Tegarnews.co.id – Jakarta, 4 Oktober 2026 | Tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra di Jawa Timur terciduk polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Ketiganya diamankan setelah keluar dari tempat hiburan malam di Kota Surabaya.
Kasus ini terungkap setelah polisi memperoleh informasi mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba. Dalam penggerebekan di sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin dini hari, 28 September 2026, polisi mengamankan delapan orang. Tiga di antaranya kemudian diketahui berstatus anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur.
Berawal dari kecurigaan adanya pesta nark*ba, polisi yang mendobrak masuk mendapati delapan orang tengah asyik berkumpul.
Namun, yang membuat aparat penegak hukum geleng-geleng kepala bukanlah barang bukti yang ditemukan, melainkan identitas dari orang-orang yang tertangkap basah di dalam kamar tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengungkapkan sebuah fakta yang menampar wajah institusi legislatif.
Tiga dari delapan orang yang diringkus ternyata bukan warga sembarangan, mereka adalah pejabat aktif yang duduk di kursi DPRD dari tiga kabupaten berbeda di Jawa Timur.
Mereka adalah U Ali Murtadho, anggota DPRD sekaligus Ketua Askab PSSI Kabupaten Malang, Asrilla Diska Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari DPRD Kabupaten Situbondo.
Ali dan Asrilla sendiri diketahui berangkat dari kendaraan politik yang sama, yakni Partai Gerindra.
Selain ketiga pejabat publik tersebut, polisi juga menggelandang lima rekan kumpul kebo mereka yang berinisial F, A, K, N, dan U.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sisa sabu, dua butir ekstasi, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu. Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sedangkan satu orang berinisial N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Polisi menyebut barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam SEMA. Karena itu, perkara terhadap delapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice dan mereka menjalani asesmen untuk penanganan lebih lanjut.(Rls/Red)














