Breaking News
light_mode
Home » Opini » Hukum Belah Bambu: Nestapa Honorer di Bawah, Pesta Pora di Puncak Kuasa

Hukum Belah Bambu: Nestapa Honorer di Bawah, Pesta Pora di Puncak Kuasa

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
  • visibility 30
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 31 Maret 2026 | ​Selamat datang di panggung teater absurd bernama penegakan hukum Indonesia. Sebuah panggung di mana pedang keadilan diayunkan dengan mata tertutup, bukan untuk keadilan, melainkan agar tidak melihat siapa yang sedang ditebas. Fenomena yang baru saja Anda paparkan bukanlah sekadar keluh kesah kosong, melainkan potret nyata dari sistem yang mengidap standar ganda akut.

​Mari kita bedah anatomi ketidakadilan ini dari dua kutub yang sangat berlawanan, berdasarkan data dan fakta terbaru di awal tahun 2026.

Kutub Bawah: Dosa “Bertahan Hidup” Sang Guru Honorer

​Di akar rumput, kita menemukan kasus yang mencoreng akal sehat: Mohammad Misbahul Huda, seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur. Pada Februari 2026, ia dijebloskan ke Rutan Kraksaan dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri.

​Kejahatannya? Merangkap jabatan sebagai guru honorer dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

​Kerugian Negara? Dihitung sebesar Rp 118 juta. Angka ini mungkin terdengar besar, tetapi itu adalah akumulasi selama 5 tahun. Artinya, ia hanya menerima tambahan sekitar Rp 1,9 juta per bulan.

Motif: Bukan untuk membeli barang mewah, melainkan murni untuk menyambung hidup karena gaji honorer yang jauh dari kata layak.

Akhir Cerita: Kasus ini baru dihentikan (SP3) pada akhir Februari 2026 setelah mendapat tekanan publik yang masif. Huda dibebaskan, namun dengan syarat Ia harus mengembalikan uang Rp 118 juta tersebut yang dikumpulkan dengan susah payah. Negara menuntut ganti rugi pada orang yang lapar.

Kutub Atas: Karpet Merah Privilese di Lingkaran Istana

​Mari kita angkat wajah dan melihat ke pusat kekuasaan. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo saat ini, sorotan publik mengarah tajam pada sosok di lingkaran dalam istana, Angga Raka Prabowo.

​Posisinya? Ia mengemban tiga jabatan strategis secara bersamaan. Mulai dari Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, hingga jabatan Komisaris Utama.

​Estimasi Remunerasi? Berdasarkan sorotan berbagai lembaga seperti LSM-AMTI di bulan Februari hingga Maret 2026, akumulasi pendapatan dan fasilitas dari tiga jabatan tersebut diperkirakan menembus angka fantastis, nyaris Rp 1 Miliar per bulan (sekitar Rp 917 juta).

Akhir Cerita: Apakah ada Kejaksaan yang memanggilnya? Tentu tidak. Istana justru pasang badan dengan dalih legitimasi administratif: “Ini adalah bentuk penugasan.”

Analisis: Manipulasi Leksikal Pembungkus Tirani

​Kasus ini menunjukkan bagaimana hukum di negeri ini bukan lagi soal salah atau benar, melainkan soal siapa Anda dan di mana posisi Anda dalam hierarki kekuasaan.

Manipulasi Leksikal: Ketika orang kecil mencari tambahan penghasilan untuk makan, negara menyebutnya “Tindak Pidana Korupsi”. Namun, ketika elite kekuasaan menumpuk jabatan dan mengeruk anggaran miliaran rupiah, negara menyebutnya “Penugasan Strategis”. Kata-kata dikondisikan untuk melegitimasi keserakahan di atas dan menghukum kemiskinan di bawah.

Integritas yang Dikomodifikasi: Aturan rangkap jabatan yang bersumber dari APBN/APBD sering kali dijadikan senjata pamungkas untuk menertibkan kelas bawah. Bagi figur seperti Bu guru atau Pak guru honorer, aturan dibaca secara tekstual dan kaku. Bagi penguasa, aturan dibaca dengan interpretasi karet yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan politik.

​Doa orang-orang yang terzalimi memang senjatanya rakyat kecil, namun membiarkan sistem ini berjalan tanpa kritik tajam adalah bentuk bunuh diri bernegara.[]

Oleh: Hagia Sofia

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, Kunjungi Pebayuran Dorong Percepatan Program Dapur Gizi Sehat

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 509
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi, 25 Agustus 2025– Ketua Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni Safari, melakukan kunjungan kerja ke Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kampung Sayuran RT 03/05, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Senin (25/8/2025).   Kedatangan Obon disambut Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, S.Stp., M.Si., Pj Danramil Pebayuran Lettu Arm Dikin, MP Kecamatan […]

  • Kapolres Bogor Hadiri Peresmian Monumen Helikopter Puma di Cibinong

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 117
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 26 Juli 2025|Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. menghadiri kegiatan Peresmian Monumen Helikopter SA-330 Puma yang berlokasi di Simpang Empat Kandang Roda, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, (25/07). Kegiatan peresmian diawali di Pendopo Kantor Bupati Bogor, Jalan Tegar Beriman, yang dipimpin langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto, S.Si. […]

  • PGI Kota Bogor Targetkan Emas Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jawa Barat 2026

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Rls/Redaksi
    • visibility 56
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 30 Desember 2025| Persatuan Golf Indonesia (PGI) Kota Bogor resmi mengirimkan tiga atlet terbaiknya untuk berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026 yang akan digelar di Depok. Ketiga atlet tersebut adalah Syamsudin, Farisyi, dan Nindy Abdiela. Ketiganya dibawah gemblengan Refilianosa Ibrahim yang ditunjuk sebagai pelatih. Ketua PGI Kota Bogor, Untung Kurniadi, […]

  • Bidpropam Polda Banten Tangani Dugaan Perkara Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Terhadap HA

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Rks/Red
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten, 28 0ktober 2025| Bidpropam Polda Banten Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) melakukan penanganan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh seorang personel Polres Cilegon berinisial Brigadir HA yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Bidpropam Polda Banten. Dugaan pelanggaran tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial ES […]

  • Peradilan Sesat di PN Pekanbaru: Menggugat Kriminalisasi Jekson Sihombing dan Runtuhnya Pilar Keadilan

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 34
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru Riau, 4 Maret 2026| Meja hijau Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadi saksi bisu upaya pembelaan terakhir seorang aktivis dan warga negara, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, melalui nota pembelaan (Pledoi) bertajuk “Mencari Kebenaran di Tengah Kegelapan”. Kasus dengan nomor perkara 1357/Pid.B/2025/PN Pbr ini bukan sekadar urusan hukum biasa. Ia adalah representasi dari apa yang disebut sebagai […]

  • “POLRI UNTUK MASYARAKAT?” Ibu Rini dan Bayinya yang Berusia 9 Bulan Ditahan di Polres Jakarta Pusat

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 128
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jawa Tengah, 3 Agustus 2025| Kasus penahanan Ibu Rini asal Sumedang, Jawa Barat, bersama bayinya yang berusia 9 bulan di Polres Jakarta Pusat, menimbulkan gelombang protes dan kecaman. Dipanggil sebagai saksi dalam kasus perdata pada Jumat, 1 Agustus 2025, Rini secara mengejutkan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lebih memprihatinkan lagi, ia harus mendekam di […]

expand_less