Breaking News
light_mode
Home » Uncategorized » Mancanegara » Internasional » Politik » Koalisi Sipil: Mengembalikan Pilkada ke DPRD Merampas Kedaulatan Rakyat

Koalisi Sipil: Mengembalikan Pilkada ke DPRD Merampas Kedaulatan Rakyat

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
  • visibility 99
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Januari 2026| Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali menuai penolakan keras dari masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu menilai rencana tersebut bukan solusi atas persoalan pilkada, melainkan ancaman serius terhadap masa depan demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, mengatakan dorongan perubahan sistem pilkada yang kembali mencuat sejak akhir 2025 menunjukkan sikap tidak berpihak terhadap penguatan demokrasi lokal. Menurutnya, gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru membuka jalan bagi sentralisasi kekuasaan dan dominasi elite politik.

“Memindahkan hak memilih kepala daerah dari rakyat ke DPRD adalah kemunduran demokrasi. Hak memilih dan dipilih adalah hak konstitusional warga negara yang tidak boleh direduksi dengan alasan apa pun,” ujar Haykal dalam catatan sikap koalisi yang dirilis di Jakarta, 11 Januari 2026.

Koalisi menilai, dampak paling serius dari pilkada melalui DPRD adalah hilangnya akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat. Kepala daerah akan lebih tunduk pada kepentingan DPRD atau elite partai yang memilihnya, bukan kepada masyarakat yang seharusnya menjadi sumber legitimasi kekuasaan.

Dalam kondisi politik saat ini, ketika konsolidasi elite sangat kuat, sistem tersebut dinilai akan memperbesar kendali pusat terhadap daerah. Bahkan, kepemimpinan lokal dikhawatirkan hanya menjadi perpanjangan tangan kepentingan elite politik nasional.

“Padahal saat pilkada masih langsung saja, kewenangan kepala daerah sudah banyak ditarik ke pusat, terutama sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Jika pilkada diserahkan ke DPRD, ruang otonomi daerah akan semakin menyempit,” kata Haykal.

Koalisi juga menyoroti potensi lumpuhnya mekanisme check and balances di daerah. Selama ini, DPRD berfungsi mengawasi kepala daerah. Namun, jika DPRD sekaligus menjadi pihak yang memilih, maka hubungan tersebut akan berubah menjadi subordinatif dan rawan konflik kepentingan.

Selain itu, koalisi menilai alasan politik uang yang kerap dijadikan dalih untuk menghapus pilkada langsung tidaklah tepat. Politik uang, menurut mereka, tidak akan hilang dengan pemilihan melalui DPRD, justru berpotensi berpindah ke ruang yang lebih tertutup dan sulit diawasi publik.

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sebanyak 545 anggota DPRD terjerat kasus korupsi sepanjang 2010–2024. Fakta ini, kata Haykal, menunjukkan tingginya kerentanan transaksi politik jika pilkada dilakukan melalui lembaga perwakilan.

“Pilkada oleh DPRD justru membuka ruang transaksi politik yang lebih sempit, tertutup, dan sulit diungkap,” tegasnya.

Koalisi juga mengingatkan bahwa sistem tersebut akan menutup peluang calon perseorangan atau independen untuk maju sebagai kepala daerah. Dominasi partai-partai besar di DPRD akan semakin menguat, sementara ruang bagi alternatif kepemimpinan di luar partai politik praktis hilang.

“Pada akhirnya, kepala daerah akan ditentukan oleh elite partai, bahkan sangat mungkin oleh kepentingan presiden melalui kendali atas partai politik,” lanjut Haykal.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu secara tegas menyatakan menolak perubahan sistem pilkada menjadi pemilihan oleh DPRD. Mereka mendesak pembentuk undang-undang untuk tetap setia pada prinsip demokrasi dan amanat UUD 1945, serta memperbaiki kualitas pilkada langsung tanpa merampas hak politik rakyat.

Koalisi juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, media, dan seluruh elemen publik untuk bersama-sama mempertahankan pilkada langsung sebagai instrumen kontrol rakyat terhadap kekuasaan di tingkat lokal.

