Jumat, Agustus 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum

Chairul Husen by Chairul Husen
29 Januari 2026
in Hukum, Opini
0
Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Januari 2026| Tragedi yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, telah menjadi diskursus nasional yang memicu kemarahan publik. Hogi, yang hanya mencoba membela hak dan keselamatan istrinya dengan mengejar pelaku penjambretan, justru berakhir sebagai tersangka atas kematian kedua jambret tersebut.

Meskipun banyak pihak, termasuk para legislator di DPR RI, telah bersuara menyalahkan Kapolres dan Kejari Sleman serta mendesak penghentian kasus ini, Wilson Lalengke menilai bahwa keriuhan tersebut hanyalah ibarat ‘katak terkejut’ terhadap ‘puncak gunung es’ yang terlihat di permukaan. Masalah di Sleman bukan sekadar kesalahan prosedur atau ‘kedunguan’ administratif satu-dua aparat hukum, tapi merupakan cermin adanya persoalan mentalitas aparat hukum yang jauh lebih substantif dan masif di negeri ini.

You might also like

Ada Pemberi Ada Penolak, Jokowi Maunya Begitu

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, kasus ini adalah manifestasi kecil dari fenomena sistemik yang telah mendarah daging di kalangan penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga para pengadil di meja hijau. “Masalah di Sleman itu hanyalah titik kecil di permukaan puncak gunung es. Kasus kriminalisasi dalam berbagai varian telah menjadi fenomena sehari-hari di kalangan penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, juga sama di kalangan para pengadil di pengadilan,” tulis Wilson Lalengke kepada media ini, Kamis, 29 Januari 2026.

Penjara Sebagai Monumen Kriminalisasi

Jika dilakukan penelitian yang terbuka dan jujur, Wilson Lalengke meyakini bahwa tidak kurang dari 80 persen penghuni penjara Indonesia saat ini adalah korban kriminalisasi hukum. Mereka adalah warga yang dipaksa masuk sel oleh aparat polisi dan jaksa, yang kemudian diamini begitu saja oleh majelis hakim.

Terdapat pola di mana aparat cenderung, bahkan berupaya keras, menggunakan pasal-pasal yang ‘mengunci’ target agar perkara tetap melaju ke persidangan. Ketika perkara sudah masuk meja hakim, hampir dipastikan si terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, apalagi jika si pesakitan itu sudah sempat dirumah-tahanan-kan.

Secara filosofis, hukum yang seharusnya menjadi alat pembebasan dan pelindung kemanusiaan (lex pro homine) telah bergeser menjadi alat penindasan. Pasal-pasal ‘baik hati’ alias pasal pembenaran yang valid dan sah menurut hukum untuk membenarkan tindakan warga yang membela diri seringkali dikesampingkan atau dibuang demi memuaskan nafsu penghukuman.

Lima Motif di Balik ‘Mentalitas Sakit’ Aparat

Wilson Lalengke membedah lima motif utama yang mendasari perilaku menyimpang para oknum penegak hukum di Indonesia. Pertama, motif cari ‘cuan’ a.k.a keuntungan finansial. Ini adalah rahasia umum yang menyakitkan. Modus aparat berseragam menggunakan ‘pedang hukum’ untuk memeras warga telah menjadi industri spesial dan eksklusif yang menghasilkan cuan triliunan bagi kelompok aparat hukum setiap tahun.

Nilai incarannya bervariasi; jika level Jenderal bisa mengincar miliaran (ingat kasus setoran bulanan 6M Ismail Bolong ke oknum Kabareskrim Polri yang kini hilang tanpa jejak?), maka level Kapolres pun tak kalah menggiurkan, terutama di wilayah ’basah’ yang kaya sumber daya alam. Wilson Lalengke menegaskan perlunya menelisik apakah motif ini yang melandasi ‘ngotot-nya’ Kapolres dan Kajari Sleman dalam menjerat Hogi. Indikasi itu terlihat dari ‘pemaksaan’ pembayaran ganti rugi berbungkus tali asih kepada keluarga penjambret, yang hampir pasti ada bagian untuk Kapolres dan Kajari, plus nanti hakim di pengadilan.

