Rabu, Agustus 19, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Info Narkoba

Penjualan Tramadol Secara Bebas Kembali Terjadi di Jalan Terusan Jakarta, Kelurahan Antapani Tengah

Chairul Husen by Chairul Husen
30 Januari 2026
in Info Narkoba
1
Penjualan Tramadol  Secara Bebas Kembali Terjadi di Jalan Terusan Jakarta, Kelurahan Antapani Tengah
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Kota Bandung, 30 Januari 2026| Penjualan tramadol secara ilegal kembali terjadi di Jalan Terusan Jakarta, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. Informasi ini didapat dari Redaksi Reportasejabar com, yang tergabung di Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT). Kamis 29 Januari 2026 kemarin.

Para penjual diduga tidak terkendali dan seolah-olah kebal hukum, kini menjual secara COD di pinggir kios yang sempat ditutup oleh pihak kepolisian. Operasional mereka berlangsung di samping kios tersebut, tepatnya di belakang sebuah mobil hitam, hal ini kembali menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

You might also like

BNNP Provinsi Aceh Berhasil Musnahkan 30 Ribu Batang Ganja di Kawasan Alue Jring Desa Blang Meurandeh “Seluas 12 Hektare”

Polisi Tangkap Bos Narkoba Kampung Bahari di Klinik Kecantikan, Saat sedang Sedot Lemak

Diduga Kebal Hukum, Toko Kosmetik di Bintara Bekasi Barat Jadikan Usaha Modus Penjualan Obat Terlarang Golongan G

Tramadol merupakan obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter, namun kini mudah ditemukan di pinggir jalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, obat ini memiliki potensi efek samping berbahaya seperti ketergantungan, kejang, hingga overdosis yang dapat mengakibatkan kematian.

Dari pantauan lapangan, tramadol dijual secara terbuka dengan harga yang relatif terjangkau. Ironisnya, pembeli tidak diwajibkan menunjukkan resep dokter, sehingga siapa pun dapat dengan mudah mendapatkannya. Hal ini sangat memprihatinkan karena membuka celah bagi penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja dan generasi muda.

Seorang tokoh masyarakat setempat mengungkapkan kekhawatirannya, “Kami sangat khawatir dengan kondisi ini. Anak-anak muda sangat rentan terjerumus ke dalam penyalahgunaan tramadol karena harganya murah dan mudah didapatkan.”

Berbagai pihak menilai bahwa tindakan aparat penegak hukum selama ini belum cukup efektif dalam memberantas peredaran tramadol ilegal. Mereka mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk bertindak lebih serius dan proaktif dalam menindak para pelaku. “Harus ada tindakan yang lebih tegas dan berkelanjutan, bukan hanya razia sesekali. Perlu ada upaya sistematis untuk memutus rantai pasokan tramadol ilegal ini,” tegas seorang pakar hukum dari salah satu organisasi di Kota Bandung.

Menjual obat keras tanpa resep dokter merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, peredaran obat keras hanya boleh dilakukan melalui resep dokter. Adapun sanksinya diatur dalam:

– Pasal 196: Menetapkan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi siapa saja yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa resep dokter.

– Pasal 197: Menetapkan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar bagi orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Masyarakat berharap dengan tindakan yang lebih tegas dan terkoordinasi, peredaran tramadol ilegal di Jalan Terusan Jakarta dan wilayah lain di Kota Bandung dapat segera dihentikan. Upaya ini sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan mewujudkan masa depan yang lebih sehat serta produktif.[]

Tags: AntapaniBandungdiKembaliPenjualTramadol
Previous Post

Presiden Paling Jenius Di Negeri Republik Indonesia “Tapi Tak Dianggap Berjasa”

Next Post

IndexPolitica: Prabowo Harus Bawa Indonesia Jadi Pemimpin Global, Bukan Sekadar Pengikut

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

BNNP Provinsi Aceh Berhasil  Musnahkan 30 Ribu Batang Ganja di Kawasan Alue Jring Desa Blang Meurandeh “Seluas 12 Hektare”
Info Narkoba

BNNP Provinsi Aceh Berhasil Musnahkan 30 Ribu Batang Ganja di Kawasan Alue Jring Desa Blang Meurandeh “Seluas 12 Hektare”

by Tegar News
17 Agustus 2026
Polisi Tangkap Bos Narkoba Kampung Bahari di Klinik Kecantikan, Saat sedang Sedot Lemak
Info Narkoba

