Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Dua Kali Dipanggil, OJK Regional Tak Hadir di Sidang Perlindungan Konsumen

Dua Kali Dipanggil, OJK Regional Tak Hadir di Sidang Perlindungan Konsumen

  • account_circle Husen
  • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
  • visibility 164
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id- Surabaya, 5 Februari 2026– Sidang kedua perkara gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT Mizuho Leasing Indonesia, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional sebagai Turut Tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Namun, OJK Regional kembali tidak menghadiri persidangan meskipun telah dua kali dipanggil secara resmi dan patut oleh pengadilan.

Perwakilan LPK-RI, Victor Darmawan, menilai ketidakhadiran OJK Regional menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan mencederai prinsip equality before the law.

“Ketika konsumen diwajibkan patuh hukum, tetapi lembaga pengawas justru mangkir dari panggilan pengadilan, maka publik patut mempertanyakan: di mana negara hadir untuk rakyat?” tegas Victor usai sidang.

Menurutnya, mangkirnya OJK dalam dua agenda persidangan berturut-turut menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap proses hukum, sekaligus mencoreng prinsip akuntabilitas dan transparansi lembaga negara.

Victor menegaskan, OJK dibentuk sebagai lembaga negara yang memiliki mandat utama melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan. Ketidakhadiran dalam sidang ini justru menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen.

Senada, Endras David, Ketua DPC LPK-RI Kediri, menegaskan bahwa gugatan ini memiliki dasar hukum kuat.

LPK-RI mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada lembaga perlindungan konsumen untuk mengajukan gugatan demi kepentingan konsumen.

Sementara itu, keterlibatan OJK sebagai Turut Tergugat merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang mengamanatkan OJK untuk:

Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

Melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan

Konsekuensi Hukum

Dengan kembali mangkirnya OJK Regional, majelis hakim memiliki kewenangan untuk:

Menilai ketidakhadiran sebagai bentuk pengabaian proses peradilan

Melanjutkan perkara sesuai hukum acara perdata

Menjadikan ketidakhadiran tersebut sebagai pertimbangan dalam putusan

LPK-RI menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen yang dirugikan.

Desakan juga disampaikan Ketua LPK-RI Surabaya Ahmad Nizar dan Adib Wildan, yang meminta OJK Pusat mengevaluasi kinerja OJK Regional, serta menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin perlindungan konsumen serta transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas jasa keuangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 12 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya.

  • Author: Husen
  • Editor: Husen
  • Source: Redaksi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menguji Inovasi RUSA BERLIAN RSUD Cabang Bungin. Masalah Pelayanan Menggunung

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 900
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 4 Agustus 2025. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabang Bungin, yang terletak di wilayah paling utara Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Di tengah kampanye gencar mengenai program inovatif bertajuk “Rumah Sakit Berorientasi pada Pelayanan” (RUSA BERLIAN), sederet persoalan serius justru mencuat ke permukaan dan menggoyahkan kepercayaan publik terhadap lembaga […]

  • Berkobar Semangat Patriotik, Puluhan Siswa SMK Pebayuran Ikuti Latihan Bela Negara

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 293
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 26 September 2025– Sebanyak 25 siswa SMKN 1 Pebayuran, Kabupaten Bekasi, diberangkatkan mengikuti program Bela Negara di Dodiklatpur Rindam Jaya, Gunung Bunder, Kabupaten Bogor. Keberangkatan peserta dijadwalkan pada Jumat (26/9/2025) dari Makodim 0509/Bekasi, setelah mereka dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan.   Pemeriksaan kesehatan berlangsung di Polkesdim Bekasi, Jalan A. Yani, Kelurahan Margajaya, […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek CSR Polres Bogor Cek Pos Kamling Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 155
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor| Polsek CSR Polres Bogor Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di daerah Hukum Polsek CSR Polres Bogor anggota Bhabinkamtibmas melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif salah satunya dengan kegiatan sambang dan cek kamling. Seperti yang dilakukannya Personil Bhabinkamtibmas Desa Cilember Aiptu Dedi.Koswara yang melaksanakan patroli sambang kamling kepada Pos Kamling di […]

  • Kades Cihaurkuning Mencicil Uang Kerugian Negara Hingga Jatuh Tempo Belum Terlunaskan 

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Garut, 28 November 2025— Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, memasuki titik krusial. Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan Lukmansyah, memang telah mulai mengembalikan dana negara yang diduga disalahgunakan, namun jumlah yang disetorkan jauh dari total kerugian. Fakta ini menempatkan posisi sang kades semakin terjepit di hadapan hukum.   Konfirmasi […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Laksanakan Pengangkatan Sumpah Panitia Ajudikasi PTSL dan Gugus Tugas TA 2026

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 72
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 10 Februari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kegiatan pengangkatan sumpah Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Gugus Tugas Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari tahapan awal pelaksanaan program PTSL. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaksana program bekerja secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengangkatan sumpah tersebut dipimpin […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor Jalin Anjangsana Kamtibmas Dengan Tokoh Dan Warga Desa Cibedug

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah hukumnya, Bhabinkamtibmas Desa Cibedug Polsek Ciawi Polres Bogor, Aiptu Sawaludin, melaksanakan kegiatan anjangsana kamtibmas kepada tokoh masyarakat dan warga di Kampung Cibedug RT 02 RW 03, Desa Cibedug, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jumat (30/05/2025). Kegiatan anjangsana ini dilakukan sebagai upaya untuk menjalin silaturahmi dengan […]

expand_less