Breaking News
light_mode
Home » Info Publik » Calon Anggota BPD Sumber Urip Mundur Mendadak, Diduga Ada Praktik Politik Uang dan Manipulasi Demokrasi di Baliknya

Calon Anggota BPD Sumber Urip Mundur Mendadak, Diduga Ada Praktik Politik Uang dan Manipulasi Demokrasi di Baliknya

  • account_circle Husen
  • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
  • visibility 12
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id, 17 Mei 2026 – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026–2034 Desa Sumber Urip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang sebelumnya dinanti masyarakat, kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan warga. Pengunduran diri salah satu calon anggota BPD secara mendadak memunculkan dugaan adanya praktik politik uang serta manipulasi demokrasi yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu.

Berdasarkan keputusan penyelenggara, apabila pengunduran diri calon tersebut disahkan, maka pemilihan anggota BPD berpotensi berlangsung secara aklamasi. Dari semula tiga calon yang akan bertarung, kini hanya tersisa dua calon yang bertahan, sementara jumlah tersebut dinilai telah memenuhi kuota kebutuhan anggota BPD.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa salah satu calon telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada panitia penyelenggara. Namun, langkah tersebut justru memicu berbagai kecurigaan di tengah masyarakat.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku mencurigai adanya skenario yang mengarah pada praktik politik uang dan manipulasi demokrasi, termasuk dugaan campur tangan pihak penyelenggara maupun tokoh tertentu di belakang proses tersebut.

“Ada hal yang sangat janggal dan mencurigakan dari pengunduran diri calon tersebut. Dugaan kuat kami, ada pihak tertentu yang mengendalikan proses ini,” ujarnya.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah muncul pengakuan dari seseorang berinisial “YS” yang mengaku menjadi pihak yang menjembatani komunikasi terkait pengunduran diri salah satu calon anggota BPD perwakilan Dusun 2 berinisial “SAD”.

Saat dimintai keterangan awak media pada Rabu (13/5/2026), YS secara terbuka menyebut adanya uang senilai Rp5 juta yang diduga diberikan agar calon tersebut mengundurkan diri.

“Saya mah cuma menjembatani. Awalnya ‘MN’ ngeluarin duit Rp5 juta, SA mau lah,” ungkap YS.

YS juga membeberkan percakapan yang diduga berkaitan dengan upaya membujuk calon agar tidak melanjutkan pencalonannya.

“Kalau merasa kalah ngapain lanjut? Ujung-ujungnya keluar duit juga. Akhirnya disuruh ngundurin diri aja,” lanjutnya.

Dalam keterangannya, YS bahkan menyebut beberapa nama lain yang diduga mengetahui proses tersebut. Ia mengaku uang tersebut berasal dari seseorang berinisial “MN”, sementara proses penyerahan disebut melibatkan pihak lain.

Pengakuan tersebut memunculkan polemik dan pertanyaan besar di tengah masyarakat Desa Sumber Urip. Warga menilai proses demokrasi dalam pemilihan anggota BPD telah tercoreng apabila dugaan praktik politik uang tersebut benar terjadi.

Pemilihan anggota BPD Dusun 2 sendiri dijadwalkan berlangsung pada 23 Mei 2026 mendatang. Namun dengan munculnya persoalan ini, sejumlah warga meminta agar proses penyelenggaraan dievaluasi secara menyeluruh oleh pihak terkait.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Jawa Barat, Ahmad Syaripudin, C.BJ., C.EJ., menyampaikan pernyataan keras terkait dugaan praktik politik uang dalam proses pemilihan BPD tersebut. Ia menegaskan bahwa demokrasi desa tidak boleh dirusak oleh kepentingan kelompok tertentu.

“Jika benar ada praktik politik uang untuk menggiring pengunduran diri calon anggota BPD, maka ini merupakan bentuk penghianatan terhadap demokrasi masyarakat desa. Aparat penegak hukum dan DPMD Kabupaten Bekasi harus turun tangan melakukan investigasi menyeluruh,” tegas Ahmad Syaripudin.

Ia juga menilai dugaan pengondisian calon agar terjadi aklamasi dapat mencederai hak politik masyarakat dan merusak marwah demokrasi di tingkat desa.