Kedua, motif mengejar prestasi dan jabatan. Di kepolisian, prestasi seringkali diukur secara kuantitatif, bukan kualitatif. Keberhasilan sebuah unit kantor polisi diukur dari banyaknya jumlah warga yang ditangkap dan diproses hukum, bukan pada seberapa baik mereka melayani dan melindungi rakyat. Sebagaimana sudah pernah diungkap media, target Polres 25 kasus, Polsek 5 kasus tangkapan per bulan.

Logika yang sama berlaku di korps Adhyaksa; semakin banyak kasus yang masuk ke meja hijau, semakin dianggap berprestasi dan berpeluang naik gaji atau pangkat. Hakim pun setali tiga uang. Slogan para hakim: jika ada pasal yang bisa mempersalahkan terdakwa, mengapa harus gunakan pasal yang membenarkan? Toh, ketika diprotes publik, jawabannya simpel: “Saya bukan Tuhan, Mas…”

Ketiga, motif dendam pribadi. Faktor ini seringkali tidak terekspos namun sangat nyata. Banyak warga, terutama wartawan, menjadi korban kriminalisasi karena rasa dendam aparat. Wilson Lalengke mengenang kejadian tahun 2018 di PN Jakarta Pusat, di mana seorang hakim menolak gugatan organisasi pers hanya karena ia sakit hati rekan sejawatnya pernah diberitakan miring soal perselingkuhan.

Perkara hukum di PN Serang merupakan contoh kasus terbaru berlatar dendam lainnya. Seorang lanjut usia, warga Tangerang, Banten, berinisial CSF (75 tahun) dikriminalisasi dan divonis 18 tahun penjara atas kasus yang hakekatnya adalah perkara perdata. Kesalahan luar biasa apa yang dilakukan oleh lansia ini sehingga hakim mati rasa dan nir empati atas kemanusiaan dan menghukumnya sehebat itu? Jawabannya adalah karena dendam kesumat yang bersarang di hati mantan jenderal polisi berkolusi dengan pelapor yang adalah pemilik perusahaan Kopi Kapal Api, Mimihetty Layani. Sadis!

“Hukum di tangan orang yang pendendam bukanlah keadilan, melainkan pembalasan dendam yang dilegalkan,” ujar Wilson Lalengke.

Keempat, motif politik. Keterlibatan aparat dalam dukung-mendukung pihak tertentu telah melahirkan label ‘partai coklat’ yang dilekatkan di seragam Polri. Tidak terhitung jumlah aktivis pejuang kebenaran yang dipaksa masuk penjara karena motif politik. Roy, Rismon, dan Tifa bersama jaringan aktivis pejuang kebenaran lainnya saat ini sedang diproses polisi didorong oleh motif politik tersebut.

Mirisnya, DPR RI memilih diam seribu bahasa atas persoalan ini. Bagaimana tidak? Mereka pada umumnya takut terjerumus ke dalam lingkaran persoalan hukum yang sama akibat motif politik ini.

Kelima, campuran berbagai motif. Seringkali, seorang target dikriminalisasi karena kombinasi dari poin-poin di atas, perpaduan antara nafsu akan uang, ambisi jabatan, dan dendam yang sudah berkarat di hati. Multi-motif tersebut bisa muncul bersama walau mungkin dengan kadar yang berbeda, ada yang motif uang lebih tinggi dari motif jabatan, di lain waktu motif dendam lebih dominan dari uang.

