Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » Forum Antikorupsi Desak Kejagung Selidiki Proyek Kemenhub Rp18 Miliar yang Dikerjakan PT Pilar Atmoko

Forum Antikorupsi Desak Kejagung Selidiki Proyek Kemenhub Rp18 Miliar yang Dikerjakan PT Pilar Atmoko

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
  • visibility 521
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 01 Nopember 2025| Forum Bersama Anti Korupsi dan Monopoli menemukan indikasi pelanggaran serius dalam proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit di Bangka Belitung. Proyek senilai Rp18,08 miliar milik Kementerian Perhubungan itu dikerjakan oleh PT Pilar Atmoko Konstruksi, padahal perusahaan tersebut sedang menjalani sanksi larangan tender dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam data resmi KPPU.go.id, PT Pilar Atmoko Konstruksi tercatat sebagai terlapor dalam Perkara Nomor 18/KPPU-L/2023 terkait persekongkolan tender proyek Pelabuhan Laut Nusa Penida di Bali. Melalui putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi larangan mengikuti tender jasa konstruksi yang dibiayai APBN dan/atau APBD selama satu tahun, berlaku 30 September 2024 hingga 29 September 2025, di seluruh Indonesia.

Namun, hasil penelusuran di lapangan menemukan papan proyek resmi bertuliskan:

“Kontrak Nomor 037/SP-BAKIT/BPTB-BABEL/2024 – Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit (Tahap I)”

Dengan PT Pilar Atmoko Konstruksi tercantum sebagai kontraktor pelaksana dan sumber dana APBN 2024.
Kontrak tersebut ditandatangani 13 September 2024, hanya dua minggu sebelum masa larangan KPPU mulai berlaku.

Menurut Forum Antikorupsi hal ini berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol untuk mengatur pemenang tender. Selain itu, terdapat indikasi kelalaian administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan setiap instansi melakukan verifikasi integritas penyedia sebelum penetapan kontrak.

“Larangan KPPU bersifat mengikat dan harus dihormati oleh semua instansi negara. Jika PT Pilar Atmoko Konstruksi tetap mengerjakan proyek APBN, maka ada unsur pembangkangan hukum,” tegas Egi Hendrawan, mantan aktivis mahasiswa Jambore Nasional 2017, Sabtu (1/11).

Koordinator Forum Antikorupsi yang juga aktivis penggiat sosial Junaidi Rusli mengatakan pihaknya akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Agung RI pada Senin, 3 November 2025. Laporan akan disertai bukti foto papan proyek, salinan daftar larangan KPPU, serta permintaan audit hukum terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian Perhubungan.

“Kami ingin Kejagung menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya.

Forum juga mendesak KPPU dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkuat mekanisme pemblokiran otomatis terhadap perusahaan yang masuk daftar hitam. “Putusan KPPU bukan formalitas. Negara jangan membiarkan aturan ditepikan hanya karena urusan proyek,” kata Junaidi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 5 huruf (e) Perpres 12/2021, Forum Antikorupsi menilai tindakan pejabat pengadaan Kementerian Perhubungan yang menetapkan PT Pilar Atmoko Konstruksi sebagai pelaksana proyek APBN merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami menduga ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi indikasi korupsi terstruktur yang harus diselidiki Kejagung,” tutup Egi Hendrawan menambahkan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jejak Rumpun Bokko Pento di Morowali: Diakui Raja Bungku Sejak 1932

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 46
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Morowali, 12 Februari 2026| Di pedalaman Sulawesi Tengah tersimpan kisah tentang jejak peradaban Toraja di wilayah Kerajaan Bungku. Sejarah ini bermula pada 1932, ketika Bokko Pento, seorang tokoh adat suku Toraja, memimpin lebih dari 200 orang meninggalkan Tanah Toraja. Perjalanan tersebut bukan sekadar perpindahan tempat tinggal, melainkan upaya menyelamatkan adat, keyakinan, dan kehidupan dari tekanan […]

  • LSM KPK Nusantara: Beri Ucapan Selamat dan Sukses Kepada Dirut Perumda Tirta Pakuan Bogor

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Asep Hidayat
    • visibility 190
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 5 Desember2025| Sekjend LSM KPK Nusantara Bogor Raya Muhidin, atau yang biasa disapa “Bang Roger”. Mengucapkan selamat dan sukses kepada H.Rino Indira Gusniawan ST.,M.,M., atas pengangkatan nya kembali sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor untuk periode masa jabatan 2025-2030. Terpilihnya kembali merupakan bentuk nyata dari kepercayaan dan apresiasi atas dedikasi, kerja keras, […]

  • Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Cijeruk Sambangi Warga Desa Warung Menteng

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Cijeruk Polres Bogor melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Irwan Setiawan bersama Babinsa Peltu Mulyana melaksanakan sambang dan dialogis ke warga binaan di wilayah Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Selasa (24/6/2025). Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa memberikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus edukasi terkait pencegahan […]

  • Sidang Kedua Kasus Penganiayaan di Ratamba, Banjarnegara, GMOCT Kawal Kasus, Asep NS: Hukum Dengan Setimpal

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 159
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banjarnegara, 14 November 2025 (GMOCT)| Sidang kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Ratamba, Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, yang menimpa Aji Setiawan pada 12 Februari 2025 lalu, memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Rabu (12/11). Lima terdakwa pelaku, yaitu Tomi Isworo, Adin, Nur Hamzah, Sugiyono, dan Sugiono alias Celeng, dihadirkan dalam sidang yang terbuka untuk umum […]

  • GMDM Lampung Gelar Puncak Peringatan HANI 2025, Bersama DPW GMDM Kabupaten Metro

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 423
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Lampung, 27 Juni 2025| Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2025, Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM) Lampung menggelar puncak peringatan di Kota Bandar dan Kota Metro 2025 yaitu dengan tema “Jauhi Narkoba” dengan mensosialisasikan bahaya dan maraknya Peredaran Gelap Narkoba melalui Pencegahan, Rehabilitasi, dan Pemberantasan Menuju Indonesia Bersinar”. Jumat, 27/06/2025. Kegiatan ini […]

  • Tinjau Jalan Lingkungan di Cinangka, Gubernur Andra Soni Pastikan Program PSU Tepat Sasaran

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 39
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Banten, 04 Maret 2026 | Gubernur Banten Andra Soni meninjau pembangunan jalan lingkungan di Kampung Kopi Bera, Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Senin (2/3/2026). Peninjauan tersebut memastikan program Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berjalan tepat sasaran. “Alhamdulillah, hari ini bersama bupati Serang meninjau jalan lingkungan yang merupakan program […]

expand_less