatan oknum petugas. “Negara tidak boleh kalah. Penegakan hukum harus tegak lurus,” tegas Agung, Sabtu (15/11/2025).

You might also like

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

Di Kabupaten Cirebon, persoalan serupa muncul di Kecamatan Gempol, di mana dua desa tengah menghadapi masalah serius terkait lahan milik pemerintah desa yang selama ini dikelola oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa. Masa berlaku Sertifikat Hak Pengelolaan (SHP) atas lahan tersebut dilaporkan telah berakhir, namun pihak perusahaan belum melakukan sosialisasi ataupun koordinasi kepada pemerintah desa terkait perpanjangan hak.

Kecurigaan publik semakin menguat setelah adanya kabar pertemuan antara PT Indocement, sejumlah pejabat BPN Kabupaten Cirebon, dan dua pemerintah desa. Dalam pertemuan itu, seorang pegawai BPN Kabupaten Cirebon disebut menyampaikan bahwa perpanjangan SHP dapat dilakukan langsung di BPN tanpa melibatkan pemerintah desa. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari pihak desa karena dinilai bertentangan dengan prosedur hukum.

Kuwu Desa Cikeusal, salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengaku terkejut. Menurutnya, tanah berstatus aset desa tidak dapat diperpanjang haknya tanpa mekanisme resmi yang mewajibkan keterlibatan pemerintah desa. “Ini aset negara di tingkat desa. Tidak boleh diproses sepihak tanpa persetujuan kami,” ujarnya.

Secara hukum, ketentuan mengenai pengelolaan tanah desa telah diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai serta Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara. Agung Sulisto menilai bahwa tindakan oknum pegawai BPN Kabupaten Cirebon—jika benar terjadi—berpotensi kuat sebagai bentuk maladministrasi, mulai dari penyimpangan prosedur hingga penyalahgunaan wewenang.

Karena itu, Ketum GMOCT Agung Sulisto secara tegas meminta Ombudsman Republik Indonesia turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam atas dugaan maladministrasi tersebut. Ia juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas indikasi pelanggaran Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen. “UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) sudah jelas: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika aset desa saja dapat diproses tanpa transparansi, maka kedaulatan agraria kita sedang dipertaruhkan,” pungkasnya.[]

Previous Post

Bau Aroma Busuk Tercium, Diduga Proyek Rehabilitasi di Disdik Bandar Lampung Sudah Dikondisikan

Next Post

Puluhan Siswa Mengalami Keracunan MBG di Kota Bogor, Menuai Sorotan!

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

by Tegar News
22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

by Tegar News
22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

by Tegar News
22 September 2026
Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

by Tegar News
22 September 2026
Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas – GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum
Info Daerah

Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas – GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum

by Tegar News
21 September 2026
Next Post
Puluhan Siswa Mengalami Keracunan MBG di Kota Bogor, Menuai Sorotan!

Puluhan Siswa Mengalami Keracunan MBG di Kota Bogor, Menuai Sorotan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bhabibkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar Sambang dan Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

Bhabibkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar Sambang dan Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

7 Mei 2025
Sembako “Haram” Naik! Prabowo Perintahkan Pengawalan Ketat Harga Lebaran di Tengah Ancaman Krisis Minyak Global

Sembako “Haram” Naik! Prabowo Perintahkan Pengawalan Ketat Harga Lebaran di Tengah Ancaman Krisis Minyak Global

3 Maret 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

22 September 2026
DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci
Nasional

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci

22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

22 September 2026
Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

22 September 2026
Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

22 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News