Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Agen Distributor Buku Resmi Gugat Disdik Kuningan, Sorot Kebijakan hingga Dugaan Mark Up Soal Ujian

Agen Distributor Buku Resmi Gugat Disdik Kuningan, Sorot Kebijakan hingga Dugaan Mark Up Soal Ujian

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
  • visibility 23
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kuningan, 25 Mei 2026 | Seorang pelaku usaha di bidang perbukuan pendidikan, Manap Suharnap, S.Pd., resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Kuningan dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN KNG. Ia bergerak bersama tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., dan rekan-rekannya.

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online anggota, Kabarsbi.

Langkah hukum ini diambil sebagai upaya mencari keadilan dan kepastian hukum, serta perlindungan atas hak-hak usaha yang menurut penggugat telah dirugikan akibat kebijakan dan tata kelola distribusi buku yang diterapkan dinas pendidikan setempat. Dasar hukum yang digunakan antara lain UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta amanat konstitusi Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin persamaan kedudukan warga negara dan hak atas perlindungan hukum yang adil.

Melalui kuasa hukumnya, penggugat menegaskan bahwa kebijakan publik di bidang pendidikan tetap harus berjalan dalam koridor negara hukum. Pengelolaan pendidikan dan perbukuan nasional telah diatur sedemikian rupa untuk menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak warga negara dalam berusaha. Gugatan ini diajukan ke jalur perdata karena dianggap ada tindakan yang merugikan baik secara materiil maupun immateriil.

“Permasalahan ini harus dilihat secara proporsional dan objektif. Kami sangat menghormati dunia pendidikan, namun kebijakan apa pun harus tetap berlandaskan hukum, berkeadilan, dan tidak merugikan pihak lain,” ujar tim kuasa hukum.

Gugatan ini bermula dari polemik yang berkembang di masyarakat terkait kebijakan larangan penjualan buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Aturan tersebut dinilai berdampak langsung dan mematikan ruang gerak ekonomi para pelaku usaha lokal yang selama ini menjadi mitra penyedia kebutuhan pendidikan.

Tak hanya soal distribusi buku, sorotan publik juga tertuju pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan soal ujian PSAT di tingkat SMP se-Kabupaten Kuningan. Informasi yang beredar menyebutkan adanya selisih anggaran yang mencurigakan: pungutan kepada siswa ditetapkan sebesar Rp20.000 per kepala, sementara pihak penyedia jasa hanya menerima bayaran sekitar Rp8.000. Selisih dana yang cukup besar ini memicu pertanyaan besar masyarakat terkait transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Publik menuntut penjelasan terbuka dari pihak berwenang. Pasalnya, jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, penggelembungan anggaran, atau aliran dana yang tidak sah, hal itu bisa masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12C UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pihak penggugat menegaskan, gugatan ini bukan sekadar soal kepentingan usaha pribadi, melainkan pertarungan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan pendidikan di daerah. Mereka berharap pengadilan dapat memproses perkara ini secara independen, objektif, dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun, demi menjaga marwah peradilan dan asas persamaan di hadapan hukum.

Saat ini, berkas perkara sedang dalam tahap administrasi dan menunggu jadwal persidangan resmi dari Pengadilan Negeri Kuningan.

#noviralnojustice
#disdikkuningan
#kementerianpendidikan
#presidenri
#pemkabkuningan

(Tim Redaksi GMOCT / Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Bogor Kota Bersama Organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan Gelar Doa “Untuk Indonesia Kondusif”

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Kota, 2 September 2025|Polres Kota Bogor bersama masyarakat dan tujuh organisasi kepemudaan melaksanakan kegiatan Doa Bersama untuk Indonesia dan Tahlilan Alm. Affan Kurniawan pada Senin, (1/9) di Taman Sempur. Acara ini digelar sebagai bentuk penghormatan, solidaritas, serta komitmen bersama dalam menjaga kondusivitas Kota Bogor dari segala bentuk tindakan anarkisme. Dalam kesempatan tersebut, para tokoh […]

  • Penyerahan Sertipikat PTSL Di Kelurahan Sei Keran

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 15 Desember 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kelurahan Sei Kera Hulu. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyerahan sertipikat disambut antusias oleh warga penerima manfaat yang selama ini menantikan kejelasan […]

  • Kepala KSOP & BC Batam Bungkam!!! Diduga Kongkalikong dengan Agen Speed Boat Kayu Rute Batam – Riau Jalur Pelabuhan Rakyat Sei Jodoh??

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 32
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Batam, 18 Maret 2026 | Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam dan Bea Cukai (BC) Kota Batam Bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media terkait pemberitaan speed boat kayu yang mengangkut penumpang rute Batam – Riau di Pelabuhan Rakyat Sei Jodoh pada Minggu (15/03/26) pagi. Bungkamnya Kepala KSOP Khusus Batam dan […]

  • Gratis Untuk Masyarakat, Polsek Megamendung Siap Melayani Penitipan Kendaraan & Barang Berharga “Mudik Lebik Aman”

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Rls/Dekka
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bogor, 12 Maret 2026 | Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar hadir untuk masyarakat, siap melayani penitipan kendaraan serta barang berharga lainnya yang ditinggal mudik agar lebih aman dan tidak dipungut biaya apapun, yang mana spanduk telah kita pasang dititik depan Mako polsek Megamendung dan Kantor Kecamatan Megamendung Agar Terlihat terjangkau bagi warga […]

  • Kasus Penghinaan di Media Sosial, Ketua Akpersi Jabar Lapor ke Polisi

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 376
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 02 Oktober 2025 – Polemik ujaran penghinaan di ruang digital kembali mencuat. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polsek Pebayuran Polres Metro Bekasi pada Rabu (1/10/2025) dini hari. Laporan tersebut telah tercatat dalam STTLP/01/2025/POLSEK PEBAYURAN/RESTRO […]

  • Aliansi Gabungan Masyarakat Advokat , Lembaga Dan Media Banten Peduli, Geruduk SMAN 4 Terkait SPMB

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 476
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang,14 Juli 2025| Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) tahun 2025 khususnya di Provinsi Banten, masih terjadi carut marut, sehingga menimbulkan gejolak di beberapa Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Banten. Kegeraman masyarakat terkait SPMB juga terjadi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, sehingga akibat rasa kecewa dengan sikap pihak SMAN 4 Kabupaten Tangerang yang […]

expand_less