“Agenda ini lebih mirip penghukuman terhadap kedaulatan rakyat daripada upaya menyelamatkan demokrasi. Pertanyaannya sederhana: siapa yang diuntungkan? Rakyat atau elite?” pungkas Haykal.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resmi Laporan Polisi: Ketua DPD GMOCT Aceh Jadi Korban Percobaan Pembunuhan, Diduga Terkait Investigasi Sengketa Lahan PT SPS2 dengan Masyarakat

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 19 Agustus 2025 – Setelah resmi membuat laporan Polisi dengan nomor LP/B/96/VIII/2025/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH., Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh, Ridwanto, menjadi korban percobaan pembunuhan pada tanggal 18 Agustus 2025. Insiden ini terjadi saat Ridwanto tengah melakukan investigasi terkait lahan yang diduga melibatkan PT SPS2. […]

  • Kapolres Bogor Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Kemerdekaan RI Tingkat Kabupaten Bogor

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 201
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 17 Agustus 2025| Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Polres Bogor turut hadir dan berpartisipasi dalam upacara tingkat Kabupaten Bogor yang digelar di Lapangan Tegar Beriman, Komplek Pemkab Bogor, Cibinong, Minggu (17/8). Upacara berlangsung khidmat dipimpin oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, S.Si selaku Inspektur Upacara, dengan Mayor Inf. Buryadi bertindak […]

  • Terungkap Siapa Pembunuh Penagih Hutang, di Sarjo Pasangkayu Sulbar

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 438
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sulawesi Barat, 23 September 2025| Polisi akhirnya menetapkan Risman (33) sebagai tersangka pembunuhan Hijrah, Penagih Koperasi PNM yang ditemukan meninggal. Korban ditemukan meninggal di kebun kelapa miliki warga di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (20/9/2025) pagi. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tragedi itu bermula pada Kamis (18/9/2025) ketika Hijrah mendatangi rumah […]

  • photo_camera 1

    Kasus Dugaan Penipuan Calon Anggota Polri oleh Oknum PNS RSGM Ambarawa dan Purnawirawan SPN Banyubiru: Kejanggalan dan Dua Surat Kuasa Berbeda Muncul

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Jelajahperkara
    • visibility 2.356
    • 0Comment

    Tegarnews site-Kendal, Jawa Tengah – 29 April 2025| Kasus dugaan penipuan dengan korban Anissatur Rofiah terkait upaya meloloskan calon anggota Polri di Kendal memasuki babak baru yang diwarnai kejanggalan dan temuan mengejutkan. Laporan yang dilayangkan ke Polres Kendal pada 1 Maret 2025, menyangkut dugaan keterlibatan T, seorang PNS di RSGM Ambarawa, dan M, mantan purnawirawan […]

  • Mendesak Kejagung Segera Ambil Alih Kasus Dugaan Kejahatan Pertambangan PT Tristaco Mineral Makmur

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Rls/M.imron/M.Ifsudar
    • visibility 326
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 Oktober 2025| Puluhan aktivis yang tergabung dalam Konsorsium Pemerhati Pertambangan dan Investasi Sulawesi Tenggara (Konspirasi Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (24/10). Dalam aksinya, para aktivis menyampaikan laporan resmi dan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan kejahatan pertambangan yang melibatkan PT. Tristaco Mineral Makmur […]

  • Tim Kuasa Hukum Warga Dusun Bakom Minta Polisi Proses Cepat dan Presisi! Kasus Limbah Disposal Proyek Lingkar Utara Jatigede

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 166
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sumedang| Menindaklanjuti berita sebelumnya yang sempat viral, terkait semrawutnya proyek jalan Lingkar Utara Jatigede, lantaran limbah disposal yang tak diduga tidak memiliki ijin UKL dan UPL. Selain itu, akibat kelalaian PT. Haka Putera atas limbah disposal yang tidak dibuang itu membanjiri dan merusak rumah warga sedikitnya 2 rukun tetangga (-+ 38 Kepala Keluarga) di Dusun […]

expand_less