Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Ketua Umum GMOCT Desak BPN dan Ombudsman Usut Dugaan Manipulasi Perpanjangan SHP Indocement

Ketua Umum GMOCT Desak BPN dan Ombudsman Usut Dugaan Manipulasi Perpanjangan SHP Indocement

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
  • visibility 124
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cirebon, 10 November 2025| Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi dalam proses perpanjangan Surat Hak Pengelolaan (SHP) PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Desakan ini muncul setelah adanya indikasi pelanggaran prosedur yang terungkap dari pernyataan BPN yang dinilai menyimpang dari mekanisme hukum agraria.

Informasi ini diperoleh GMOCT dari media online Kabarsbi com, yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT. Kabarsbi.com melaporkan bahwa dalam pertemuan yang dihadiri oleh BPN, perwakilan Indocement, Kuwu (Kepala Desa) Cikeusal, dan perangkat Desa Palimanan Barat, muncul pernyataan kontroversial mengenai perpanjangan SHP yang dapat dilakukan langsung oleh Indocement tanpa melibatkan pemerintah desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kuwu Cikeusal menyatakan keterkejutan nya atas pernyataan tersebut. Agung Sulistio, ketua umum GMOCT dan pimpinan redaksi kabarsbi com, menyampaikan pernyataan Kuwu Cikeusal melalui sambungan telepon,

“Saya kaget mendengar bahasa orang BPN seperti itu. Lahan tersebut berada di wilayah administratif Desa, dan selama ini setiap pengelolaan aset selalu melalui musyawarah dan persetujuan Desa,” ujarnya pada Senin (10/11/2025).

Agung Sulistio menilai pernyataan BPN tersebut sebagai kejanggalan serius dari sisi hukum dan tata kelola pemerintahan. Ia menekankan bahwa perpanjangan hak atas tanah harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan verifikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta perangkat desa.

“Jika benar BPN memberi ruang bagi perusahaan untuk memperpanjang SHP tanpa pelibatan pemerintah desa, itu bukan hanya maladministrasi, tapi bisa masuk ranah penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahkan berpotensi melanggar UU Tipikor,” tegas Agung.

Agung menambahkan bahwa lahan yang dipermasalahkan adalah aset negara yang berada di bawah otoritas wilayah desa, bukan milik korporasi atau individu. Oleh karena itu, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Ombudsman Republik Indonesia, dan BPN RI untuk segera melakukan investigasi terbuka.

“Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut aset negara. Jika terbukti ada manipulasi administrasi, maka harus ada langkah hukum yang tegas dan transparan,” ujarnya.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Cirebon juga menyoroti perlunya tinjauan ulang terhadap seluruh proses perpanjangan SHP yang melibatkan lahan-lahan milik negara di wilayah desa oleh BPN Kabupaten Cirebon dan Kementerian ATR/BPN RI.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN maupun Indocement belum memberikan keterangan resmi. Kabarsbi.com dan GMOCT berkomitmen untuk terus mengawal isu ini secara faktual, berimbang, dan berdasarkan hukum yang berlaku.

#noviralnojustice

#indocement

#cirebon

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polemik Izin HGU PT SPS 2 Agrina, Geuchik Babah Lueng Mengaku Tak Pernah Melihat Bukti Fisik HGU Selama Menjabat

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh 17 Oktober 2025 (GMOCT)| Polemik terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT SPS 2 Agrina di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, semakin mencuat. Dua Geuchik (Kepala Desa) Babah Lueng, baik yang masih aktif maupun mantan, menyatakan tidak pernah melihat bukti fisik izin HGU yang diklaim oleh perusahaan […]

  • Modernisasi Layanan Pertanahan, Warga Kota Medan di Himbau Gunakan Sertipikat Elektronik

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 7 Januari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan menghimbau seluruh masyarakat untuk beralih dari sertipikat tanah analog ke sertipikat elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Himbauan ini disampaikan sebagai upaya modernisasi administrasi pertanahan agar lebih aman, tertib, dan sesuai dengan perkembangan teknologi digital. Program sertipikat elektronik merupakan kebijakan nasional yang bertujuan memberikan kemudahan dan […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cilember Sambangi Warga, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menciptakan suasana yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Cilember Polsek Cisarua Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Dedi Koswara, melaksanakan kegiatan sambang dialogis kepada warga di Kampung Kemang Gede RT.02/03 Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (02/06/2025). Kegiatan sambang ini bertujuan untuk mempererat hubungan silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat serta sebagai wujud […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parung Menjalin Kedekatan Sinegritas Bersama TNI Dengan Warga Desa Binaan

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor, BRIPKA KOMARUDIN bersama Personil TNI dari Koramil parung Babinsa nj Sertu AGENG PRASTIO bersinergi menjaga kamtibmas serta menunjukkan komitmen dan kedekatannya dengan warga di wilayah hukum binaanya. Pada Hari Selasa (26/05/2025), Bripka Komarudin melakukan kunjungan tatap muka lintas sektoral dalam upaya untuk mempererat hubungan antara aparat kepolisian, TNI dan […]

  • Adhyaksa Shooting Club, Gelar Perlombaan Menembak Untuk Dukung Tugas Penegakan Hukum

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 577
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Bertempat dilapangan Tembak Adhyaksa Shooting Range, lantai 21 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Adhyaksa Shooting Club menggelar lomba menembak internal perorangan yang diikuti oleh Para Jaksa di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan diikuti oleh beberapa awak media sebagai peserta, Jumat (23/5-2025). Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Kejaksaan telah mendapatkan kewenangan penggunaan senjata api […]

  • EKSKLUSIF: Mantan Pangeran Andrew Ditangkap Tepat di Hari Ulang Tahunnya Atas Dugaan Pembocoran Dokumen Negara

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 117
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-​Jakarta, 20 Februari 2026| Mengakhiri berbagai spekulasi publik, kepolisian Inggris secara resmi melakukan penangkapan terhadap Andrew Mountbatten Windsor London pada Kamis (19/2) pagi, yang ironisnya bertepatan persis dengan hari ulang tahunnya yang ke-66. Langkah hukum ini menggeser narasi seputar sosoknya dari sekadar skandal tabloid menjadi investigasi tindak pidana murni tingkat tinggi. ​Penangkapan ini sekaligus menandai […]

expand_less