Polisi Tangkap Bos Narkoba Kampung Bahari di Klinik Kecantikan, Saat sedang Sedot Lemak

by Tegar News
14 Agustus 2026
Diduga Kebal Hukum, Toko Kosmetik di Bintara Bekasi Barat Jadikan Usaha Modus Penjualan Obat Terlarang Golongan G
Info Narkoba

Diduga Kebal Hukum, Toko Kosmetik di Bintara Bekasi Barat Jadikan Usaha Modus Penjualan Obat Terlarang Golongan G

by Tegar News
2 Agustus 2026
Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Anak Lurah Jatiraden Jadi Sorotan! Fungsi Pengawasan dan Keteladanan Dipertanyakan?
Info Narkoba

Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Anak Lurah Jatiraden Jadi Sorotan! Fungsi Pengawasan dan Keteladanan Dipertanyakan?

by Tegar News
29 Juli 2026
Jajaran Reskrim Serpong Berhasil  Ungkap Peredaran Obat Keras Dalam Jumlah Besar ” Temukan Gudang Penyimpanan di Jalan Raya Bogor”
Info Narkoba

Jajaran Reskrim Serpong Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Dalam Jumlah Besar ” Temukan Gudang Penyimpanan di Jalan Raya Bogor”

by Tegar News
27 Juni 2026
Next Post
IndexPolitica: Prabowo Harus Bawa Indonesia Jadi Pemimpin Global, Bukan Sekadar Pengikut

IndexPolitica: Prabowo Harus Bawa Indonesia Jadi Pemimpin Global, Bukan Sekadar Pengikut

Comments 1

  1. steal a brainrot 2 says:
    7 bulan ago

    Dive into the mind-bending world of steal a brainrot 2! This game boasts a truly unique mechanic that will keep you hooked. If you’re looking for a challenging and thought-provoking experience, this is definitely one to check out. Prepare to have your brain cells activated!

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Misteri Surat Dalam Kasus Penggantian Label Susu: Keluarga Tegaskan Muhamad Penjual Permen

Misteri Surat Dalam Kasus Penggantian Label Susu: Keluarga Tegaskan Muhamad Penjual Permen

26 Juni 2025
Kapolsek Dramaga Laksanakan Kegiatan Tasyakuran Dan Santunan Anak Yatim Dalam Rangka HUT BHAYANGKARA Ke 79, Undang Forkompicam Kec Dramaga Tingkatkan Sinergitas

Kapolsek Dramaga Laksanakan Kegiatan Tasyakuran Dan Santunan Anak Yatim Dalam Rangka HUT BHAYANGKARA Ke 79, Undang Forkompicam Kec Dramaga Tingkatkan Sinergitas

26 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Bansos Kesra Bikin Heboh Sukadarma: Nama PPPK Tercatat, Uang Tak Pernah Diterima
Info Daerah

Bansos Kesra Bikin Heboh Sukadarma: Nama PPPK Tercatat, Uang Tak Pernah Diterima

19 Agustus 2026
Pasukan Berkuda Presiden, Antara Teater Kekuasaan dan Realitas Anggaran
Opini

Pasukan Berkuda Presiden, Antara Teater Kekuasaan dan Realitas Anggaran

19 Agustus 2026
Kepala PPATK Potensi Jadi Sasaran Oligarki Sesudah Febrie Adriansyah
Info Publik

Kepala PPATK Potensi Jadi Sasaran Oligarki Sesudah Febrie Adriansyah

19 Agustus 2026
Fuad Bawazier: “Prabowo  Presiden Paling Serius Laksanakan Pasal 33 UUD 45”
Tokoh

Fuad Bawazier: “Prabowo Presiden Paling Serius Laksanakan Pasal 33 UUD 45”

19 Agustus 2026
Cifor Dibersihkan, Pemkot Bogor Bongkar Lapak PKL yang Kuasai Ruang Publik
Info Daerah

Cifor Dibersihkan, Pemkot Bogor Bongkar Lapak PKL yang Kuasai Ruang Publik

19 Agustus 2026
Kapitalisme Bencana di Serambi Mekah: Membongkar Ilusi Bantuan Rp 2,5 Triliun & Ancaman ‘Besi Mangkrak’ Kementan
Opini

Kapitalisme Bencana di Serambi Mekah: Membongkar Ilusi Bantuan Rp 2,5 Triliun & Ancaman ‘Besi Mangkrak’ Kementan

19 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News