Sabtu, Agustus 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Gibran Setuju Miskinkan Koruptor: Desak RUU Perampasan Aset

Chairul Husen by Chairul Husen
16 Februari 2026
in Nasional
0
Gibran Setuju Miskinkan Koruptor: Desak RUU Perampasan Aset
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 Februari 2026| ​Bayangkan sebuah tumpukan uang senilai Rp 310 triliun. Angka raksasa ini bukanlah fiksi, melainkan taksiran kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan sepanjang tahun 2024. Namun, dari lautan harta tersebut, yang berhasil ditarik kembali ke kas negara hanyalah “recehan” sebesar Rp 1,6 triliun. Lantas, ke mana sisa kekayaan rakyat tersebut berlabuh? Jawabannya pahit: menguap dan masih nyaman dinikmati oleh para pelaku beserta kerabatnya.

​Realita kelam inilah yang memicu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menyuarakan peringatan keras sekaligus mendesak dewan legislatif: pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah berada di titik nadir urgensi.

You might also like

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

​Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Jum’at (13/2/2026), Gibran menegaskan sebuah narasi penegakan hukum yang lugas—jika Indonesia sungguh- sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan.

​Bukan Sekadar Jeruji Besi, Tapi Pemiskinan Total

​Selama ini, hukuman kurungan nyatanya belum cukup menebar efek jera. Para pelaku kejahatan kerah putih kerap kali sudah “mengamankan” pundi-pundi hasil curiannya melalui skema pencucian uang yang rumit, bersifat lintas batas, dan melibatkan teknologi mutakhir. Ketika mereka bebas, kemewahan acap kali masih menanti.

​”Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90% menguap begitu saja,” tegas Gibran.

​Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), tren mengerikan ini bukan barang baru. Sepanjang periode 2013-2022 saja, potensi kerugian negara akibat korupsi telah mencapai Rp 238 triliun. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat, justru dibajak oleh segelintir pihak.

​RUU Perampasan Aset hadir sebagai antitesis dari kebuntuan ini. Sebagai turunan dari United Nations Convention Against Corruption tahun 2003, beleid ini memungkinkan negara untuk merampas aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Artinya, selama suatu aset terbukti berasal dari tindak pidana—seperti korupsi, narkotika, illegal logging, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)—negara berhak menyitanya, bahkan jika pelakunya meninggal dunia atau kabur ke luar negeri.

​Mengubah Simbol Kejahatan Menjadi Ruang Kebaikan

​Penyimpangan dan kejahatan terorganisir memang bukan monopoli Indonesia. Gibran mengakui hampir seluruh dunia menghadapinya. Namun, yang membedakan adalah respons sistem hukum setiap negara dalam memulihkan aset rakyatnya.

​Sebagai cerminan, negara-negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia telah lebih dulu mempraktikkan konsep perampasan aset ini. Di Italia, praktiknya berjalan sangat membumi: vila-vila mewah hasil kejahatan disita oleh negara dan dialihfungsikan menjadi bangunan sekolah serta pusat kegiatan sosial. Ada transformasi radikal dari simbol kejahatan menjadi ruang yang membawa manfaat langsung bagi rakyat.

​”Pengalaman negara lain tentu bisa kita jadikan masukan agar RUU perampasan aset bisa efektif mengembalikan aset negara,” ujar Wapres.

​Menjawab Keraguan dan Kekhawatiran

​Meski terdengar sebagai solusi pamungkas, RUU ini bukan tanpa catatan. Ada kekhawatiran di ranah publik dan legislatif mengenai potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

​Menjawab keraguan tersebut, Gibran mendorong agar pembahasan RUU ini segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan. Ia menekankan pentingnya pelibatan praktisi dan profesional. Tujuannya satu: melahirkan regulasi yang ibarat pedang tajam bagi para pelaku kejahatan, namun memiliki pengawasan ketat agar tidak sewenang-wenang terhadap warga yang tidak bersalah.

​Pemberantasan korupsi kini dihadapkan pada babak penentuan. Pesan dari pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas: tindak kejahatan tidak hanya akan membuat pelaku tidur di balik jeruji besi, tapi negara akan mengambil kembali semua harta yang dicuri.[]

Tags: AsetGibranPerampasanRUUWapres
Previous Post

LPK-RI Desak Bea Cukai Sikat Rokok Ilegal di Majalengka dan Kuningan

Next Post

Polsek Kadungora Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Tapi Satu Pelaku Diduga Dilepaskan Meski Ada Bukti Video Penangkapan

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik
Tokoh

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

by Tegar News
8 Agustus 2026
Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin
Nasional

Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin

by Tegar News
7 Agustus 2026
Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

by Tegar News
7 Agustus 2026
Peringatan Keras dari Pemerintah Jelang HUT RI Menko Polkam Tegas! Akan Buru Akun Penyebar Hoaks Demo Anarkis, Bisa Dipidana
Nasional

Peringatan Keras dari Pemerintah Jelang HUT RI Menko Polkam Tegas! Akan Buru Akun Penyebar Hoaks Demo Anarkis, Bisa Dipidana

by Tegar News
6 Agustus 2026
Didepan Kadin Prabowo Gambarkan Skenario Gelap! Iran Disebut Sudah Punya Nuklir, Saudi Hingga Mesir Bisa Ikuti ” Siaran Sempat Terputus” Viral di Medsos
Nasional

Didepan Kadin Prabowo Gambarkan Skenario Gelap! Iran Disebut Sudah Punya Nuklir, Saudi Hingga Mesir Bisa Ikuti ” Siaran Sempat Terputus” Viral di Medsos

by Tegar News
3 Agustus 2026
Next Post
Polsek Kadungora Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Tapi Satu Pelaku Diduga Dilepaskan Meski Ada Bukti Video Penangkapan

Polsek Kadungora Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Tapi Satu Pelaku Diduga Dilepaskan Meski Ada Bukti Video Penangkapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Seleksi Dewan Pendidikan Disoal: KPP Desak Hapus Nama Tenaga Ahli Wali Kota

Seleksi Dewan Pendidikan Disoal: KPP Desak Hapus Nama Tenaga Ahli Wali Kota

2 Desember 2025
Mengenal Airlangga Hartarto, Sang Insinyur yang Jadi ‘Pilot’ Ekonomi di Era Jokowi Hingga Prabowo

Mengenal Airlangga Hartarto, Sang Insinyur yang Jadi ‘Pilot’ Ekonomi di Era Jokowi Hingga Prabowo

20 Februari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian
Politik

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian

8 Agustus 2026
Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

8 Agustus 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak
Info Publik

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

8 Agustus 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

8 Agustus 2026
Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik
Tokoh

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

8 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News