Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » KIM Kabupaten Bekasi Laporkan Dugaan Penjualan Aset Daerah ke Kejari

KIM Kabupaten Bekasi Laporkan Dugaan Penjualan Aset Daerah ke Kejari

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
  • visibility 181
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 6 Januari 2026| Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi secara resmi melayangkan surat laporan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait dugaan penjualan aset milik daerah yang diduga dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AM dari Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (DIKBUDPORA) Kabupaten Bekasi. Selasa (06/01/2026).

Surat laporan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya Plt. Bupati Bekasi, Inspektorat, BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), serta BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bekasi.

Dalam laporan itu, KIM Kabupaten Bekasi mengungkap dugaan penjualan aset daerah berupa Obor Porda Jawa Barat XII Tahun 2014. Dari penjualan aset tersebut, oknum PNS yang bersangkutan diduga memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Bahkan, KIM Kabupaten Bekasi mengaku memperoleh informasi bahwa praktik penjualan aset daerah tersebut diduga telah berulang kali dilakukan, dengan aset-aset yang sebelumnya disimpan di Stadion Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi.

Ketua DPC KIM Kabupaten Bekasi, Devied, saat ditemui awak media di Kantor Sekretariat KIM Kabupaten Bekasi, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah.

“Hari ini saya mengirim anggota saya ke Pemda Kabupaten Bekasi untuk melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dengan tembusan ke instansi terkait. Kami berharap Kejaksaan dapat segera menindaklanjuti laporan ini, karena perbuatan tersebut jelas melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujar Devied.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita punya Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan aset daerah. Oknum tersebut berstatus PNS, tentu seharusnya memahami aturan yang ada,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 19 Tahun 2021 mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Daerah, termasuk mekanisme pemusnahan dan penghapusan aset yang sudah tidak digunakan. Sementara itu, Perbup Nomor 112 Tahun 2020 mengatur tentang pemindahtanganan aset daerah dengan pengawasan ketat dari instansi terkait seperti BPKAD, BPN, hingga KPK, guna mencegah penyalahgunaan dan mengamankan aset milik pemerintah daerah.

KIM Kabupaten Bekasi berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan tegas dalam mengusut dugaan tersebut demi menjaga akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pemalang Terima Laporan Dugaan Penghalangan Wartawan, Ketua GMOCT: Wartawan Dilindungi Undang-Undang Pers!

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 167
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 31 Oktober 2025| Kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik dalam acara musik “Melepas Penat Pemalang” di Terminal Induk Pemalang berbuntut panjang. Seorang jurnalis bernama Muji Hartono bin (Alm) Ramisih resmi melaporkan peristiwa itu ke Polres Pemalang, Jawa Tengah, pada Jum’at (31/10/2025) sore. Laporan dengan nomor tanda terima tanpa nomor surat tersebut diterima langsung oleh Kanit/Piket […]

  • LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp59,3 Milyar

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 168
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Januari 2026| LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengendus dugaan korupsi 19 proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta, senilai Rp.59,3 milyar tahun anggaran 2025. Diduga ada permainan budget, dipotong fee 30% untuk oknum tertentu. Untuk itu, LSM LIRA mendesak Kejaksaan Agung, agar segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan langkah hukum atau penyelidikan. “Ini benar-benar parah. […]

  • Galian Tanah di Lebak Serang Banten Jadi Sorotan Publik, Kemana APH dan Pemerintah?

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 260
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten, 23 Agustus 2025| Aliansi Pegiat Banten Bersih (APBB) mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah segera menutup, menindak, dan mengusut tuntas galian tanah ilegal yang marak di Jalur Curug Bitung (Lebak) serta Kecamatan Jawilan (Kabupaten Serang). Aktivitas galian liar ini terbukti merusak lingkungan, merugikan masyarakat, bahkan telah menelan korban jiwa. Di Lebak, lokasi galian di […]

  • Dugaan Korupsi Dana Desa Padarek: Kades (Ketua PAC PDIP Lemahsugih) Diduga Tak Transparan dan Menawarkan Suap ke Media

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 134
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, Jawa Barat (GMOCT) 01 Juli 2025| Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2025 di Desa Padarek, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, menyeruak ke permukaan. Kepala Desa Padarek, Wahyu Susanto, yang menurut informasi juga menjabat sebagai Ketua PAC PDIP Lemahsugih periode 2019-2024 hingga kini masih menjabat menurut Nara sumber, menjadi sorotan utama. Dari […]

  • Wilson Lalengke Hadiri Konferensi Internasional Terkait Sahara Maroko di Markas Besar PBB

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 440
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-New York City, 10 Oktober 2025| Tokoh pers dan aktivis HAM Indonesia, Wilson Lalengke, turut hadir dalam Konferensi Internasional yang membahas isu Sahara Maroko di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Amerika Serikat, Rabu, 08 Oktober 2025. Acara bergengsi ini berlangsung di Conference Room #4 dan menjadi wadah penting bagi para pemangku kepentingan global untuk menyampaikan […]

  • MBG Terlalu Sentralistik, Denny Charter Nilai Posyandu Lebih Efektif dan Transparan

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 442
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Desember 2025| Pengamat kebijakan publik, Denny Charter, melontarkan kritik keras terhadap rencana tata kelola Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai cenderung sentralistik. Denny memperingatkan bahwa pengelolaan yang dipaksakan melalui satu pintu institusi besar atau yayasan elit berisiko memperpanjang rantai birokrasi serta membuka celah korupsi baru. Sebagai solusi, Denny mendorong pemerintah […]

expand_less