Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Ini Hasil Klarifikasi Komisi Kejaksaan Terkait Jampidsus Febrie Adriansyah yang Dilaporkan ke KPK

Ini Hasil Klarifikasi Komisi Kejaksaan Terkait Jampidsus Febrie Adriansyah yang Dilaporkan ke KPK

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
  • visibility 199
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Februari 2026| Komisi Kejaksaan (Komjak) angkat bicara tentang pelaporan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Komjak Pujiyono Suwadi mengatakan, hasil klarifikasi terhadap Febrie menunjukkan, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut.

“Terhadap proses pelaporan itu, kami juga pernah mengonfirmasi kepada Pak Jampidsus bahwa clear tidak ada,” kata Pujiyono di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025, sebagaimana dilansir dari Antara.

Komisi Kejaksaan juga sudah mengklarifikasi tuduhan terhadap Jampidsus itu ke Kejaksaan Agung.

“Tim Kejaksaan Agung sudah kami konfirmasi dan tidak ada masalah. Clear,” tambahnya.

Pujiyono mengatakan, pelaporan Jampidsus ke KPK tersebut hanyalah reaksi pro dan kontra terhadap Febrie yang memimpin pemberantasan korupsi. Penanganan kasus korupsi yang dilakukan Jampidsus Kejagung, kata dia, seharusnya didukung karena merupakan bagian dari pemenuhan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto tentang pemberantasan korupsi.

“Jadi, ini hal bagus ketika pengusutan kasus Pertamina dan ini seharusnya kita dukung serta apresiasi,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 10 Maret lalu, koalisi sipil masyarakat antikorupsi yang terdiri atas Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK.

Mereka melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi dalam penyidikan empat kasus korupsi, yakni Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, korupsi tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Diduga dilakukan oleh terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi,” kata Ronald Loblobly selaku koordinator koalisi dalam keterangan Persnya.

Laporan tersebut merupakan kelanjutan dari pelaporan KKST sebelumnya, tentang lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama oleh Kejagung RI.

Sebelumnya, Febrie juga pernah dilaporkan KSST pada 2024, atas dugaan penyalahgunaan wewenang, persekongkolan jahat, dan korupsi dalam lelang barang rampasan benda sita korupsi ke KPK. Lelang barang rampasan benda sita korupsi yang dimaksud berupa satu paket saham PT GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

“Dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri dengan harga penawaran sebesar Rp 1,945 triliun,” kata salah satu perwakilan KSST Deolipa Yumara kepada Tempo pada Senin, 27 Mei 2024.

Deolipa menyebutkan ada dugaan kerugian negara sekitar Rp 9,7 triliun yang dilakukan oleh Kepala Pusat PPA Kejagung Syaifudin Tagamal selaku Penentu Harga Limit Lelang; Jampidsus Febrie Adriansyah selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang; Pejabat DKJN dan/atau KJPP, Tri Santi dan rekan selaku pembuat Apprasial; Andrew Hidayat, Budi Susilo Simin, dan Yoga Susilo selaku Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT Indobara Utama Mandiri sebenarnya.

Berdasarkan catatan Majalah Tempo, Kejaksaan Agung mulanya melelang PT GBU pada 17 November 2022 dengan harga yang ditawarkan Rp 3,4 triliun, sesuai taksiran kantor jasa penilai publik Pung’s Zulkarnain dan Rekan. Namun, saat itu Kejaksaan Agung hanya berhasil menjual aset PT GBU senilai Rp 9 miliar.

Kejaksaan Agung lalu menggandeng Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Dua Kementerian ini merekomendasikan dilakukan lelang ulang.

Harga saham PT GBU dikaji kembali oleh kantor jasa penilai publik Tri Santi & Rekan pada 3 April 2023. Mereka menaksir harga saham PT GBU hanya 1,94 trilun.

Berangkat dari kajian itu, Kejaksaan Agung kembali melelang PT GBU pada 6 Juni 2023 dan hasilnya dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM) yang saat itu menjadi satu-satunya peserta. PT IUM diduga terhubung dengan Andrew Hidayat, eks terpidana perkara suap izin tambang di Kalimantan Selatan pada 2015.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • KIM Kabupaten Bekasi Laporkan Dugaan Penjualan Aset Daerah ke Kejari

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle HUSEN
    • visibility 180
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 6 Januari 2026| Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi secara resmi melayangkan surat laporan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait dugaan penjualan aset milik daerah yang diduga dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AM dari Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (DIKBUDPORA) Kabupaten Bekasi. Selasa (06/01/2026). Surat laporan tersebut turut ditembuskan kepada […]

  • PBTI: Taekwondo Indonesia Gelar Seleknas Hadapi SEA Games 2025

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 769
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 2 Agustus 2025| Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PB TI) menggelar seleksi nasional atlet taekwondo untuk mengikuti pemusatan latihan nasional (pelatnas) menghadapi ajang SEA Games 2025 di Cibubur, Jakarta Timur. Kami rencanakan dua kali seleknas, (pada seleknas) pertama ini kami akan ambil 10 orang,” kata Sekretaris Jenderal (PB TI) di GOR POPKI Cibubur, Jakarta Timur, […]

  • Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 190
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 29 Januari 2026| Persidangan kasus aktivis Jekson Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali memanas. Dalam sidang agenda putusan sela yang digelar Selasa kemarin, 27 Januari 2026, majelis hakim yang diketuai oleh Johnson Perancis memutuskan untuk mengesampingkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, Fadil, S.H, M.H. Keputusan ini memicu gelombang kritik […]

  • Sekjen LIMIT Jambo Nada, “Pembungkaman Rakyat Adalah Pengkhianatan Terhadap Demokrasi”

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle AG
    • visibility 145
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor,10 Desember 2025| Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM), Liga Mahasiswa Indonesia Timur (LIMIT) Bogor Raya melontarkan peringatan tajam terhadap pemerintah. Sorotan utama datang dari Sekretaris Jenderal LIMIT, Jambo Nada, yang tampil sebagai suara paling lantang dalam menolak segala bentuk pembatasan ruang kebebasan berpendapat di Indonesia. Dalam pernyataannya, Jambo Nada menegaskan bahwa hari HAM bukan […]

  • Penerima Gratifikasi Bukan Cuma Jaksa, Tapi Kenapa Hukum Berbeda?”

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 155
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 12 Oktober 2025- Dalam sistem hukum Indonesia, gratifikasi kerap dipahami sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang paling sulit dibedakan dari hadiah atau pemberian biasa. Namun yang menarik dicermati, terdapat perbedaan mencolok dalam perlakuan hukum terhadap pelaku gratifikasi — terutama jika dibandingkan antara jaksa dan pejabat publik lainnya. Baru-baru ini, publik […]

  • Saktinya ‘Dewa Agraria’ di Deli Serdang, Bikin Hukum Bak Macan Ompong

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 48
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Sumatera Utara, 7 April 2026 | Selamat datang, di Era Sontoloyo. Era dimana KTP bukan lagi sekadar identitas, melainkan juga sebagai ‘kartu sakti” yang bisa digandakan sesuka hati, bagi sang ‘Dewa Agraria’ pemilik kursi empuk di gedung DPR Senayan, Jakarta. Hari ini rakyat Deli Serdang sepertinya harus kembali disuguhi pertunjukan sirkus dunia hukum […]

expand_less