Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Sidang Putusan Kode Etik Peradi, Elman Simangunsong SH.,MH Tidak Bisa Beracara Selama 3 Bulan dan Denda 5 Juta

Sidang Putusan Kode Etik Peradi, Elman Simangunsong SH.,MH Tidak Bisa Beracara Selama 3 Bulan dan Denda 5 Juta

  • account_circle Rls/Darmayanti
  • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
  • visibility 210
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Medan, 31 Januari 2026| Sidang Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Nomor: 003/Pgd/PERADI/DKD-SU/IX/2025 oleh Dewan Kehormatan PERADI Medan atas nama Teradu Elman Simangunsong SH., MH yang diadakan di Gedung Peradi Jalan Sei Rokan berlangsung singkat, Medan, pada Jum’at (30/1/26)

Agenda hari ini adalah Pembacaan Putusan. Hadir dalam sidang tersebut pengadu bernama Refi Yulianto SH dan Ir. Hariyanto, namun tidak dihadiri oleh Saudara Elman Simangunsong SH.,MH selaku Teradu.

Dalam sidang Putusan tersebut, setelah membaca dan mencermati serta mempertimbangkan apa yang menjadi pokok persoalan laporan Pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat, Majelis Hakim Kode Etik telah Menjatuhkan Putusan Bahwa Teradu Elman Mangunsong SH., MH telah terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Kode Etik Advokat. Selanjutnya Teradu dijatuhi sanksi selama tiga (3) bulan tidak bisa beracara sebagai Advokat/Pengacara dan terakhir dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 Juta.

Lebih lanjut, Persidangan yang tidak dihadiri oleh teradu, memberi kesan teradu hanya pasrah menerima hasil putusan, Ketua Majelis Hakim Kode Etik Advokat, OK Iskandar SH.,MH menyebutkan, terhadap Putusan ini dalam tempo waktu 21 hari kedepan bagi para pihak yang keberatan dan masih belum menerima putusan ini, dapat mengajukan Banding ke Dewan Kehormatan PERADI Pusat.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan dari pihak pengadu, Refi Yulianto SH, mengatakan cukup puas atas Putusan tersebut. mengingat fakta dan bukti serta keterangan saksi saksi yang nyata. Bagi kami putusan ini sudah mencerminkan rasa keadilan.

Dengan harapan bahwa sidang kode etik ini dapat menjadi pelajaran bagi para Advokat/Penasehat Hukum Peradi dimana saja di seluruh nusantara Agar jangan menyalahgunakan kewenangannya. Tetaplah kita semua harus tunduk dan menjunjung tinggi Norma norma serta ketentuan yang telah diatur didalam melaksanakan tugas selaku Advokat.[]

  • Author: Rls/Darmayanti
  • Editor: Darmayanti
  • Source: Pradi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirut Pelindo Tekankan Pentingnya Komunikasi untuk Jaga Reputasi Perusahaan

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Batam, 31 Juli 2025 |  Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, Arif Suhartono, menekankan pentingnya komunikasi yang proaktif dan responsif dalam membentuk citra positif dan menjaga reputasi perusahaan. Hal tersebut disampaikan dalam sambutan dan arahannya di acara Forum Humas Regional 1 Pelindo pada 30–31 Juli 2025 di Batam. Kegiatan ini dihadiri […]

  • Partai Gelora Rayakan HUT Ke 6 Tahun Dengan Pawai di Tugu Yogyakarta

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Yogyakarta, 20 November 2025| Partai Gelora Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 dengan menggelar pawai di Tugu Yogyakarta pada Kamis, 20 November 2025. Acara ini dihadiri oleh kader dan simpatisan Partai Gelora dari wilayah DIY dan Jawa Tengah. Ketua Umum Partai Gelora, H. Muhammad Anis Matta, Lc., yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Luar […]

  • Hukum Belah Bambu: Nestapa Honorer di Bawah, Pesta Pora di Puncak Kuasa

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 35
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 31 Maret 2026 | ​Selamat datang di panggung teater absurd bernama penegakan hukum Indonesia. Sebuah panggung di mana pedang keadilan diayunkan dengan mata tertutup, bukan untuk keadilan, melainkan agar tidak melihat siapa yang sedang ditebas. Fenomena yang baru saja Anda paparkan bukanlah sekadar keluh kesah kosong, melainkan potret nyata dari sistem yang […]

  • Kapolres Bogor Lakukan Patroli Gabungan Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Premanisme

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 171
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan wilayah, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung patroli gabungan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus dalam pelaksanaan ops pekat lodaya 2025. Kegiatan dimulai dari pukul 22.00 hingga dini hari yang mana ini menyasar sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan mencegah terjadinya premanisme di wilayah […]

  • KPK Belum Tegas! Potensi Memanggil Luhut Binsar Pandjaitan, Terkait Proyek Kereta Cepat Whoosh

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 366
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 Oktober 2025| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan jawaban tegas mengenai potensi memanggil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah saat ini masih fokus untuk merampungkan penyelidikan. Sehingga, KPK belum bisa membeberkan […]

  • Inilah SMAN 72 Jakarta Yang Lagi Viral, Sekolah Unggulan Yang Jadi Sorotan Usai ada Ledakan di Area Masjid

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 7 November 2025| Jadi sorotan usai insiden di SMAN 72 Jakarta, setelah ledakan yang terjadi di area masjid sekolah tersebut setelah viral dibebrapa akun media sosial. Meski begitu di balik kejadian yang menimpa sekolah tersebut,” ucap Hakim dalam pembicaraan itu. SMAN 72 Jakarta yang dikenal juga sebagai salah satu sekolah menengah atas negeri unggulan […]

expand_less