Sabtu, Agustus 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Girik dan Letter C Kedaluwarsa di 2026, Simak Cara Amankan Hak Milik Tanah Anda

Chairul Husen by Chairul Husen
30 Desember 2025
in Nasional
0
Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Desember 2025| Lanskap pertanahan di Indonesia tengah bersiap menghadapi transisi besar. Mulai awal tahun 2026, lembaran- lembaran kertas kusam peninggalan masa lalu yang dikenal sebagai Girik, Letter C, hingga Petok D secara resmi akan kehilangan taringnya sebagai bukti kepemilikan tanah. Pemerintah kini memacu masyarakat untuk segera melakukan konversi dokumen adat mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diakui secara hukum modern.

Langkah ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan upaya masif negara untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalisir konflik agraria yang kerap menghantui masyarakat akibat tumpang tindih dokumen lama.

You might also like

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

*Payung Hukum dan Batas Waktu 2026*

Transformasi ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam beleid tersebut, negara memberikan tenggat waktu selama lima tahun sejak PP diundangkan bagi pemilik tanah untuk mendaftarkan alas hak lama mereka.

Artinya, tepat pada 2 Februari 2026, segala jenis dokumen tanah bekas milik adat tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan. Dokumen- dokumen tersebut akan “turun kasta” hanya menjadi sekadar petunjuk atau data awal dalam proses pendaftaran tanah, bukan lagi bukti bahwa seseorang adalah pemilik sah atas lahan tersebut.

*Membongkar Miskonsepsi: Girik Bukan Sertifikat*

Selama puluhan tahun, banyak masyarakat menganggap Girik atau Letter C sebagai “sertifikat tradisional”. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan koreksi mendasar.

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menjelaskan bahwa dokumen-dokumen seperti Girik, Petok D, atau Pipil sebenarnya adalah produk administrasi perpajakan di era kolonial hingga awal kemerdekaan.

“Dokumen adat tersebut hanyalah catatan pembayaran pajak atas penggunaan tanah pada masanya. Mulai 2026, dokumen ini tidak lagi memiliki kekuatan yuridis sebagai alas hak. Kami mendorong masyarakat untuk segera melakukan sertifikasi agar memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Arie.

Daftar dokumen yang akan segera kedaluwarsa secara fungsional meliputi:

• Girik, Letter C, dan Petok D (catatan desa/kelurahan).

• Landrente, Pipil, dan Kekitir (bukti pembayaran pajak lama).

• Verponding, Erfpacht, dan Opstal (produk hukum pertanahan era Belanda).

*Negara Tidak Akan Menyita Tanah Masyarakat*

Munculnya kebijakan ini sempat memicu kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai isu penyitaan lahan oleh negara bagi warga yang belum memiliki sertifikat hingga 2026. Namun, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Asnaedi, dengan tegas menepis isu tersebut.

Asnaedi memastikan bahwa tanah yang masih dikuasai secara fisik dan memiliki riwayat penguasaan yang jelas tidak akan otomatis diambil alih negara. Meski demikian, tanpa SHM, pemilik tanah akan menghadapi berbagai kendala di masa depan, mulai dari sulitnya akses perbankan, risiko tinggi penyerobotan lahan oleh mafia tanah, hingga kesulitan dalam proses waris atau jual beli.

*Memanfaatkan Program PTSL*

Pemerintah menyadari bahwa proses sertifikasi mandiri terkadang dianggap rumit oleh sebagian warga. Oleh karena itu, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus digencarkan. Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan fasilitas pendaftaran tanah yang lebih mudah, murah, dan terorganisir di tingkat desa atau kelurahan.

Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan inovasi digital dengan menerbitkan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan data. Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat atau proaktif menanyakan jadwal PTSL di desa masing-masing sebelum tenggat waktu Februari 2026 tiba.

*Kesimpulan: Urgensi Kepastian Hukum*

Menunda sertifikasi hingga tahun 2026 hanya akan menambah kerumitan administratif di masa mendatang. Dengan mengantongi SHM, pemilik tanah bukan hanya mendapatkan perlindungan hukum maksimal dari negara, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi aset mereka secara signifikan.

Sudahkah tanah Anda bersertifikat? Jika masih memegang Girik atau Letter C, sekarang adalah waktu yang tepat untuk melakukan perubahan demi mengamankan hak milik bagi anak cucu di masa depan.[]

Tags: ATRBPNIndonesiaKementerian
Previous Post

Investigasi KKI: Air Minum dari Galon Tua, Masih Dikonsumsi Jutaan Warga

Next Post

Inara Rusli Ikhlas Cabut Laporan, Ini Alasannya

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik
Tokoh

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

by Tegar News
8 Agustus 2026
Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin
Nasional

Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin

by Tegar News
7 Agustus 2026
Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

by Tegar News
7 Agustus 2026
Peringatan Keras dari Pemerintah Jelang HUT RI Menko Polkam Tegas! Akan Buru Akun Penyebar Hoaks Demo Anarkis, Bisa Dipidana
Nasional

Peringatan Keras dari Pemerintah Jelang HUT RI Menko Polkam Tegas! Akan Buru Akun Penyebar Hoaks Demo Anarkis, Bisa Dipidana

by Tegar News
6 Agustus 2026
Didepan Kadin Prabowo Gambarkan Skenario Gelap! Iran Disebut Sudah Punya Nuklir, Saudi Hingga Mesir Bisa Ikuti ” Siaran Sempat Terputus” Viral di Medsos
Nasional

Didepan Kadin Prabowo Gambarkan Skenario Gelap! Iran Disebut Sudah Punya Nuklir, Saudi Hingga Mesir Bisa Ikuti ” Siaran Sempat Terputus” Viral di Medsos

by Tegar News
3 Agustus 2026
Next Post
Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi

Inara Rusli Ikhlas Cabut Laporan, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

BREAKING NEWS: PPWI Nyatakan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional Luar Biasa

BREAKING NEWS: PPWI Nyatakan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional Luar Biasa

15 Desember 2025
Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang Sambang Warga Berikan Pesan Kamtibmas

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang Sambang Warga Berikan Pesan Kamtibmas

30 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik
Tokoh

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

8 Agustus 2026
Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Bermuatan Hebel di Cibokor Cigudeg Tewas Ditempat
Peristiwa

Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Bermuatan Hebel di Cibokor Cigudeg Tewas Ditempat

8 Agustus 2026
15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang
Info Daerah

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang

7 Agustus 2026
Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin
Nasional

Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin

7 Agustus 2026
Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir
Info Daerah

Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir

7 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News