Keadilan yang Tergadai

Secara filosofis, penegakan hukum di Indonesia tengah mengalami krisis Etika Deontologi yang menjadi inti ajaran filsafat Kantianisme. Deontologi adalah teori etika berbasis kewajiban yang menyatakan bahwa moralitas suatu tindakan, benar-salahnya sebuah perbuatan, ditentukan oleh apakah tindakan itu mematuhi aturan, kewajiban, atau tugas, bukan oleh konsekuensi, akibat, atau hasil dari perbuatan tersebut. Dengan kata lain, seseorang dinilai benar atau bermoral jika ia melakukan suatu tindakan sesuai aturan, kewajiban, atau tugas yang sudah ditetapkan.

Di Indonesia, aparat teramat sering melupakan kewajiban moral mereka untuk bertindak benar demi kebenaran itu sendiri. Mereka justru terjebak dalam pragmatisme sempit yang menghalalkan segala cara. Hukum yang seharusnya menjadi ‘nurani masyarakat’ telah berubah menjadi instrumen birokrasi yang dingin dan membunuh kemanusiaan.

Kasus Hogi adalah bukti nyata betapa logika nurani telah mati. Seorang pria yang menjalankan tugas moral untuk melindungi keluarganya justru dianggap sebagai kriminal oleh mereka yang digaji dari pajak hasil keringat rakyat seperti Hogi.

Desakan untuk DPR RI

Wilson Lalengke mendorong agar DPR RI tidak hanya fokus pada hal-hal ‘receh” dan pasal-pasal kaku dalam kasus Hogi, yang menurutnya, anak SD saja bisa menganalisis ketidakadilannya. DPR RI harus berani fokus membenahi mentalitas institusi Polri, Kejaksaan, dan Kehakiman secara menyeluruh.

“Jangan hanya melihat puncak gunung es di Sleman. Masalah utamanya adalah penyakit mentalitas aparat yang sudah kronis,” tegas tokoh HAM internasional itu.

Jika institusi penegak hukum tidak dibersihkan dari motif cuan, jabatan, dendam, dan politik, maka kasus ‘Hogi-Hogi’ berikutnya akan terus bermunculan, dan penjara akan tetap penuh dengan orang-orang yang tidak bersalah namun ‘dikunci’ oleh pasal-pasal pesanan. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa hukum adalah pelayan keadilan, bukan pelayan kepentingan pribadi atau golongan.

“Tanpa perbaikan mentalitas, maka keadilan di Indonesia hanyalah sebuah fatamorgana di tengah padang pasir arogansi dan kepongahan aparat hukum!” ujar Wilson Lalengke tegas.[]

Tags: AparatBalikdiLimaMentalitasMotifSakit
Previous Post

LPK-RI Gugat PT Mizuho Leasing Indonesia dan OJK, Sidang PMH Digelar di PN Surabaya

Next Post

10 Radar Militer Terbaik Dunia Mayoritas Sudah Teruji di Medan Perang

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Ada Pemberi Ada Penolak, Jokowi Maunya Begitu
Opini

Ada Pemberi Ada Penolak, Jokowi Maunya Begitu

by Tegar News
5 Agustus 2026
Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Next Post
10 Radar Militer Terbaik Dunia Mayoritas Sudah Teruji di Medan Perang

10 Radar Militer Terbaik Dunia Mayoritas Sudah Teruji di Medan Perang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Proyek Rp15 Miliar Kampung Nelayan Merah Putih di Cirebon Diduga Bermasalah: Beton Retak, Mutu Buruk, dan CCO Diduga Melampaui Batas!

Polda Jabar Himbau Masyarakat Untuk Waspada Terhadap Potensi Bencana Alam di Wilayah Jawa Barat

4 November 2025
Brigjend Rhinto Pejabat Polda Jabar Tercatat Pemecah Rekor Tertua Naik Gunung Se Indonesia

Brigjend Rhinto Pejabat Polda Jabar Tercatat Pemecah Rekor Tertua Naik Gunung Se Indonesia

10 Februari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang
Info Daerah

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang

7 Agustus 2026
Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin
Nasional

Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin

7 Agustus 2026
Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir
Info Daerah

Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir

7 Agustus 2026
Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

7 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News