Kamis, September 24, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Tegas, Ketua MA: “Tak Ada Ampun Bagi Ketua dan Wakil Ketua PN Depok!”

Chairul Husen by Chairul Husen
11 Februari 2026
in Hukum
0
Tegas, Ketua MA: “Tak Ada Ampun Bagi Ketua dan Wakil Ketua PN Depok!”
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Februari 2026| Mahkamah Agung dibawah nahkoda Agung Sunarto, ternyata menunjukkan komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Dengan bersikap tegas terhadap kasus suap yang melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri Depok, Agung Sunarto sepertinya ingin menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi pengkhianat integritas lembaga peradilan dibawah kepemimpinannya.

Lebih dari itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto juga menegaskan, bahwa; pihaknya tidak akan memberikan perlindungan atau bantuan hukum apa pun, kepada hakim yang terbukti melakukan perbuatan tercela demi kepentingan dan keuntungan pribadi.

You might also like

Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

Tindakan tegas itu muncul, menyusul dengan terjadinya operasi tangkap tangan yang mengungkap praktik suap di lingkungan Pengadilan Negeri Depok yang telah mencoreng citra dunia peradilan di mata publik.

“Mahkamah Agung tidak akan memberikan advokasi terhadap perbuatan yang mencederai institusi. Perlindungan profesi tidak berlaku bagi tindakan yang melanggar integritas dan etika,” tegas Sunarto, saat menyampaikan pembinaan teknis yudisial, Jumat lalu.

Pernyataan Ketua MA tersebut seakan menjadi pesan keras, bahwa; peningkatan kesejahteraan hakim melalui tunjangan dan fasilitas harus diimbangi dengan penguatan moral dan etika. Bukannya malah memanfaatkannya, untuk melakukan perbuatan tercela dan memenuhi hasrat serakah.

Adapun kasus tersebut, bermula dari sengketa lahan yang melibatkan PT Karabha Digdaya terkait putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2024. Namun, proses eksekusi lahan berjalan dengan lambat.

Lambatnya proses eksekusi tersebut, diduga menjadi pembuka peluang negosiasi bagi oknum untuk meminta imbalan agar proses birokrasi dipercepat. Padahal itu seharusnya menjadi hak setiap pencari keadilan, tanpa perlu adanya pembayaran tambahan.

Asep Guntur Rahayu selaku Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK mengungkapkan, bahwa; awalnya para oknum meminta imbalan sebesar satu miliar rupiah sebelum akhirnya disepakati pada nominal ‘delapan ratus lima puluh juta rupiah’.

Uang suap itu menjadi bukti utama yang digunakan KPK, untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka termasuk pejabat tinggi Pengadilan Negeri Depok, serta pihak swasta sebagai pemberi suap.

Adapun tersangka dari internal pengadilan, diantaranya adalah; I Wayan Eka Mariarta sebagai Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok dan Yohansyah Maruanaya sebagai juru sita. Sedangkan dari pihak swasta, adalah; Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal perusahaan tersebut.

Dengan adanya penangkapan tersebut, menjadi pukulan telak bagi upaya reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung dan tentunya akan berdampak terhadap merosotnya citra dan kepercayaan publik pada sistem peradilan di Republik ini.

Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung menegaskan, akan menjatuhkan sanksi etik berat termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (TDH) melalui Majelis Kehormatan Hakim.

Proses hukum pidana yang ditangani KPK dan sidang etik oleh Mahkamah Agung, dinyatakan akan berjalan secara bersamaan guna memastikan pembersihan secara menyeluruh terhadap praktik korupsi yang mencoreng institusi.[]

Tags: Agung SunartoKetuaKetua PN DepokMA
Previous Post

Diduga Cantumkan Atribut Polri, Sosialisasi Tambang Sirtu di Kuningan Jadi Sorotan

Next Post

Meriyanti Roeslani Hoegeng: Penjaga Sunyi Integritas Sang Polisi Teladan

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu
Hukum

Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu

by Tegar News
24 September 2026
Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban
Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

by Tegar News
23 September 2026
Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

by Tegar News
22 September 2026
Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat
Kriminal

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

by Tegar News
22 September 2026
Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB
Hukum

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

by Tegar News
21 September 2026
Next Post
Meriyanti Roeslani Hoegeng: Penjaga Sunyi Integritas Sang Polisi Teladan

Meriyanti Roeslani Hoegeng: Penjaga Sunyi Integritas Sang Polisi Teladan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Tebar Kepedulian di Bulan Suci, Polsek Pebayuran Santuni Anak Yatim

Tebar Kepedulian di Bulan Suci, Polsek Pebayuran Santuni Anak Yatim

14 Maret 2026
Bertemu Ketua Parlemen Jepang, Ketua DPR Minta Dukungan Transisi Energi Hijau Di RI

Bertemu Ketua Parlemen Jepang, Ketua DPR Minta Dukungan Transisi Energi Hijau Di RI

31 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Dokter Tifa Ungkap Ada Dua Jokowi: Satu Mulyono Jadi Presiden, Satu Joko Widodo Pernah Kuliah di UGM
Nasional

Dokter Tifa Ungkap Ada Dua Jokowi: Satu Mulyono Jadi Presiden, Satu Joko Widodo Pernah Kuliah di UGM

24 September 2026
Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?
Info Publik

Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?

24 September 2026
Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu
Hukum

Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu

24 September 2026
Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas
Info Daerah

Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas

24 September 2026
Tidak Hanya Wacana!  Prabowo Kumpulkan Menteri, Pendidikan Negeri Gratis Dibahas dalam Ratas
Pemerintahan

Tidak Hanya Wacana! Prabowo Kumpulkan Menteri, Pendidikan Negeri Gratis Dibahas dalam Ratas

24 September 2026
Oknum Pengacara yang Diberi Kuasa Diduga Kuat Tak Pernah Datangi Bank Jateng, dan Ancam Tuntut Kliennya
Info Publik

Oknum Pengacara yang Diberi Kuasa Diduga Kuat Tak Pernah Datangi Bank Jateng, dan Ancam Tuntut Kliennya

24 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News