Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Sudah Menang Praperadilan, Mantan Kades Masih Diproses Hingga Dipenjarakan

Sudah Menang Praperadilan, Mantan Kades Masih Diproses Hingga Dipenjarakan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
  • visibility 50
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Karawang, 21 Februari 2026| Perkara hukum yang menimpa mantan Kepala Desa Parung Mulya H. Asep Kadarusman, kembali mencuat ke ranah publik. Pasalnya, karena merasa curiga ada persekongkolan jahat dan perilaku dzholim, pihak keluarga akhirnya tidak tinggal diam dan melakukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, dan PROPAM Mabes Polri, atas dugaan adanya rekayasa penangkapan juga perkara serta kental dengan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam prosesnya yang menurut publik terkesan disetting serta dinilai sebagai upaya Kriminalisasi terhadap H.Asep sebagai Kades Parung Mulya oleh lawan politiknya.

Berdasarkan kronologi, dugaan adanya upaya Kriminalisasi tersebut, jelas sangat kental dalam bentuk konspirasi saat dilakukan penangkapan yang di namakan ‘OTT’ bahkan bisa dikatakan sebagai prosedur bermasalah. Sebagaimana yang dipaparkan oleh pihak H.Asep, dalam kronologis tertulisnya, bahwa; peristiwa bermula pada Rabu, 3 September 2015 sekitar pukul 13.45 WIB, H.Asep diminta bertemu oleh seseorang yang bernama Khotibul Umam di sebuah warung.

Dalam pertemuan itu, tersedia uang tunai Rp 30 juta diatas meja yang diklaim sebagai bantuan untuk Karang Taruna dan penyerahannya perlu disaksikan oleh Kepala Desa (Kades). Kuasa hukum menyebut, saat itu kliennya tidak pernah menyentuh apalagi mengambil uang di atas meja tersebut. Namun lucunya, tak perlu waktu lama, tiba-tiba sejumlah anggota kepolisian dari Polres Karawang muncul dan langsung melakukan penangkapan terhadap H. Asep beserta beberapa orang yang berada di lokasi. Uang di atas meja kemudian dijadikan sebagai barang bukti dari yang mereka sebut sebagai hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).

H. Asep pun lalu ditahan, selama 21 hari untuk proses penyelidikan. Merasa curiga terkait penangkapan H.Asep yang terkesan mengabaikan prosedural dan bisa diduga tidak sah itu, pihak H. Asep pun lalu mengajukan Praperadilan. Alhasil, dalam amar putusan praperadilan pengadilan sangat jelas menyatakan tidak terdapat tindak pidana korupsi dan H. Asep pun dinyatakan bebas demi hukum.

Namun aneh dan ironisnya, pada 17 Mei 2016, H. Asep menerima surat panggilan kembali dari kepolisian. Sejak itulah, menurut pihak keluarga, perkara kembali berjalan hingga akhirnya berujung pada vonis dan penahanan H. Asep. Kuasa hukum pun menilai, kalau hal tersebut justeru kian menimbulkan kecurigaan pihak H.Asep terkait adanya dugaan proses hukum yang dipaksakan. Malah terkesan kalau dugaan adanya ‘Konspirasi’ nakal, tercium saat dilakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Bahkan, belakangan, pihak H.Asep saat itu mengaku telah mendapatkan info A1 tentang adanya upaya pihak-pihak tertentu yang berusaha mengkondisikan perkara agar H.Asep tetap diproses dan dinyatakan bersalah. Disebut-sebut, perkara berkaitan dengan konflik kepentingan bisnis dengan pihak lain, juga persaingan politik meski identitas pihak yang dimaksud belum bisa diungkapkan secara resmi.

Atas dasar itu, keluarga melalui kuasanya lalu melaporkan dugaan adanya keterlibatan oknum jaksa ke Komisi Kejaksaan RI agar dapat dilakukan proses pemanggilan dan juga pemeriksaan independen. Pelapor berharap, lewat Dumas, Komisi Kejaksaan dapat menelusuri proses penanganan perkara oleh oknum Jaksa itu secara objektif dan transparan.

“Harapan terakhir kami hanya pada PROPAM, KY dan Komisi Kejaksaan, sebagai lembaga, komisi independen dan pengawas kejaksaan sehingga perkara ini dapat segera diperiksa secara benar dan tegas serta berkeadilan,” ujar pihak kuasa dalam keterangan tertulisnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kejaksaan maupun kepolisian terkait dengan dugaan konspirasi nakal terkait kasus yang telah menyebabkan seorang H.Asep mantan Kades yang harus menderita mendekam dalam penjara.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Undang-Undang Hukuman Mati Baru Israel Memicu Kecaman Global, Wilson Lalengke: “Hormati Hak Asasi Manusia, Hapus RUU Ini”

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 69
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 1 April 2026 | Parlemen Israel (Knesset) telah memicu kontroversi besar setelah menyetujui undang – undang yang mengembalikan hukuman mati dengan cara digantung bagi warga Palestina yang dihukum karena membunuh warga Israel. Undang-undang tersebut, yang disahkan pada 31 Maret 2026 dengan 62 suara mendukung dan 48 menentang, telah menuai kritik tajam dari […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Laksanakan Pelayanan Pertanahan di Libur Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 26 Desember 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap membuka pelayanan pertanahan pada masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini dilaksanakan sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik serta upaya memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Pelayanan yang […]

  • PPWI Perluas Jangkauan di Banggai: Wilson Lalengke Berikan Mandat kepada Hermanius Burunaung untuk Bentuk DPC

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 62
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Luwuk BTN, 28 Desember 2025| Dalam upaya memperkuat eksistensinya di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Banggai, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengambil langkah strategis dengan membentuk Dewan Pengurus Cabang (DPC) di Kabupaten Banggai. Momentum penting ini ditandai dengan penyampaian mandat oleh Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., kepada Hermanius Burunaung, salah […]

  • Miris! Bendera Merah Putih Yang Lusuh dan Sobek Dibiarkan Berkibar Didepan Kantor Desa Palasari

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Asep Hidayat
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 3 Desember 2025| Kondisi memprihatinkan sangat nampak. Pemandangan tak sedap yang terpampang di depan kantor Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor Jawa Barat. Sejatinya, bendera merah putih yang berkibar dalam kondisi gagah, namun yang terlihat malah lusuh dan sudah sobek. Pemandangan bendera Merah Putih itu pun menimbulkan keprihatinan warga setempat. Salah satu warga setempat […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parung Bersinergi Dengan TNI Menjalin Kedekatan Dengan Masyarakat Desa Binaan

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 172
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor, BRIPKA HERA SUTARYA bersinergi bersama TNI dari Koramil Parung SERTU GATOT DWI P menjaga Kamtibmas Desa Binaan di wilayah hukum binaanya. Pada hari Sabtu kemarin tanggal3 Mei 2025. Minggu (4/5/2025) Dalam kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas berkoordinasi bersama TNI melaksanakan silaturahmi Anjangsana kepada masyarakat binaan. Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas […]

  • GMOCT Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-17 untuk Galang, Putra Chy Yoyok Purnomo (Wasekum GMOCT)

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 130
    • 0Comment

    GMOCT Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-17 untuk Galang, Putra Chy Yoyok Purnomo (Wasekum GMOCT) Tegar News–Pati, Jawa Tengah| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) turut merayakan hari bahagia keluarga Chy Yoyok Purnomo (Pimpinan Redaksi Centralpers.press dan Wakil Sekretaris Umum GMOCT) dan Suharni. Putra mereka, Galang Nur Cahyo, baru saja menginjak usia 17 tahun pada […]

expand_less