Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Tambak Udang Dikeluhkan Tak Berizin, Kuasa Hukum Resmi Laporkan ke PUPR Pemalang

Tambak Udang Dikeluhkan Tak Berizin, Kuasa Hukum Resmi Laporkan ke PUPR Pemalang

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 5 Des 2025
  • visibility 84
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, 5 Desember 2025| Pembangunan tambak udang vaname di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum Kepala Desa Nyamplungsari melayangkan laporan resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 150/12/KH-BLLF/XII/2025 yang dikirim oleh Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm pada Kamis (4/12/2025). Surat itu ditandatangani oleh tim kuasa hukum yang mewakili Abdul Wahid selaku Kepala Desa Nyamplungsari.

Dalam isi surat yang diterima redaksi, kuasa hukum menilai bahwa pembangunan tambak udang yang didirikan dan dikelola oleh Dr. Julius Martin diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kegiatan tambak udang tersebut belum memperoleh jawaban maupun izin dari instansi berwenang, namun aktivitas pembangunan tetap berlangsung,” tulis kuasa hukum dalam surat tersebut.

Kuasa hukum juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang sebagaimana tercantum dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Aturan tersebut mengatur ancaman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang mengubah fungsi ruang tanpa sesuai rencana tata ruang. Apabila pelanggaran berdampak signifikan hingga menimbulkan kerugian besar atau korban jiwa, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 15 tahun.

Selain itu, laporan tersebut turut merujuk pada Yurisprudensi Nomor 486/Pdt/2019/PN MDN yang menegaskan bahwa pembangunan tanpa IMB yang menimbulkan dampak tata ruang dapat berujung pada sanksi pidana.

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum tersebut, kuasa hukum meminta Dinas PUPR Kabupaten Pemalang untuk segera menjatuhkan sanksi administratif, termasuk penghentian seluruh aktivitas pembangunan tambak udang hingga seluruh izin resmi dipenuhi dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPN Peduli Nusantara Tunggal Pertanyakan Ketegasan Kesbangpol Kuningan Awasi Ormas Tak Terverifikasi

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 43
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kuningan,1 Juni 2026 | Berdasarkan informasi yang diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media KabarSBI yang tergabung di dalam organisasi kami, Arthur Noija, S.H., selaku Ketua DPN Peduli Nusantara Tunggal menyoroti seriusnya peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kuningan dalam mengawasi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang belum terverifikasi […]

  • Polemik Study Tour Indramayu: Klarifikasi MKKS Dan Tuduhan Pencatutan Nama Kadisdik

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 144
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Indramayu, 22 Mei 2025| (GMOCT)- Polemik larangan study tour yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM),  semakin memanas di Kabupaten Indramayu.  Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Indramayu, Drs. H. Edi Kanedi, M.Pd.,  terlibat dalam kontroversi ini setelah sejumlah SMA di Indramayu tetap menggelar study tour meskipun ada larangan.  Informasi yang dihimpun GMOCT, […]

  • Presiden Prabowo: Berikan Perintah Langsung Evakuasi Warga di Bitung Hingga Batang Dua Dipercepat

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle M.Rizky / M.ifsudar
    • visibility 36
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 2 April 2026 | Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat merespons kejadian yang terjadi di Provinsi Sulawesi Utara dan Maluku Utara, khususnya di Kota Bitung, Kota Ternate, serta Pulau Batang Dua. Sejak pagi hari, Kepala Negara telah menerima laporan awal dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan langsung menginstruksikan langkah tanggap darurat […]

  • Pemerintah Kerajaan Maroko Tegaskan Keamanan Teluk Adalah Harga Mati Bagi Maroko

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 30
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Rabat, Maroko, 2 Maret 2026| Di tengah eskalasi ketegangan yang melanda kawasan Timur Tengah, Istana Kerajaan Maroko merilis pernyataan diplomatik yang sangat krusial pada Sabtu, 28 Februari 2026. Yang Mulia Raja Mohammed VI melakukan serangkaian panggilan telepon strategis kepada para pemimpin negara Teluk Arabia untuk menyatakan dukungan tanpa syarat terhadap kedaulatan dan keamanan wilayah mereka. […]

  • Aktivis Bima di Makassar Nyatakan Perang Terhadap Wacana Tambang di Parado: Negara Jangan Jadi Pelayan Korporasi Perusak Lingkungan

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 48
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Makassar, 11 Februari 2026| Wacana pertambangan di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. Isu lama yang sarat konflik ini bangkit kembali di tengah lemahnya transparansi pemerintah dan kuatnya aroma kepentingan industri ekstraktif. Masyarakat menilai, wacana tambang di Parado adalah ancaman nyata terhadap ruang hidup rakyat. Rencana dan […]

  • Ketua II DPP LPK-RI Soroti Maraknya Rokok Ilegal, Desak Bea Cukai dan APH Bertindak Tegas!

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 64
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Februari 2026| Agung Sulistio selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menyoroti dan menyatakan keprihatinannya atas masih maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Ia menilai, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga merugikan pelaku usaha rokok yang taat terhadap […]

expand_less