Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Dugaan Pemerasan Investor, Suap dan Perusakan Kawasan Konservasi: Pejabat BTNGC dan PAM Tirta Kemuning Disorot

Dugaan Pemerasan Investor, Suap dan Perusakan Kawasan Konservasi: Pejabat BTNGC dan PAM Tirta Kemuning Disorot

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
  • visibility 126
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, 24 November 2025| Dugaan praktik pemerasan terhadap investor serta indikasi suap dan perusakan kawasan konservasi menyeret sejumlah pejabat Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) dan PAM Tirta Kemuning (PDAM Kuningan). Konstruksi dugaan pidana ini mencuat setelah adanya laporan terkait permintaan sejumlah uang kepada pihak investor PT Tirta Kuning Ayu Sukses tanpa dasar hukum yang jelas, Kuningan, 24 November 2025.

Menurut kajian hukum yang berkembang, tindakan tersebut memenuhi unsur pemufakatan jahat dan turut serta dalam tindak pidana pemerasan, terutama karena PDAM diduga ikut memfasilitasi permintaan uang tersebut kepada investor. Indikasi kesengajaan (mens rea) dinilai terpenuhi karena penyampaian permintaan tersebut dilakukan secara resmi dan berulang.

Sejumlah bukti berupa berita acara resmi yang ditandatangani 6 pejabat BTNGC dan 2 pejabat PDAM diduga memperkuat konstruksi dugaan tindak pidana tersebut. Praktik ini dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tengah ditekankan Presiden RI Prabowo Subianto.

Pertanyaan atas Legalitas dan Unsur Gratifikasi

Pihak PDAM Kuningan sebelumnya menyatakan telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk kerja sama dimaksud. Namun muncul pertanyaan besar mengenai alasan adanya permintaan tambahan dari pejabat BTNGC, terlebih tanpa dasar hukum.

Berdasarkan uraian investigasi, dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan dalam kerja sama tahun anggaran 2025 tersebut dinilai memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (b) dan (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini mengingat BTNGC merupakan instansi dengan pejabat berstatus ASN.

Dugaan Perusakan Kawasan Konservasi

Selain dugaan pemerasan, pemeriksaan turut mengungkap indikasi pelanggaran lingkungan berupa pemasangan pipa berdiameter 12 inci sepanjang sekitar 300 meter yang masuk ke kawasan konservasi TNGC. Pemasangan tersebut diduga merusak wilayah lindung yang dilarang keras untuk dieksploitasi sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ironisnya, hingga saat ini pipa tersebut disebut belum dibongkar. Padahal, zona konservasi TNGC telah ditetapkan melalui SK Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022, yang menjadikan Kepala BTNGC sebagai penanggung jawab penuh atas perlindungan kawasan.

Konflik Pemanfaatan Air dan Potensi Gangguan Sosial

Permasalahan juga meluas pada dugaan penjualan air secara diam-diam oleh PAM Tirta Kemuning kepada salah satu perusahaan afiliasi PT Tirta Kuning Ayu Sukses, tanpa sepengetahuan publik maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM). Pengambilan air limpasan dari sumber mata air Talaga Remis dan Talaga Nilem dilakukan tanpa izin resmi dari PUTR maupun BKSDA.

Aktivitas ilegal tersebut memicu ketegangan sosial, karena air dari kedua sumber itu merupakan kebutuhan vital para petani setempat. Penolakan masyarakat meningkat karena pasokan air pertanian terganggu.

Pemeriksaan Tipikor Polres Kuningan

Unit Tipikor Polres Kuningan kini menangani kasus ini secara mendalam. Pemerintah Kabupaten Kuningan disebut tidak mengetahui tindakan yang dilakukan manajemen PDAM. Bupati sebagai KPM sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu investor dan merusak komitmen daerah sebagai “Kabupaten Konservasi”.

Kasus ini juga bersinggungan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) Nomor 26/PM.05.02/PEREK tanggal 19 Maret 2025, yang memerintahkan penghentian sementara penerbitan perizinan pemanfaatan lahan kawasan hutan dan perkebunan, kecuali untuk kepentingan perlindungan lingkungan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sudah Ada PPR, Dewan Pers Harap Kasus Teropongistana-Halloyouth Selesai

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 24
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta , 22  Mei 2026 | Dewan Pers meminta Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan pihaknya, terkait proses hukum terhadap karya jurnalistik yang dibuat dua media daring Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com (jaringan Pikiran-Rakyat). Lembaga pimpinan Komaruddin Hidayat itu mendesak agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Hal ini dinyatakan Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi […]

  • Respons Cepat Aparat, Pohon Tumbang di Pebayuran Berhasil Dievakuasi Tanpa Korban

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 3 Maret 2026| Jajaran Polsek Pebayuran bergerak cepat menangani pohon tumbang yang menghalangi akses Jalan Raya Pisangan, Pulo Pipisan, Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (3/3/2026). Angin kencang yang melanda wilayah tersebut merobohkan pohon berukuran cukup besar hingga melintang di badan jalan. Kondisi itu langsung memperlambat arus kendaraan dan memaksa pengendara mengurangi […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Sambangi SMK Wijaya Plus, Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Kepala Sekolah & Guru

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan pendidikan, Bhabinkamtibmas Desa Bitungsari Polsek Ciawi Polres Bogor Aiptu Wahyudi melaksanakan kegiatan anjangsana ke SMK Wijaya Plus yang berlokasi di Kampung Sukamanah RT 03/01, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Selasa (08/07/2025). Kegiatan anjangsana ini dilakukan sebagai bentuk silaturahmi dan komunikasi aktif […]

  • Polsek Pebayuran Jalin Keakraban dengan Media Lewat Ngopi Bareng

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 194
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 25 Agustus 2025| Jajaran Polsek Pebayuran menggelar agenda ngopi bareng bersama rekan-rekan media di wilayah hukum Polsek Pebayuran. Acara ini berlangsung penuh keakraban dan menjadi ruang silaturahmi sekaligus forum dialog untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Senin (25/08/2025)   Kanit Reskrim Polsek Pebayuran, IPDA Iim Nurahim, S.H., […]

  • OTT di Lahat: Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung Resmi Jadi Tersangka Korupsi

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 512
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sumsel, 27 Juli 2025| Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan 2 ( dua ) orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Kedua tersangka berinisial N, yang menjabat sebagai Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan […]

  • Calon Anggota BPD Sumber Urip Mundur Mendadak, Diduga Ada Praktik Politik Uang dan Manipulasi Demokrasi di Baliknya

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id, 17 Mei 2026 – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026–2034 Desa Sumber Urip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang sebelumnya dinanti masyarakat, kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan warga. Pengunduran diri salah satu calon anggota BPD secara mendadak memunculkan dugaan adanya praktik politik uang serta manipulasi demokrasi yang diduga melibatkan pihak-pihak […]

expand_less