Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Mobil Rp 315 Juta APBDes: Kades Mekarmukti Diduga Bermain di Proyek Pengadaan?

Mobil Rp 315 Juta APBDes: Kades Mekarmukti Diduga Bermain di Proyek Pengadaan?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
  • visibility 105
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Ciamis, 23 November 2025| Polemik pengadaan mobil pelayanan Desa senilai Rp 315 juta mencuat bersamaan dengan viralnya video tantangan Kepala Desa terhadap wartawan. Publik kini menunggu transparansi Penggunaan Dana Desa.?

Pengadaan mobil pelayanan Desa senilai Rp 315 juta di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kini disorot publik. Polemik tak lepas dari viralnya video Kepala Desa Mekarmukti, Asep Ari atau Ibro, yang menantang wartawan dalam sebuah kegiatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pada 5 November 2025 di GOR Desa Sadananya.

Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, menilai penggunaan anggaran desa tidak dapat dijawab hanya melalui pernyataan pribadi. Informasi mengenai belanja publik wajib dibuka secara resmi. “Setiap dana desa dapat diaudit. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum,” ujarnya.

Melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media, (23/11). Ibro menyampaikan bahwa pengadaan mobil senilai Rp 315 juta itu benar berasal dari APBDes Mekarmukti. Ia menyebut kendaraan tersebut berstatus mobil operasional desa berpelat merah. Sementara itu, ambulan yang digunakan desa diklaim berasal dari uang pribadinya setelah menggadaikan Surat Keputusan (SK) jabatan. Ia mengaku terdorong oleh kondisi warga yang kesulitan membawa jenazah dengan mobil bak terbuka saat hujan.

Kendati demikian, belanja kendaraan desa wajib dibuktikan dengan dokumen resmi, antara lain bukti pembelian, spesifikasi barang, persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta laporan pertanggungjawaban terbuka. Hal ini diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Selain itu, dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa berpotensi masuk ranah hukum tindak pidana korupsi jika ditemukan kerugian negara atau manipulasi dalam pengadaan barang. Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan memperkaya diri atau pihak lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Sementara itu, hak publik untuk mengetahui penggunaan dana desa dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Insiden tantangan kepada wartawan sebelumnya dinilai bertentangan dengan etika pemerintahan, terlebih pers memiliki hak mencari informasi terkait kepentingan publik yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Agung menilai, membuka data bukan hanya menyelesaikan polemik, tetapi juga menjadi langkah penegakan akuntabilitas desa. “Jika pengadaan kendaraan sesuai prosedur, tinggal ditunjukkan dokumen resmi dan audit terbuka. Polemik selesai dengan data, bukan dengan pernyataan,” ujarnya. Ia menambahkan, audit dapat dilakukan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai mekanisme regulasi dana desa.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Ladang Ke Lumbung: Kejati Lampung Dampingi Perjalanan Panen 28 Ribu Ton Gabah

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung, 9 Agustus 2025| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung terjun langsung mendampingi ribuan petani padi di Desa Telogorejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, dalam rangka mendukung ketahanan pangan Nasional. Pendampingan ini menjadi bagian dari program “ “Petani Mitra Adhyaksa” yang dijalankan oleh institusi Adhyaksa untuk membantu petani dari hulu ke hilir. Sedikitnya 7.563 petani yang tergabung […]

  • Giat Sambang Warga Dalam Rangka Menciptakan Kamtibmas Masyarakat di Lingkungan Desa Tugu Selatan

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 157
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Giat Bhabinkbtibmas pada Minggu 04 Mei 2025 di Jl. Raya Puncak RT. 01/17 Desa Tugu Selatan Kec. Cisarua Kab. Bogor telah melaksanakan sambang dialogis di Desa binaanya. Senin (05/05/2025) Kemudian dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibamas Polsek CSR Polres Bogor, Aiptu Dadan Hermawan melaksanakan patroli dan sambang dilogis dengan warga binaaan untuk terciptanya lingkungan aman […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Sambangi Pos Kamling Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 123
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor|Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cisarua, Polsek Cisarua, Polres Bogor, Aiptu Saepul M., melaksanakan kegiatan patroli sambang dan pengecekan pos keamanan lingkungan (poskamling) di Kampung Cipari RT 04/05, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Senin (23/06/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan Kapolres Bogor AKBP Rio […]

  • Dua Desa Tak Pernah Terima Kompensasi, Saeful Yunus SE., MM. Kecam Pernyataan Hoaks dari Oknum PT Indocement

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 3 Oktober 2025| Selama bertahun-tahun, masyarakat dari dua Desa yang berada di sekitar wilayah operasional PT Indocement mengaku tidak pernah menerima kompensasi sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena hak masyarakat Desa seharusnya menjadi perhatian utama perusahaan yang beroperasi di lingkungan mereka. Kompensasi bukan sekadar bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga kewajiban hukum dan […]

  • Brigjend Rhinto Pejabat Polda Jabar Tercatat Pemecah Rekor Tertua Naik Gunung Se Indonesia

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 10 Agustus 2025| Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggelar kegiatan pendakian ke puncak Gunung Ciremai yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen. Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., M.H. Kegiatan ini menjadi simbol semangat, kebersamaan, serta ketangguhan anggota kepolisian dalam menjaga kesehatan fisik dan mental, serta membangun soliditas di lingkungan Polri. Pendakian […]

  • Ketua Umum AKPERSI Mendesak Kapolri Copot Kapolsek Rumpin karena Mandul Tangani Kasus Intimidasi Wartawan

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 351
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bogor, 23 Agustus 2025|Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) menyatakan keprihatinan mendalam atas mandeknya penanganan kasus intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan anggota AKPERSI DPD Banten yang dilakukan oleh pelaku usaha ilegal gas oplosan di Kampung Banjarpinang, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.   Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek […]

expand_less