Kamis, September 24, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Nasional

Girik dan Letter C Kedaluwarsa di 2026, Simak Cara Amankan Hak Milik Tanah Anda

Chairul Husen by Chairul Husen
30 Desember 2025
in Nasional
0
Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Desember 2025| Lanskap pertanahan di Indonesia tengah bersiap menghadapi transisi besar. Mulai awal tahun 2026, lembaran- lembaran kertas kusam peninggalan masa lalu yang dikenal sebagai Girik, Letter C, hingga Petok D secara resmi akan kehilangan taringnya sebagai bukti kepemilikan tanah. Pemerintah kini memacu masyarakat untuk segera melakukan konversi dokumen adat mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diakui secara hukum modern.

Langkah ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan upaya masif negara untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalisir konflik agraria yang kerap menghantui masyarakat akibat tumpang tindih dokumen lama.

You might also like

Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul

Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?

Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran

*Payung Hukum dan Batas Waktu 2026*

Transformasi ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam beleid tersebut, negara memberikan tenggat waktu selama lima tahun sejak PP diundangkan bagi pemilik tanah untuk mendaftarkan alas hak lama mereka.

Artinya, tepat pada 2 Februari 2026, segala jenis dokumen tanah bekas milik adat tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan. Dokumen- dokumen tersebut akan “turun kasta” hanya menjadi sekadar petunjuk atau data awal dalam proses pendaftaran tanah, bukan lagi bukti bahwa seseorang adalah pemilik sah atas lahan tersebut.

*Membongkar Miskonsepsi: Girik Bukan Sertifikat*

Selama puluhan tahun, banyak masyarakat menganggap Girik atau Letter C sebagai “sertifikat tradisional”. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan koreksi mendasar.

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menjelaskan bahwa dokumen-dokumen seperti Girik, Petok D, atau Pipil sebenarnya adalah produk administrasi perpajakan di era kolonial hingga awal kemerdekaan.

“Dokumen adat tersebut hanyalah catatan pembayaran pajak atas penggunaan tanah pada masanya. Mulai 2026, dokumen ini tidak lagi memiliki kekuatan yuridis sebagai alas hak. Kami mendorong masyarakat untuk segera melakukan sertifikasi agar memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Arie.

Daftar dokumen yang akan segera kedaluwarsa secara fungsional meliputi:

• Girik, Letter C, dan Petok D (catatan desa/kelurahan).

• Landrente, Pipil, dan Kekitir (bukti pembayaran pajak lama).

• Verponding, Erfpacht, dan Opstal (produk hukum pertanahan era Belanda).

*Negara Tidak Akan Menyita Tanah Masyarakat*

Munculnya kebijakan ini sempat memicu kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai isu penyitaan lahan oleh negara bagi warga yang belum memiliki sertifikat hingga 2026. Namun, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Asnaedi, dengan tegas menepis isu tersebut.

Asnaedi memastikan bahwa tanah yang masih dikuasai secara fisik dan memiliki riwayat penguasaan yang jelas tidak akan otomatis diambil alih negara. Meski demikian, tanpa SHM, pemilik tanah akan menghadapi berbagai kendala di masa depan, mulai dari sulitnya akses perbankan, risiko tinggi penyerobotan lahan oleh mafia tanah, hingga kesulitan dalam proses waris atau jual beli.

*Memanfaatkan Program PTSL*

Pemerintah menyadari bahwa proses sertifikasi mandiri terkadang dianggap rumit oleh sebagian warga. Oleh karena itu, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus digencarkan. Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan fasilitas pendaftaran tanah yang lebih mudah, murah, dan terorganisir di tingkat desa atau kelurahan.

Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan inovasi digital dengan menerbitkan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan data. Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat atau proaktif menanyakan jadwal PTSL di desa masing-masing sebelum tenggat waktu Februari 2026 tiba.

*Kesimpulan: Urgensi Kepastian Hukum*

Menunda sertifikasi hingga tahun 2026 hanya akan menambah kerumitan administratif di masa mendatang. Dengan mengantongi SHM, pemilik tanah bukan hanya mendapatkan perlindungan hukum maksimal dari negara, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi aset mereka secara signifikan.

Sudahkah tanah Anda bersertifikat? Jika masih memegang Girik atau Letter C, sekarang adalah waktu yang tepat untuk melakukan perubahan demi mengamankan hak milik bagi anak cucu di masa depan.[]

Tags: ATRBPNIndonesiaKementerian
Previous Post

Investigasi KKI: Air Minum dari Galon Tua, Masih Dikonsumsi Jutaan Warga

Next Post

Inara Rusli Ikhlas Cabut Laporan, Ini Alasannya

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul
Nasional

Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul

by Tegar News
23 September 2026
Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?
Nasional

Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?

by Tegar News
23 September 2026
Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran
Nasional

Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran

by Tegar News
23 September 2026
DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci
Nasional

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci

by Chairul Husen
22 September 2026
Tuduhan Penggelapan Kas RW 011 Rp 11 Miliar Dipertanyakan, LBH Harimau Raya, Tunjukkan Bukti, Bukan Opini
Nasional

Tuduhan Penggelapan Kas RW 011 Rp 11 Miliar Dipertanyakan, LBH Harimau Raya, Tunjukkan Bukti, Bukan Opini

by Chairul Husen
22 September 2026
Next Post
Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi

Inara Rusli Ikhlas Cabut Laporan, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapitalisme Bencana di Serambi Mekah: Membongkar Ilusi Bantuan Rp 2,5 Triliun & Ancaman ‘Besi Mangkrak’ Kementan

Kapitalisme Bencana di Serambi Mekah: Membongkar Ilusi Bantuan Rp 2,5 Triliun & Ancaman ‘Besi Mangkrak’ Kementan

19 Agustus 2026
TNI-Polri Bersinergi Wujudkan Lingkungan Aman Di Desa Citeko

TNI-Polri Bersinergi Wujudkan Lingkungan Aman Di Desa Citeko

5 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Police Goes To School, Kapolsek Kedungwaringin Tegas Larang Pelajar Ikut Unras ke Jakarta
POLRI

Police Goes To School, Kapolsek Kedungwaringin Tegas Larang Pelajar Ikut Unras ke Jakarta

23 September 2026
Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban
Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

23 September 2026
Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul
Nasional

Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul

23 September 2026
Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU
Opini

Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU

23 September 2026
Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?
Nasional

Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?

23 September 2026
Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran
Nasional

Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran

23 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News