“Pemilihan BPD harus berjalan jujur, adil, transparan, dan bebas intervensi. Jangan sampai demokrasi desa dijadikan alat kepentingan segelintir orang. Bila terbukti ada transaksi uang atau intimidasi politik, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dalam konteks hukum, dugaan praktik politik uang dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemilihan BPD dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
* Pasal 55 UU Desa yang mengatur fungsi BPD sebagai lembaga yang mewakili masyarakat desa dan harus dipilih melalui mekanisme demokratis.
* Pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan menghalangi hak seseorang dalam proses pemilihan.
* Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau pemberian sesuatu untuk mempengaruhi keputusan tertentu dalam jabatan atau proses pemerintahan.

AKPERSI Jawa Barat juga meminta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif guna memastikan proses pemilihan BPD berjalan sesuai aturan dan tidak dicederai praktik-praktik yang merugikan demokrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara pengisian BPD Desa Sumber Urip, Camat Pebayuran, maupun pihak DPMD Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

  • Author: Husen
  • Editor: Husen
  • Source: Akpersi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas (TNI-POLRI) Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jawa Barat Melaksanakan Silaturahmi Warga

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor|Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar, Aipda Sandri Heri. N bersama Babinsa Parungpanjang Serka Ryan Octarianto  melaksanakan Kegiatan Silaturahmi Kamtibmas di kp. Cilangkap RT 002/003 Desa Lumpang Kec. Parungpanjang Kab. Bogor, Jumat (16/05/2025). Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,. S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Parungpanjang Polres Bogor Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H., […]

  • Peradilan Sesat di PN Pekanbaru: Menggugat Kriminalisasi Jekson Sihombing dan Runtuhnya Pilar Keadilan

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 34
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru Riau, 4 Maret 2026| Meja hijau Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadi saksi bisu upaya pembelaan terakhir seorang aktivis dan warga negara, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, melalui nota pembelaan (Pledoi) bertajuk “Mencari Kebenaran di Tengah Kegelapan”. Kasus dengan nomor perkara 1357/Pid.B/2025/PN Pbr ini bukan sekadar urusan hukum biasa. Ia adalah representasi dari apa yang disebut sebagai […]

  • Tiga Pentolan GMOCT Dan Komunitas Ex-Residivist Dukung Penuh Pemberantasan Premanisme Di Jawa Barat

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 131
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung| Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberantas premanisme untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dan Komunitas Ex-Residivist Bandung menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan. Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan dukungan penuh organisasinya terhadap […]

  • LAPORAN KHUSUS: Lingkaran Setan di Piring Anak Sekolah “Kotak Pandora” Badan Gizi Nasional (BGN) Kembali Terjungkal

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 15
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 13 April 2026 | Jika sebelumnya publik dikejutkan oleh skandal gaya hidup mewah berupa motor listrik dan laptop premium, kini tabir gelap tersingkap lebih lebar. Bukan lagi soal benda mati, investigasi terbaru menemukan detak jantung program ini telah disabotase oleh praktik perbudakan modern dan kartel pangan yang sistematis. ​I. Kartel Gizi: Pencurian […]

  • Direksi Perumda Tirta Pakuan Periode 2020–2025, Dapat Apresiasi dari Dedie A Rachim Walikota Bogor

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 30 Oktober 2025| Memasuki akhir masa jabatan Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Periode 2020–2025, jajaran direksi secara resmi menyerahkan Laporan Evaluasi Kinerja selama lima tahun masa kepemimpinan kepada Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim beserta jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Dalam kesempatan tersebut, Dedie Rachim menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas capaian serta […]

  • Dialog Strategis KAPTI-AGRARIA, Dirjen PHPT Ajak KAPTI Berkontribusi dalam Penguatan Regulasi Pertanahan

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 34
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 9 Maret 2026 | Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, memberikan sambutan dalam acara Dialog Strategis dan Silaturahmi Ramadan KAPTI-AGRARIA pada Jumat (06/03/2026). Di kesempatan ini, ia mengajak para profesional dan alumni di bidang agraria/pertanahan untuk ikut berkontribusi dalam penguatan […]

expand_less