Dugaan Perubahan Data Pengisian BPD Karangmukti Tuai Sorotan, Warga Desak Transparansi Panitia
- account_circle Husen
- calendar_month 18 hour ago
- visibility 13
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 21 Mei 2026 — Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Karangmukti masa Bakti 2026-2034, menuai sorotan publik.
Sejumlah warga menilai terdapat dugaan perubahan data calon dan daftar pemilih yang dinilai tidak transparan serta berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dugaan perubahan data mencuat
Keluhan warga muncul setelah adanya dugaan pergantian nama calon perwakilan kelompok perempuan yang sebelumnya telah tercantum dalam dokumen resmi Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Karangmukti Tahun 2026.
Nama Salem, perempuan asal Kampung Lemahabang RT 001/RW 005 yang disebut sebagai perwakilan kelompok perempuan dari Majelis Taklim Nurul Jannah, sebelumnya tercantum dalam dokumen panitia yang telah ditandatangani dan distempel resmi oleh Ketua Panitia, Rosid.
Namun dalam perkembangan berikutnya, nama tersebut diduga digantikan oleh Yanti, yang berasal dari lokasi dan kelompok yang sama.
Selain itu, warga juga menyoroti dugaan perubahan pada daftar pemilih atas nama Anisa, yang sebelumnya tercatat sebagai kader Posyandu dari Kampung Jarakosta RT 02/RW 02. Nama tersebut disebut mengalami perubahan domisili dan status dalam data yang beredar di masyarakat.
Masyarakat menilai perubahan data tersebut janggal karena sebelumnya telah ditetapkan melalui mekanisme panitia dan Peraturan Desa (Perdes).
Warga meminta panitia menjelaskan dasar dan prosedur perubahan data agar tidak menimbulkan dugaan keberpihakan.
Salah satu warga, H. Apas, menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses pengisian BPD.
“Kami hanya meminta keterbukaan dari panitia. Jangan sampai masyarakat bingung karena ada perubahan nama tanpa penjelasan yang jelas. Panitia harus transparan dan adil agar tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.
Dasar aturan dan prinsip penyelenggaraan BPD
Warga juga mengingatkan bahwa pengisian anggota BPD harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, BPD memiliki fungsi strategis dalam menampung aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati peraturan desa, serta mengawasi kinerja pemerintah desa. Karena itu, proses pengisian anggota BPD harus menjunjung asas demokratis, transparan, dan akuntabel.
Warga juga menyoroti potensi pelanggaran administratif apabila terdapat perubahan data tanpa prosedur yang sah, termasuk dugaan yang dapat dikaitkan dengan ketentuan hukum pidana terkait pemalsuan dokumen apabila terbukti adanya unsur pelanggaran.
Klarifikasi panitia
Ketua Panitia Pengisian BPD Desa Karangmukti, Rosid, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa nama Salem sudah tidak lagi aktif dalam kepengurusan majelis taklim dan telah digantikan oleh Yanti sekitar satu tahun terakhir.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam hasil musyawarah, kedua nama tersebut tidak lagi dimasukkan sebagai pemilih. Sementara itu, untuk data Anisa, pihaknya menyebut yang bersangkutan sudah tidak berdomisili di Desa Karangmukti.
Rosid menegaskan bahwa data yang digunakan panitia merupakan data yang telah diserahkan oleh pihak desa dan BPD, sedangkan panitia hanya menerima data yang sudah dianggap Matang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPD Karangmukti dan pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perubahan data tersebut.
Warga berharap ada penjelasan terbuka dari seluruh pihak terkait agar proses pengisian BPD berjalan jujur, adil, dan tidak menimbulkan konflik sosial di tingkat desa.
- Author: Husen
- Editor: Husen
- Source: Redaksi








At the moment there is no comment